Monday, August 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Ribuan Pejabat Belum Lapor Harta, KPK Tegaskan Deadline Akhir Maret

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
26 March 2026
in Nasional
Ribuan Pejabat Belum Lapor Harta, KPK Tegaskan Deadline Akhir Maret

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan lebih dari 96 ribu penyelenggara negara hingga kini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025. KPK menetapkan batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa per 11 Maret 2026 tingkat kepatuhan pelaporan baru berada di angka 67,98 persen dari total 431.468 wajib lapor. Hal ini menunjukkan masih banyak pejabat yang belum menunaikan kewajibannya.

BACA JUGA

55 Tahun ASABRI, Dedikasi Berkelanjutan untuk Pejuang Bangsa

Panglima TNI dan Kapolri Bahas Pengamanan HUT RI ke-81 di Kompleks DPR

KPK menegaskan, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban seluruh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Kewajiban tersebut berlaku sejak sebelum menjabat, selama menjabat, hingga setelah masa jabatan berakhir.

Lembaga antirasuah itu berharap tingkat kepatuhan terus meningkat menjelang tenggat waktu. Pasalnya, LHKPN menjadi instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.

Setiap laporan yang masuk akan diperiksa melalui verifikasi administratif. Jika dinyatakan lengkap, laporan akan diumumkan kepada publik. Namun, apabila masih terdapat kekurangan, pelapor wajib melakukan perbaikan dalam waktu maksimal 14 hari sejak pemberitahuan.

KPK juga menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN mencerminkan tanggung jawab pribadi sekaligus komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Tags: 31 Maret 2026Batas akhirBudi PrasetyoKewajibanKPKLHKPNMenetapkanMetapos.idPejabat
Previous Post

Film Horor “Aku Harus Mati” Angkat Fenomena Pinjol dan Perjanjian Iblis, Tayang 2 April 2026

Next Post

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Banten, 71 Kg Sabu Diamankan

Related Posts

55 tahun ASABRI
Nasional

55 Tahun ASABRI, Dedikasi Berkelanjutan untuk Pejuang Bangsa

10 August 2026
Panglima TNI dan Kapolri Bahas Pengamanan HUT RI ke-81 di Kompleks DPR
Nasional

Panglima TNI dan Kapolri Bahas Pengamanan HUT RI ke-81 di Kompleks DPR

10 August 2026
Kado HUT RI ke-81, Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Ditargetkan Cuma 10 Hari
Nasional

Kado HUT RI ke-81, Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Ditargetkan Cuma 10 Hari

10 August 2026
Asap Karhutla Ganggu Kualitas Udara, Sekolah di Sumsel Bisa Diliburkan
Nasional

Asap Karhutla Ganggu Kualitas Udara, Sekolah di Sumsel Bisa Diliburkan

10 August 2026
Panjat Pinang
Nasional

Mengenal Sejarah Panjat Pinang dan Maknanya dalam Perayaan Kemerdekaan

10 August 2026
Jelang Proklamasi 17 Agustus 1945, Ini 11 Peristiwa yang Mengubah Indonesia
Nasional

Jelang Proklamasi 17 Agustus 1945, Ini 11 Peristiwa yang Mengubah Indonesia

10 August 2026
Next Post
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Banten, 71 Kg Sabu Diamankan

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Banten, 71 Kg Sabu Diamankan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini