Monday, May 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Ribuan Pejabat Belum Lapor Harta, KPK Tegaskan Deadline Akhir Maret

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
26 March 2026
in Nasional
Ribuan Pejabat Belum Lapor Harta, KPK Tegaskan Deadline Akhir Maret

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan lebih dari 96 ribu penyelenggara negara hingga kini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025. KPK menetapkan batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa per 11 Maret 2026 tingkat kepatuhan pelaporan baru berada di angka 67,98 persen dari total 431.468 wajib lapor. Hal ini menunjukkan masih banyak pejabat yang belum menunaikan kewajibannya.

BACA JUGA

Masjidil Haram Padat, Jemaah Haji 2026 Disarankan Kurangi Aktivitas Berat

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia

KPK menegaskan, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban seluruh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Kewajiban tersebut berlaku sejak sebelum menjabat, selama menjabat, hingga setelah masa jabatan berakhir.

Lembaga antirasuah itu berharap tingkat kepatuhan terus meningkat menjelang tenggat waktu. Pasalnya, LHKPN menjadi instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.

Setiap laporan yang masuk akan diperiksa melalui verifikasi administratif. Jika dinyatakan lengkap, laporan akan diumumkan kepada publik. Namun, apabila masih terdapat kekurangan, pelapor wajib melakukan perbaikan dalam waktu maksimal 14 hari sejak pemberitahuan.

KPK juga menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN mencerminkan tanggung jawab pribadi sekaligus komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Tags: 31 Maret 2026Batas akhirBudi PrasetyoKewajibanKPKLHKPNMenetapkanMetapos.idPejabat
Previous Post

Film Horor “Aku Harus Mati” Angkat Fenomena Pinjol dan Perjanjian Iblis, Tayang 2 April 2026

Next Post

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Banten, 71 Kg Sabu Diamankan

Related Posts

Masjidil Haram Padat, Jemaah Haji 2026 Disarankan Kurangi Aktivitas Berat
Nasional

Masjidil Haram Padat, Jemaah Haji 2026 Disarankan Kurangi Aktivitas Berat

11 May 2026
Kemenhaj Tinjau Kesiapan Tenda Jemaah Haji Indonesia di Arafah
Nasional

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia

11 May 2026
Kemenhaj Tinjau Kesiapan Tenda Jemaah Haji Indonesia di Arafah
Nasional

Menag Buka Pindapata Nasional Waisak 2026, Dihadiri 10 Ribu Umat Buddha

11 May 2026
Kemenhaj Tinjau Kesiapan Tenda Jemaah Haji Indonesia di Arafah
Nasional

Kemenhaj Tinjau Kesiapan Tenda Jemaah Haji Indonesia di Arafah

11 May 2026
Penjualan Hewan Kurban di Depok Ramai, SPG Bergaya Pramugari Jadi Sorotan
Nasional

Penjualan Hewan Kurban di Depok Ramai, SPG Bergaya Pramugari Jadi Sorotan

10 May 2026
Gempa Magnitudo 4,9 Getarkan Tolitoli, Pusat di Laut Barat Laut Wilayah
Nasional

Gempa Magnitudo 4,9 Getarkan Tolitoli, Pusat di Laut Barat Laut Wilayah

10 May 2026
Next Post
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Banten, 71 Kg Sabu Diamankan

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Banten, 71 Kg Sabu Diamankan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini