• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, March 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemensos: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tidak Langsung Dicoret dari Bansos

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
13 March 2026
in Nasional
Kemensos: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tidak Langsung Dicoret dari Bansos
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa status sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak serta-merta membuat seseorang kehilangan hak menerima bantuan sosial (bansos).

Kepesertaan dalam program jaminan sosial tersebut bukan menjadi satu-satunya indikator dalam menentukan kelayakan penerima bantuan dari pemerintah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa penentuan penerima bansos tetap mengacu pada tingkat kesejahteraan yang tercatat dalam sistem data pemerintah. Selama masyarakat masih berada pada kelompok desil yang memenuhi kriteria, maka peluang untuk mendapatkan bantuan sosial tetap terbuka.

Ia menambahkan, penjelasan ini disampaikan untuk menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait proses pemadanan data yang sedang dilakukan pemerintah.

Sinkronisasi tersebut dilakukan dengan mencocokkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penyaluran bantuan dapat lebih tepat sasaran.

Kemensos juga telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2023 hingga 2026 terkait pertukaran serta pemanfaatan data. Saat ini, penyaluran berbagai program bantuan sosial mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN merupakan integrasi dari sejumlah basis data penanganan kemiskinan, di antaranya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data tersebut kemudian dipadankan dengan data kependudukan nasional.

Dalam sistem tersebut, masyarakat dikelompokkan ke dalam sepuluh tingkat kesejahteraan atau desil. Program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) diperuntukkan bagi keluarga yang berada pada desil 1 hingga desil 4.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial bagi para pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal dan rentan terhadap risiko kerja. Program ini tidak ditujukan untuk menggantikan maupun menghapus bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu.

Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
download samsung firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: BansosBpjs ketenagakerjaanDTKSDTSENJoko WidiartoKemensosKesejahteraanMetapos.idpesertaPKHTidak hilang
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Pengamat Soroti Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital yang Dinilai Belum Siap

Pengamat Soroti Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital yang Dinilai Belum Siap

by Rahmat Herlambang
13 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kebijakan perlindungan anak di ruang digital dinilai perlu disertai kejelasan parameter serta transparansi dalam implementasinya agar tidak...

Pemprov DKI Akan Evaluasi Tarif Transjabodetabek Blok M–Soetta Setelah Tiga Bulan Operasi

Pemprov DKI Akan Evaluasi Tarif Transjabodetabek Blok M–Soetta Setelah Tiga Bulan Operasi

by Desti Dwi Natasya
13 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengoperasikan rute baru Transjabodetabek yang menghubungkan kawasan Blok M dengan Bandara Internasional...

Jelang Lebaran, Menag Ingatkan ASN Tidak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Jelang Lebaran, Menag Ingatkan ASN Tidak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

by Taufik Hidayat
13 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama agar tidak menggunakan kendaraan...

Kontroversi Piala Dunia: Selain Iran, Negara-Negara Ini Pernah Menolak Tampil

Kontroversi Piala Dunia: Selain Iran, Negara-Negara Ini Pernah Menolak Tampil

by Taufik Hidayat
13 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Wacana mengenai potensi mundurnya Iran national football team dari ajang FIFA World Cup 2026 kembali mengangkat kisah...

Next Post
Direktur Utama Petrokimia Gresik Daconi Khotob Dinobatkan sebagai Best CEO Visionary Leadership

Direktur Utama Petrokimia Gresik Daconi Khotob Dinobatkan sebagai Best CEO Visionary Leadership

Recommended.

Soal Efisiensi Anggaran, Wamen Tiko: Tidak Ada Masalah

Soal Efisiensi Anggaran, Wamen Tiko: Tidak Ada Masalah

12 February 2025
Kolaborasi MGPA, ITDC, dan BPS NTB: Analisis Pertumbuhan Ekonomi Pasca balap MotoGP dan Acara di The Mandalika

Kolaborasi MGPA, ITDC, dan BPS NTB: Analisis Pertumbuhan Ekonomi Pasca balap MotoGP dan Acara di The Mandalika

3 July 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini