Metapos.Id, Jakarta – Aparat kepolisian menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Tangerang. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi status hukum Habib Bahar pada Minggu (1/2/2026). Menurutnya, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin.
Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang diterbitkan pada 22 September 2025. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan serta gelar perkara.
Dalam perkara ini, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta/atau Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP terkait keterlibatan bersama dalam tindak pidana.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian menegaskan akan menangani perkara tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.













