Thursday, June 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
1 February 2026
in Nasional
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan

Metapos.Id, Jakarta – Aparat kepolisian menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Tangerang. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi status hukum Habib Bahar pada Minggu (1/2/2026). Menurutnya, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin.

Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang diterbitkan pada 22 September 2025. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan serta gelar perkara.

Dalam perkara ini, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta/atau Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP terkait keterlibatan bersama dalam tindak pidana.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian menegaskan akan menangani perkara tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: AKBP Awaludin KanurBahar bin SmithMetapos.idpenganiayaanPolres Metro Tangerang KotaTangerang
Previous Post

Riza Chalid Diburu Interpol Usai Masuk Daftar Red Notice

Next Post

Israel Kembali Serang Gaza Melanggar Gencatan Senjata Indonesia kecam

Related Posts

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik
Nasional

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

17 June 2026
Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026
Nasional

Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026

17 June 2026
Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia
Nasional

Gempa Sulteng Rusak 787 Rumah di Sigi, Satu Warga Meninggal Dunia

17 June 2026
Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik pada 2027, Anggarannya Capai Rp815 Miliar
Nasional

Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik pada 2027, Anggarannya Capai Rp815 Miliar

17 June 2026
Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia
Nasional

Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia

17 June 2026
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026
Nasional

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026

16 June 2026
Next Post
Israel Kembali Serang Gaza Melanggar Gencatan Senjata Indonesia kecam

Israel Kembali Serang Gaza Melanggar Gencatan Senjata Indonesia kecam

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini