Saturday, April 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

KPK Panggil Dito Ariotedjo sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 January 2026
in Nasional
KPK Panggil Dito Ariotedjo sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/1/2026) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Dito diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

BACA JUGA

Layanan Makan Jamaah Haji 2026 Dimulai di Madinah, Sajikan Menu Indonesia Bergizi

Siapa Agnes Aditya Rahajeng? Juara Puteri Indonesia 2026

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara DA, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2023–2025, sebagai saksi guna melengkapi proses penyidikan kasus kuota haji,” ujar Budi dalam keterangannya.

Budi menambahkan, peran saksi dinilai krusial dalam mengungkap perkara secara komprehensif. KPK pun meyakini Dito Ariotedjo akan memenuhi panggilan penyidik.
“Keterangan saksi diharapkan dapat membantu penyidik membuat konstruksi perkara ini semakin terang,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (9/1/2026).

Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hingga saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan terhadap nilai kerugian negara akibat kasus tersebut.

Tags: BPKDito AriotedjoKPKkuota hajiMetapos.idpemeriksaanSaksiYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

KPEI Apresiasi Kinerja Anggota Kliring dan Partisipan Sepanjang 2025

Next Post

Strategi Brand Fesyen Lokal Dongkrak Penjualan Jelang Ramadan lewat TikTok Shop by Tokopedia

Related Posts

Layanan Makan Jamaah Haji 2026 Dimulai di Madinah, Sajikan Menu Indonesia Bergizi
Nasional

Layanan Makan Jamaah Haji 2026 Dimulai di Madinah, Sajikan Menu Indonesia Bergizi

25 April 2026
Siapa Agnes Aditya Rahajeng? Juara Puteri Indonesia 2026
Nasional

Siapa Agnes Aditya Rahajeng? Juara Puteri Indonesia 2026

25 April 2026
Heboh Tanah Abang, Sopir Angkot Bakar Sesama Driver karena Antrean
Nasional

Heboh Tanah Abang, Sopir Angkot Bakar Sesama Driver karena Antrean

25 April 2026
Jakarta Terapkan Pemadaman Lampu Tiga Kali, Berikut Waktu Pelaksanaannya
Nasional

Jakarta Terapkan Pemadaman Lampu Tiga Kali, Berikut Waktu Pelaksanaannya

24 April 2026
Dokter Spesialis Soroti Peran MBG untuk SDM Indonesia Emas 2045
Nasional

Dokter Spesialis Soroti Peran MBG untuk SDM Indonesia Emas 2045

24 April 2026
Kasus Kuota Haji 2023–2024: KPK Blokir Dua Tersangka Pergi ke Luar Negeri
Nasional

Kasus Kuota Haji 2023–2024: KPK Blokir Dua Tersangka Pergi ke Luar Negeri

24 April 2026
Next Post
Strategi Brand Fesyen Lokal Dongkrak Penjualan Jelang Ramadan lewat TikTok Shop by Tokopedia

Strategi Brand Fesyen Lokal Dongkrak Penjualan Jelang Ramadan lewat TikTok Shop by Tokopedia

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini