Tuesday, September 8, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

KPK Panggil Dito Ariotedjo sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 January 2026
in Nasional
KPK Panggil Dito Ariotedjo sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/1/2026) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Dito diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

BACA JUGA

Pemprov Jateng Pastikan Wilayahnya Aman

Silmy Karim Tempuh Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara DA, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2023–2025, sebagai saksi guna melengkapi proses penyidikan kasus kuota haji,” ujar Budi dalam keterangannya.

Budi menambahkan, peran saksi dinilai krusial dalam mengungkap perkara secara komprehensif. KPK pun meyakini Dito Ariotedjo akan memenuhi panggilan penyidik.
“Keterangan saksi diharapkan dapat membantu penyidik membuat konstruksi perkara ini semakin terang,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (9/1/2026).

Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hingga saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan terhadap nilai kerugian negara akibat kasus tersebut.

Tags: BPKDito AriotedjoKPKkuota hajiMetapos.idpemeriksaanSaksiYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

KPEI Apresiasi Kinerja Anggota Kliring dan Partisipan Sepanjang 2025

Next Post

Strategi Brand Fesyen Lokal Dongkrak Penjualan Jelang Ramadan lewat TikTok Shop by Tokopedia

Related Posts

Pemprov Jawa Tengah memastikan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau belum terdeteksi di wilayahnya berdasarkan pemantauan dan analisis meteorologi.
Nasional

Pemprov Jateng Pastikan Wilayahnya Aman

8 September 2026
Silmy Karim Tempuh Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK
Nasional

Silmy Karim Tempuh Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

8 September 2026
Ini Perbedaan Badan Geologi dan BMKG yang Ingin Diintegrasikan Prabowo
Nasional

Ini Perbedaan Badan Geologi dan BMKG yang Ingin Diintegrasikan Prabowo

8 September 2026
BSU Rp600.000 Cair, Kebutuhan Pokok Prioritas, Parfum Tetap Dibeli
Nasional

BSU Rp600.000 Cair, Kebutuhan Pokok Prioritas, Parfum Tetap Dibeli

8 September 2026
Di Balik Judul “Islam Ala Prabowo”, Apa Saja Isi Bukunya?
Nasional

Di Balik Judul “Islam Ala Prabowo”, Apa Saja Isi Bukunya?

8 September 2026
Gerindra Ingatkan AHY Fokus Kerja, Pemilu 2029 Masih Lama
Nasional

Gerindra Ingatkan AHY Fokus Kerja, Pemilu 2029 Masih Lama

8 September 2026
Next Post
Strategi Brand Fesyen Lokal Dongkrak Penjualan Jelang Ramadan lewat TikTok Shop by Tokopedia

Strategi Brand Fesyen Lokal Dongkrak Penjualan Jelang Ramadan lewat TikTok Shop by Tokopedia

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini