Wednesday, June 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

KPK Panggil Dito Ariotedjo sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 January 2026
in Nasional
KPK Panggil Dito Ariotedjo sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/1/2026) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Dito diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

BACA JUGA

Dapat Dukungan Akademisi dan Jurnalis, Nadiem Soroti Replik JPU

Kedatangan Chatib Basri ke Istana Jadi Sorotan, Ada Apa?

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara DA, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2023–2025, sebagai saksi guna melengkapi proses penyidikan kasus kuota haji,” ujar Budi dalam keterangannya.

Budi menambahkan, peran saksi dinilai krusial dalam mengungkap perkara secara komprehensif. KPK pun meyakini Dito Ariotedjo akan memenuhi panggilan penyidik.
“Keterangan saksi diharapkan dapat membantu penyidik membuat konstruksi perkara ini semakin terang,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (9/1/2026).

Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hingga saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan terhadap nilai kerugian negara akibat kasus tersebut.

Tags: BPKDito AriotedjoKPKkuota hajiMetapos.idpemeriksaanSaksiYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

KPEI Apresiasi Kinerja Anggota Kliring dan Partisipan Sepanjang 2025

Next Post

Strategi Brand Fesyen Lokal Dongkrak Penjualan Jelang Ramadan lewat TikTok Shop by Tokopedia

Related Posts

Dapat Dukungan Akademisi dan Jurnalis, Nadiem Soroti Replik JPU
Nasional

Dapat Dukungan Akademisi dan Jurnalis, Nadiem Soroti Replik JPU

9 June 2026
Kedatangan Chatib Basri ke Istana Jadi Sorotan, Ada Apa?
Nasional

Kedatangan Chatib Basri ke Istana Jadi Sorotan, Ada Apa?

9 June 2026
Nama Raffi Ahmad Terseret di Persidangan Kasus Impor Bea Cukai
Nasional

Nama Raffi Ahmad Terseret di Persidangan Kasus Impor Bea Cukai

9 June 2026
Nanik Sudaryati Deyang Jadi Kepala BGN, Simak Perjalanan Kariernya di Program MBG
Nasional

Nanik Sudaryati Deyang Jadi Kepala BGN, Simak Perjalanan Kariernya di Program MBG

9 June 2026
KAI Hadirkan 1,17 Juta Kursi Ekonomi untuk Program Diskon Liburan Sekolah 2026
Nasional

KAI Hadirkan 1,17 Juta Kursi Ekonomi untuk Program Diskon Liburan Sekolah 2026

9 June 2026
KPK Jelaskan Penyebutan Raffi Ahmad dalam Perkara Dugaan Suap Bea Cukai
Nasional

KPK Jelaskan Penyebutan Raffi Ahmad dalam Perkara Dugaan Suap Bea Cukai

9 June 2026
Next Post
Strategi Brand Fesyen Lokal Dongkrak Penjualan Jelang Ramadan lewat TikTok Shop by Tokopedia

Strategi Brand Fesyen Lokal Dongkrak Penjualan Jelang Ramadan lewat TikTok Shop by Tokopedia

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini