Metapos.id, Jakarta – Pemerintah mengambil sikap tegas terhadap perusahaan pengelola kawasan hutan yang terbukti melanggar aturan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik 28 perusahaan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo secara virtual dari London pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat tersebut dihadiri pimpinan kementerian/lembaga serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dalam pengelolaan kawasan hutan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengizinkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Selasa (20/1/2026).
Langkah penertiban ini menjadi perhatian Presiden Prabowo menyusul bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah utara Sumatera pada akhir 2025.
Rincian 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut
Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri atas:
22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan 1.010.592 hektare
6 perusahaan non-kehutanan yang bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK)
Daftar 22 PBPH yang Dicabut
Aceh 3 perusahaan
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat 6 perusahaan
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara 13 perusahaan
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 Perusahaan Non-Kehutanan
Aceh 2 perusahaan
PT Ika Bina Agro Wisesa
CV Rimba Jaya
Sumatera Utara 2 perusahaan
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat 2 perusahaan
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari
Update Korban Bencana di Sumatera
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Selasa (20/1/2026) pukul 11.00 WIB, jumlah korban meninggal dunia akibat banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai 1.199 orang. Sebanyak 114,2 ribu orang masih mengungsi dan 144 orang dilaporkan hilang.
BNPB mencatat kerusakan meliputi 175.050 rumah di 53 kabupaten/kota, serta ratusan fasilitas publik, antara lain:
215 fasilitas kesehatan
4.546 fasilitas pendidikan
803 rumah ibadah
786 jembatan
2.057 ruas jalan
Pemerintah saat ini fokus pada pembangunan hunian sementara dan hunian tetap, pemulihan akses jalan dan jembatan, serta penyaluran bantuan logistik. Hingga 17 Januari 2026, total bantuan yang disalurkan mencapai 1.757,03 ton melalui jalur udara, darat, dan laut.
Selain itu, pemerintah menyiapkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH). Hingga pertengahan Januari 2026, pengajuan DTH mencapai 15.346 kepala keluarga, dengan 2.695 keluarga telah menerima bantuan.













