Wednesday, April 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Guru SD di Serpong Ditangkap Polisi, Jumlah Korban Dugaan Pencabulan Capai 16 Anak

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
21 January 2026
in Hukum & Kriminal
Guru SD di Serpong Ditangkap Polisi, Jumlah Korban Dugaan Pencabulan Capai 16 Anak

Metapos.id, Jakarta – Kasus dugaan pencabulan terhadap siswa sekolah dasar di Serpong, Tangerang Selatan, menjadi perhatian publik. Seorang guru berinisial YP (54) telah ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan oleh orang tua murid.

Berdasarkan laporan awal, terdapat 13 siswa yang diduga menjadi korban. Namun, hasil pendalaman penyidik Polres Tangerang Selatan mengungkap jumlah korban yang teridentifikasi hingga kini mencapai 16 anak dan masih berpotensi bertambah. Seluruh korban diketahui merupakan siswa laki-laki di bawah umur dan berada dalam satu lingkungan sekolah.

BACA JUGA

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

Ditegur Usai Intip Adik Ipar, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan, Tri Purwanto, menyatakan bahwa para korban mengalami gangguan psikologis akibat peristiwa tersebut. Saat ini, anak-anak korban telah mendapatkan pendampingan, termasuk pemeriksaan medis dan psikologis di rumah sakit daerah.

Pelaku YP yang diketahui menjabat sebagai wali kelas ditangkap di kediamannya di wilayah Ciputat pada Senin malam, 19 Januari 2026.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindak pencabulan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah dan berlangsung sejak tahun 2023 hingga Januari 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita telepon genggam serta akun media sosial milik pelaku. Penyitaan dilakukan lantaran ditemukan sejumlah unggahan foto anak-anak yang masih didalami keterkaitannya dengan kasus ini. Langkah tersebut diambil sebagai upaya perlindungan terhadap privasi dan masa depan anak.

Selain itu, penyidik mengungkap bahwa pelaku kerap memberikan uang jajan kepada korban dengan nominal berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 10.000 setelah melakukan perbuatannya.

Saat ini, kepolisian bekerja sama dengan UPTD PPA, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam penanganan hukum dan pemulihan korban. Aparat juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna mendapatkan pendampingan.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

Tags: GuruMetapos.idPencabulanPolres tangselPPAsekolah dasarTri Purwantouang jajanUPTD
Previous Post

Inter Milan vs Arsenal di Liga Champions: Jam Tayang, Analisis Laga, dan Perkiraan Line Up

Next Post

Imbas Banjir Sumatera, Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan

Related Posts

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi
Hukum & Kriminal

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

11 April 2026
Ditegur Usai Intip Adik Ipar, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung
Hukum & Kriminal

Ditegur Usai Intip Adik Ipar, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung

10 April 2026
Gara-Gara Judol, Anak di Lahat Habisi Ibu Kandung, Jasad Dibakar dan Dikubur
Hukum & Kriminal

Gara-Gara Judol, Anak di Lahat Habisi Ibu Kandung, Jasad Dibakar dan Dikubur

9 April 2026
Terbongkar! Guru Silat di Serang Diduga Lakukan Pelecehan dengan Dalih Mandi Kembang
Hukum & Kriminal

Terbongkar! Guru Silat di Serang Diduga Lakukan Pelecehan dengan Dalih Mandi Kembang

7 April 2026
Tragedi Purwakarta 2026: Pria Tewas Usai Menolak Permintaan Uang Preman
Hukum & Kriminal

Tragedi Purwakarta 2026: Pria Tewas Usai Menolak Permintaan Uang Preman

5 April 2026
Kasus Dukun Magetan 2026: Ngaku “Allah Kedua”, Cabuli Istri Pasien
Hukum & Kriminal

Kasus Dukun Magetan 2026: Ngaku “Allah Kedua”, Cabuli Istri Pasien

2 April 2026
Next Post
Imbas Banjir Sumatera, Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan

Imbas Banjir Sumatera, Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini