Thursday, October 8, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Biaya Lepas Status WNI Melonjak, Akademisi Soroti Persoalan Hak Dasar Warga

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
25 July 2026
in Nasional
Biaya Lepas Status WNI Melonjak, Akademisi Soroti Persoalan Hak Dasar Warga

Metapos.id, Jakarta – Kebijakan pemerintah menaikkan tarif pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) menuai perhatian dari berbagai kalangan. Kenaikan biaya tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga memicu diskusi mengenai pemenuhan hak-hak dasar warga negara.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, biaya pengajuan pelepasan kewarganegaraan Indonesia meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Selain itu, pemohon juga diwajibkan membayar biaya penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan sebesar Rp3,5 juta.

BACA JUGA

PDIP Tegur KPU Usai Putusan MK: Komisioner Jangan Maju Lagi

Panggilan KPK Tak Dipenuhi, Ketua KPK Kritik Nusron

Pakar Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai kebijakan itu mencerminkan dua persoalan utama. Menurutnya, pemerintah berupaya menambah penerimaan negara melalui penyesuaian tarif layanan, sementara di sisi lain muncul fenomena warga yang memilih berganti kewarganegaraan karena merasa hak-hak dasarnya belum terpenuhi secara optimal.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan penyesuaian tarif dilakukan karena besaran biaya pelepasan status WNI tidak mengalami perubahan selama kurang lebih 10 tahun.

Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menunjukkan sekitar 300 orang mengajukan permohonan pelepasan status WNI selama periode Januari hingga Juli 2026. Dalam kurun lima tahun terakhir, jumlah warga yang melepaskan kewarganegaraan Indonesia tercatat mencapai sekitar 8.000 orang.

Sejumlah mantan WNI yang kini telah menjadi warga negara lain mengungkapkan keputusan tersebut diambil bukan karena hilangnya rasa cinta terhadap Indonesia. Mereka menyebut pertimbangan utama adalah kemudahan mobilitas internasional, kepastian hukum, serta tersedianya jaminan sosial dan layanan publik yang lebih baik di negara tempat tinggal mereka.

Selain kemudahan bepergian tanpa harus mengurus visa ke berbagai negara, mereka juga menilai kualitas layanan kesehatan, sistem pendidikan, perlindungan tenaga kerja, hingga jaminan pensiun menjadi faktor yang memengaruhi keputusan untuk berganti kewarganegaraan.

Di sisi lain, ada pula WNI yang menetap di luar negeri namun tetap mempertahankan kewarganegaraan Indonesia. Mereka menegaskan bahwa status kewarganegaraan merupakan aspek administratif dan tidak mengurangi kecintaan terhadap tanah air.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Anggi Afriansyah, berpandangan bahwa fenomena perpindahan kewarganegaraan dipicu oleh berbagai faktor, seperti terbatasnya peluang kerja, kondisi dalam negeri yang dinilai belum stabil, hingga keinginan memperoleh kualitas hidup yang lebih baik di luar negeri.

Anggi menekankan pemerintah perlu terus meningkatkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, mulai dari kepastian hukum, kesejahteraan, kualitas layanan publik, hingga kebebasan berpendapat. Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat tidak terdorong mencari kehidupan yang dinilai lebih menjanjikan di negara lain.

Tags: BRINHak DasarImigrasiKewarganegaraanMetapos.idPrabowoTarifWNI
Previous Post

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Pelaku

Next Post

Tak Lagi di Puncak, Bali Disalip Koh Samui dalam Daftar Pulau Terindah Asia-Pasifik

Related Posts

PDIP Tegur KPU Usai Putusan MK: Komisioner Jangan Maju Lagi
Nasional

PDIP Tegur KPU Usai Putusan MK: Komisioner Jangan Maju Lagi

8 October 2026
Panggilan KPK Tak Dipenuhi, Ketua KPK Kritik Nusron
Nasional

Panggilan KPK Tak Dipenuhi, Ketua KPK Kritik Nusron

8 October 2026
Prabowo Beri Pesan ke 800 Jenderal: Utamakan Rakyat dan Cepat Bertindak
Nasional

Prabowo Beri Pesan ke 800 Jenderal: Utamakan Rakyat dan Cepat Bertindak

8 October 2026
Golkar: Putusan MK soal Gibran, Langkah Politik Tunggu Ketum Parpol
Nasional

Golkar: Putusan MK soal Gibran, Langkah Politik Tunggu Ketum Parpol

8 October 2026
Denny Indrayana Buka Rencana Temui Ketum Parpol soal Ijazah Gibran
Nasional

Denny Indrayana Buka Rencana Temui Ketum Parpol soal Ijazah Gibran

8 October 2026
Kasus Tol MBZ, Febrie Didakwa Menerima Uang dari Jasa Marga-Waskita
Nasional

Kasus Tol MBZ, Febrie Didakwa Menerima Uang dari Jasa Marga-Waskita

8 October 2026
Next Post
Tak Lagi di Puncak, Bali Disalip Koh Samui dalam Daftar Pulau Terindah Asia-Pasifik

Tak Lagi di Puncak, Bali Disalip Koh Samui dalam Daftar Pulau Terindah Asia-Pasifik

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini