Sunday, July 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Korlantas Klarifikasi Kabar Denda Rp250 Ribu bagi Pengendara dengan Ban Gundul

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
26 July 2026
in Nasional
Korlantas Klarifikasi Kabar Denda Rp250 Ribu bagi Pengendara dengan Ban Gundul

Metapos.id, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang mengenakan denda Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul. Korlantas menegaskan kabar tersebut tidak benar karena sanksi itu sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan masyarakat tidak perlu terpengaruh oleh informasi yang menyebut adanya kebijakan baru terkait ban gundul.

BACA JUGA

Pahami Tahapan PIP, Aktivasi Rekening Tidak Berarti Dana Langsung Cair

Polisi Lacak Keberadaan Jesslyn Wijaya, Atlet Golf Nasional Ternyata di Bangkok

Menurutnya, ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan telah diatur dalam Pasal 48 UU LLAJ. Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib memenuhi standar teknis, termasuk kondisi ban yang masih layak pakai.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dwi menegaskan sanksi tersebut tidak hanya berlaku untuk pelanggaran akibat ban gundul, tetapi juga mencakup berbagai kondisi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penegakan hukum, Korlantas juga terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Pengendara diimbau rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk segera mengganti ban yang sudah aus atau gundul demi menjaga keselamatan di jalan.

Korlantas juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Warga diminta memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum menyebarkan atau mempercayainya.

Tags: Ban GundulDenda KendaraanhoaksKeselamatan BerkendaraKorlantasMetapos.idPolriUU LLAJ
Previous Post

Urutan Negara ASEAN Berdasarkan Konsumsi Daging Babi, Vietnam Juara, Indonesia Terakhir

Next Post

Pahami Tahapan PIP, Aktivasi Rekening Tidak Berarti Dana Langsung Cair

Related Posts

Pahami Tahapan PIP, Aktivasi Rekening Tidak Berarti Dana Langsung Cair
Nasional

Pahami Tahapan PIP, Aktivasi Rekening Tidak Berarti Dana Langsung Cair

26 July 2026
Polisi Lacak Keberadaan Jesslyn Wijaya, Atlet Golf Nasional Ternyata di Bangkok
Nasional

Polisi Lacak Keberadaan Jesslyn Wijaya, Atlet Golf Nasional Ternyata di Bangkok

26 July 2026
MUI Harapkan KUII VIII Lahirkan Rekomendasi Tegas Soal Penolakan Praktik LGBT
Nasional

MUI Harapkan KUII VIII Lahirkan Rekomendasi Tegas Soal Penolakan Praktik LGBT

26 July 2026
Asrama Haji Bali Segera Dibangun, Kemenhaj Siapkan Lahan 1.920 Meter Persegi
Nasional

Asrama Haji Bali Segera Dibangun, Kemenhaj Siapkan Lahan 1.920 Meter Persegi

26 July 2026
Biaya Lepas Status WNI Melonjak, Akademisi Soroti Persoalan Hak Dasar Warga
Nasional

Biaya Lepas Status WNI Melonjak, Akademisi Soroti Persoalan Hak Dasar Warga

25 July 2026
Rumah Nanik S. Deyang Masih Dijaga, Warga Sebut Mantan Kepala BGN Jarang Bersosialisasi
Nasional

Rumah Nanik S. Deyang Masih Dijaga, Warga Sebut Mantan Kepala BGN Jarang Bersosialisasi

25 July 2026
Next Post
Pahami Tahapan PIP, Aktivasi Rekening Tidak Berarti Dana Langsung Cair

Pahami Tahapan PIP, Aktivasi Rekening Tidak Berarti Dana Langsung Cair

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini