Thursday, September 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Korlantas Klarifikasi Kabar Denda Rp250 Ribu bagi Pengendara dengan Ban Gundul

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
26 July 2026
in Nasional
Korlantas Klarifikasi Kabar Denda Rp250 Ribu bagi Pengendara dengan Ban Gundul

Metapos.id, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang mengenakan denda Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul. Korlantas menegaskan kabar tersebut tidak benar karena sanksi itu sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan masyarakat tidak perlu terpengaruh oleh informasi yang menyebut adanya kebijakan baru terkait ban gundul.

BACA JUGA

Prabowo Puji Sikap Demokrat Saat Tak Berada di Pemerintahan

Kopdes Merah Putih di Lereng Gunung Prau Berutang Rp130 Juta

Menurutnya, ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan telah diatur dalam Pasal 48 UU LLAJ. Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib memenuhi standar teknis, termasuk kondisi ban yang masih layak pakai.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dwi menegaskan sanksi tersebut tidak hanya berlaku untuk pelanggaran akibat ban gundul, tetapi juga mencakup berbagai kondisi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penegakan hukum, Korlantas juga terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Pengendara diimbau rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk segera mengganti ban yang sudah aus atau gundul demi menjaga keselamatan di jalan.

Korlantas juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Warga diminta memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum menyebarkan atau mempercayainya.

Tags: Ban GundulDenda KendaraanhoaksKeselamatan BerkendaraKorlantasMetapos.idPolriUU LLAJ
Previous Post

Urutan Negara ASEAN Berdasarkan Konsumsi Daging Babi, Vietnam Juara, Indonesia Terakhir

Next Post

Pahami Tahapan PIP, Aktivasi Rekening Tidak Berarti Dana Langsung Cair

Related Posts

Prabowo Puji Sikap Demokrat Saat Tak Berada di Pemerintahan
Nasional

Prabowo Puji Sikap Demokrat Saat Tak Berada di Pemerintahan

10 September 2026
Kopdes Merah Putih di Lereng Gunung Prau Berutang Rp130 Juta
Nasional

Kopdes Merah Putih di Lereng Gunung Prau Berutang Rp130 Juta

10 September 2026
Party ID Rendah, Partai Dinilai Hanya Aktif Saat Pemilu
Nasional

Party ID Rendah, Partai Dinilai Hanya Aktif Saat Pemilu

9 September 2026
Bagaimana Gunung Anak Krakatau Bisa Tumbuh di Tengah Laut?
Nasional

Bagaimana Gunung Anak Krakatau Bisa Tumbuh di Tengah Laut?

9 September 2026
Sesar Aktif Ditemukan di Surabaya, Potensi Gempa M 6,7, BMKG Minta Warga Tenang
Nasional

Sesar Aktif Ditemukan di Surabaya, Potensi Gempa M 6,7, BMKG Minta Warga Tenang

9 September 2026
Menhut Segel Lahan Bekas Karhutla yang Mulai Ditanami Sawit
Nasional

Menhut Segel Lahan Bekas Karhutla yang Mulai Ditanami Sawit

9 September 2026
Next Post
Pahami Tahapan PIP, Aktivasi Rekening Tidak Berarti Dana Langsung Cair

Pahami Tahapan PIP, Aktivasi Rekening Tidak Berarti Dana Langsung Cair

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini