Metapos.id, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang mengenakan denda Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul. Korlantas menegaskan kabar tersebut tidak benar karena sanksi itu sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan masyarakat tidak perlu terpengaruh oleh informasi yang menyebut adanya kebijakan baru terkait ban gundul.
Menurutnya, ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan telah diatur dalam Pasal 48 UU LLAJ. Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib memenuhi standar teknis, termasuk kondisi ban yang masih layak pakai.
Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Dwi menegaskan sanksi tersebut tidak hanya berlaku untuk pelanggaran akibat ban gundul, tetapi juga mencakup berbagai kondisi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penegakan hukum, Korlantas juga terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Pengendara diimbau rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk segera mengganti ban yang sudah aus atau gundul demi menjaga keselamatan di jalan.
Korlantas juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Warga diminta memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum menyebarkan atau mempercayainya.







