Metapos.id, Jakarta – Pemerintah dan DPR tengah membahas ketentuan baru dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang mengatur kewajiban pembayaran royalti atas pertunjukan. Salah satu poin penting dalam draf tersebut adalah keharusan bagi penyelenggara pertunjukan untuk melunasi royalti paling lambat 30 hari setelah acara selesai dilaksanakan.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 10 draf Revisi UU Hak Cipta yang dibahas dalam rapat panitia kerja (panja) harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (20/1/2026). Dalam Pasal 10 ayat (3) dijelaskan, pembayaran royalti dilakukan melalui kementerian terkait atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan tenggat waktu maksimal 30 hari sejak pertunjukan berakhir.
Selain pelunasan pascapertunjukan, draf revisi UU Hak Cipta juga mengatur kewajiban pembayaran royalti sebelum acara digelar. Pasal 10 ayat (2) menyebutkan, penyelenggara pertunjukan wajib mengajukan permohonan persetujuan tarif royalti kepada kementerian atau LMKN dengan membayarkan royalti awal sekurang-kurangnya 25 persen dari total tarif royalti pertunjukan.
Adapun pengaturan teknis mengenai tata cara pembayaran serta penetapan besaran tarif royalti akan dituangkan lebih lanjut dalam peraturan menteri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (4) draf revisi UU Hak Cipta.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa pengaturan dalam Pasal 10 difokuskan pada aspek pengumpulan royalti atau collecting, bukan pada proses pendistribusian kepada para pencipta. Menurutnya, pemisahan pengaturan ini diperlukan agar hak ekonomi pencipta dapat terjamin sejak awal.
“Ketentuan ini memang secara khusus mengatur soal pengumpulan royalti. Sementara mekanisme penyaluran kepada pencipta akan diatur dalam pasal yang berbeda,” ujar Martin dalam rapat panja harmonisasi.
Martin juga menyampaikan bahwa LMKN memiliki mandat untuk mengelola pengumpulan sekaligus pendistribusian royalti kepada para pemegang hak cipta. Sementara itu, besaran tarif royalti akan disesuaikan dengan klasifikasi tertentu dan diatur secara lebih rinci melalui peraturan menteri oleh kementerian teknis terkait.
Usulan pengaturan tersebut telah mendapat persetujuan peserta rapat panja harmonisasi Baleg DPR RI dan akan dilanjutkan dalam tahapan pembahasan berikutnya dalam proses revisi UU Hak Cipta.













