Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan uang rampasan negara dan hasil penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan dengan total nilai Rp 6,6 triliun kepada negara. Uang tersebut dipamerkan dalam bentuk tumpukan besar yang memenuhi lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta.
Pantauan di lokasi pada Rabu (24/12/2025), tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu itu disusun menggunung dari depan pintu utama hingga ke dalam lobi gedung, bahkan nyaris menutupi akses masuk. Seluruh uang dikemas rapi dalam plastik dan ditata bertumpuk.
Uang rampasan tersebut akan secara simbolis diserahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Total dana yang diserahkan mencapai Rp 6.625.294.190.469, yang terdiri dari Rp 4,2 triliun hasil rampasan perkara korupsi yang ditangani Kejagung serta Rp 2,4 triliun dari penagihan denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan.
Sejumlah pejabat negara turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, CEO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi Rosan Roeslani, serta Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.














