Friday, May 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

503 Tabung LPG Subsidi Diamankan Polda Metro Jaya di Jaktim–Depok

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
24 December 2025
in Hukum & Kriminal
503 Tabung LPG Subsidi Diamankan Polda Metro Jaya di Jaktim–Depok

Metapos.id, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang berlangsung di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 503 tabung LPG dari berbagai ukuran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, pelaku memindahkan isi gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan alat suntik manual. Cara tersebut dinilai sangat berbahaya karena tidak

BACA JUGA

Kasus Pembunuhan Sekeluarga Indramayu: Terdakwa Membela Diri, Akui Dipaksa Mengaku

Rien Wartia Trigina Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap PRT

memenuhi standar keselamatan.
“Penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya merugikan masyarakat yang seharusnya menerima haknya, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko besar seperti kebakaran dan ledakan,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers, Rabu (24/12/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edi Suranta Sitepu menambahkan, dua lokasi yang berada di Jakarta Timur dan Depok tersebut difungsikan sebagai tempat penampungan sekaligus pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi. Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 18 bulan.

Para pelaku diketahui membeli LPG 3 kilogram dengan harga berkisar Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung. Selanjutnya, gas tersebut dipindahkan dan dipasarkan sebagai LPG non-subsidi dengan harga antara Rp130 ribu hingga Rp200 ribu per tabung, sehingga menghasilkan keuntungan lebih dari Rp50 ribu per tabung.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial PBS, SH, dan JH. Selain ratusan tabung LPG, petugas juga menyita puluhan alat suntik serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk mendukung aktivitas pengoplosan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: DitreskrimsusGas LPGIlegalMetapos.idpenyelidikanPolda Metro Jaya
Previous Post

Pemerintah Laksanakan Vaksinasi HPV Gratis bagi 500 Perempuan Jakarta

Next Post

Gunungan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Penuhi Lobi Gedung Kejagung

Related Posts

Kasus Pembunuhan Sekeluarga Indramayu: Terdakwa Membela Diri, Akui Dipaksa Mengaku
Hukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan Sekeluarga Indramayu: Terdakwa Membela Diri, Akui Dipaksa Mengaku

1 May 2026
Kompor Pintar Xiaomi Meluncur, Mijia 3C 5200W Tawarkan Daya Besar dan Fitur Canggih
Hukum & Kriminal

Rien Wartia Trigina Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap PRT

30 April 2026
Kompor Pintar Xiaomi Meluncur, Mijia 3C 5200W Tawarkan Daya Besar dan Fitur Canggih
Hukum & Kriminal

Sosok Jeni Rahmadial Fitri, Dari Finalis Puteri Indonesia hingga Tersangka Kasus Kecantikan

30 April 2026
Polisi Ungkap Kasus Penyekapan di Ancol, Temukan Ratusan Vape Mengandung Etomidate
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penyekapan di Ancol, Temukan Ratusan Vape Mengandung Etomidate

27 April 2026
Sidang Ammar Zoni: Hakim Sebut Ada Janji Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu
Hukum & Kriminal

Sidang Ammar Zoni: Hakim Sebut Ada Janji Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu

23 April 2026
Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi
Hukum & Kriminal

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

11 April 2026
Next Post
Gunungan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Penuhi Lobi Gedung Kejagung

Gunungan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Penuhi Lobi Gedung Kejagung

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini