• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, February 28, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

503 Tabung LPG Subsidi Diamankan Polda Metro Jaya di Jaktim–Depok

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
24 December 2025
in Hukum & Kriminal
503 Tabung LPG Subsidi Diamankan Polda Metro Jaya di Jaktim–Depok
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang berlangsung di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 503 tabung LPG dari berbagai ukuran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, pelaku memindahkan isi gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan alat suntik manual. Cara tersebut dinilai sangat berbahaya karena tidak

memenuhi standar keselamatan.
“Penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya merugikan masyarakat yang seharusnya menerima haknya, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko besar seperti kebakaran dan ledakan,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers, Rabu (24/12/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edi Suranta Sitepu menambahkan, dua lokasi yang berada di Jakarta Timur dan Depok tersebut difungsikan sebagai tempat penampungan sekaligus pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi. Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 18 bulan.

Para pelaku diketahui membeli LPG 3 kilogram dengan harga berkisar Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung. Selanjutnya, gas tersebut dipindahkan dan dipasarkan sebagai LPG non-subsidi dengan harga antara Rp130 ribu hingga Rp200 ribu per tabung, sehingga menghasilkan keuntungan lebih dari Rp50 ribu per tabung.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial PBS, SH, dan JH. Selain ratusan tabung LPG, petugas juga menyita puluhan alat suntik serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk mendukung aktivitas pengoplosan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download micromax firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: DitreskrimsusGas LPGIlegalMetapos.idpenyelidikanPolda Metro Jaya
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Nasib Guru Kian Terangkat: Insentif Honorer Naik, Tunjangan Diperbesar dan Dipermudah

Nasib Guru Kian Terangkat: Insentif Honorer Naik, Tunjangan Diperbesar dan Dipermudah

by Taufik Hidayat
28 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Pemerintah kembali menegaskan komitmennya menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan nasional, termasuk dalam peningkatan kesejahteraan guru di...

Pemudik Lebaran 2026 Diminta Waspada, BMKG Deteksi Cuaca Ekstrem

Pemudik Lebaran 2026 Diminta Waspada, BMKG Deteksi Cuaca Ekstrem

by Taufik Hidayat
28 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menyambut arus mudik Lebaran 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meningkatkan kesiapsiagaan nasional terhadap potensi cuaca...

Tradisi Tahunan Mudik Lebaran: Pemerintah Tancap Gas Perbaiki Jalur Pantura

Tradisi Tahunan Mudik Lebaran: Pemerintah Tancap Gas Perbaiki Jalur Pantura

by Taufik Hidayat
27 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menyongsong peningkatan arus mudik Lebaran 2026, pemerintah mempercepat program perbaikan jalan rusak di berbagai titik strategis nasional....

Ko Erwin Ditangkap di Tanjungbalai Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Ko Erwin Ditangkap di Tanjungbalai Saat Hendak Kabur ke Malaysia

by Taufik Hidayat
27 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Rencana pelarian bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang disebut menyetorkan uang Rp 2,8 miliar kepada...

Next Post
Gunungan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Penuhi Lobi Gedung Kejagung

Gunungan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Penuhi Lobi Gedung Kejagung

Recommended.

Berdayakan Masyarakat Pesisir, Bridgestone Indonesia Raih Penghargaan The SME CSR Award Asia 2024

Berdayakan Masyarakat Pesisir, Bridgestone Indonesia Raih Penghargaan The SME CSR Award Asia 2024

11 May 2024
Tiket KA Libur Natal dan Tahun Baru Baru Terjual 10,1 Persen

KAI Mau Ganti KA Feeder Whoosh Jadi Kereta Commuter

5 December 2023

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini