Wednesday, October 28, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

KPK Amankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Tangkap Tangan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
10 December 2025
in Hukum & Kriminal
KPK Amankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Tangkap Tangan

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal pekan ini dan mengamankan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Informasi mengenai penangkapan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, melalui pesan tertulis pada Rabu (10/12) malam.

Selain Ardito, KPK juga menangkap sejumlah pihak lain yang diduga terkait dalam perkara yang sama. Berdasarkan informasi awal, salah satu yang turut diamankan adalah anggota DPRD Lampung Tengah. Penangkapan ini dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan dugaan praktik suap.

BACA JUGA

Kejam! Suami di Madiun Bunuh Istri Siri dan Anak, Terancam Hukuman Mati

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks

Operasi tersebut diduga berkaitan dengan pemberian suap terkait proses pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). KPK bergerak setelah menerima informasi mengenai adanya transaksi yang diduga melibatkan pejabat daerah dan pihak legislatif.

Para pihak yang tertangkap tangan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Mereka dijadwalkan tiba pada Rabu malam guna menjalani proses klarifikasi dan pendalaman awal.

Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Setelah proses pemeriksaan awal, KPK akan memutuskan apakah para terperiksa akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan.

OTT ini menambah daftar operasi serupa yang dilakukan KPK dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, lembaga antikorupsi itu telah mengungkap kasus dugaan korupsi lewat operasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco dan sejumlah pejabat lainnya, serta Gubernur Riau Abdul Wahid beserta jajarannya.

Tags: Ardito WijayaBupatiDPRDFitroh RohcahyantoKPKLampung TengahMetapos.idOTT
Previous Post

Terra Drone Jepang Sampaikan Permintaan Maaf atas Kebakaran Kantor di Jakarta yang Tewaskan 22 Orang

Next Post

Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial, Kebijakan Baru Ini Jadi Sorotan Dunia

Related Posts

Kejam! Suami di Madiun Bunuh Istri Siri dan Anak, Terancam Hukuman Mati
Hukum & Kriminal

Kejam! Suami di Madiun Bunuh Istri Siri dan Anak, Terancam Hukuman Mati

27 October 2026
Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks
Hukum & Kriminal

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks

12 October 2026
Hukumonline Luncurkan NEX Compliance untuk Permudah Pengelolaan Kepatuhan
Hukum & Kriminal

Hukumonline Luncurkan NEX Compliance untuk Permudah Pengelolaan Kepatuhan

12 October 2026
Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan

29 September 2026
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi
Hukum & Kriminal

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi

24 September 2026
Dua Granat Asap Ditemukan di Lahan Kosong Cempaka Putih
Hukum & Kriminal

Dua Granat Asap Ditemukan di Lahan Kosong Cempaka Putih

16 September 2026
Next Post
Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial, Kebijakan Baru Ini Jadi Sorotan Dunia

Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial, Kebijakan Baru Ini Jadi Sorotan Dunia

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini