Saturday, June 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

KPK Amankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Tangkap Tangan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
10 December 2025
in Hukum & Kriminal
KPK Amankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Tangkap Tangan

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal pekan ini dan mengamankan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Informasi mengenai penangkapan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, melalui pesan tertulis pada Rabu (10/12) malam.

Selain Ardito, KPK juga menangkap sejumlah pihak lain yang diduga terkait dalam perkara yang sama. Berdasarkan informasi awal, salah satu yang turut diamankan adalah anggota DPRD Lampung Tengah. Penangkapan ini dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan dugaan praktik suap.

BACA JUGA

Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

Operasi tersebut diduga berkaitan dengan pemberian suap terkait proses pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). KPK bergerak setelah menerima informasi mengenai adanya transaksi yang diduga melibatkan pejabat daerah dan pihak legislatif.

Para pihak yang tertangkap tangan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Mereka dijadwalkan tiba pada Rabu malam guna menjalani proses klarifikasi dan pendalaman awal.

Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Setelah proses pemeriksaan awal, KPK akan memutuskan apakah para terperiksa akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan.

OTT ini menambah daftar operasi serupa yang dilakukan KPK dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, lembaga antikorupsi itu telah mengungkap kasus dugaan korupsi lewat operasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco dan sejumlah pejabat lainnya, serta Gubernur Riau Abdul Wahid beserta jajarannya.

Tags: Ardito WijayaBupatiDPRDFitroh RohcahyantoKPKLampung TengahMetapos.idOTT
Previous Post

Terra Drone Jepang Sampaikan Permintaan Maaf atas Kebakaran Kantor di Jakarta yang Tewaskan 22 Orang

Next Post

Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial, Kebijakan Baru Ini Jadi Sorotan Dunia

Related Posts

KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi
Hukum & Kriminal

Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis

9 June 2026
Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026
Hukum & Kriminal

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

7 June 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti

5 June 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Hukum & Kriminal

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

3 June 2026
Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain
Hukum & Kriminal

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

3 June 2026
Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama
Hukum & Kriminal

Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama

1 June 2026
Next Post
Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial, Kebijakan Baru Ini Jadi Sorotan Dunia

Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial, Kebijakan Baru Ini Jadi Sorotan Dunia

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini