Monday, August 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Jepret Difoto Tanpa Izin di Ruang Publik? Komdigi Warga Berhak Menggugat

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
31 October 2025
in Nasional
Jepret Difoto Tanpa Izin di Ruang Publik? Komdigi Warga Berhak Menggugat

Metapos.id, Jakarta – Fenomena fotografer yang diam-diam memotret orang di ruang publik, terutama saat berolahraga, tengah menuai kontroversi di media sosial.

Belakangan ini, sejumlah unggahan viral menunjukkan foto-foto orang yang diambil tanpa izin di area publik seperti taman dan jalur lari, kemudian dijual melalui aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI).

BACA JUGA

Ini 10 Menteri dengan Kinerja Terbaik Versi Survei IPO, Purbaya Nomor Satu

Deretan Alutsista Canggih TNI Jelang HUT Kemerdekaan Indonesia ke-81

Aplikasi tersebut populer di kalangan pelari karena memudahkan mereka mendapatkan potret diri saat berolahraga. Namun, praktik ini memicu perdebatan antara kreativitas dan pelanggaran privasi.

Sebagian masyarakat mengaku merasa tidak nyaman dan khawatir privasinya dilanggar, karena kini banyak fotografer yang dapat memotret tanpa sepengetahuan mereka.

Warga Bisa Menggugat Jika Difoto Tanpa Izin

Menanggapi fenomena tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa masyarakat berhak menggugat jika merasa privasinya dilanggar.

“Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Jumat (31/10).

Alexander menjelaskan, foto seseorang yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi, karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.

Oleh karena itu, fotografer wajib mematuhi aturan hukum dan etika ketika mengambil maupun mempublikasikan hasil foto mereka

Dalam UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap proses pengambilan, penyimpanan, atau penyebarluasan data pribadi — termasuk foto — harus memiliki dasar hukum yang sah, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari pihak yang difoto.

“Fotografer tidak boleh mengomersialkan hasil foto tanpa izin dari orang yang menjadi objek dalam foto tersebut,” tegas Alexander.

“Setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” tambahnya.

Langkah Komdigi ke Depan

Untuk mencegah kasus serupa di masa depan, Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer, asosiasi, dan platform digital guna memperkuat pemahaman hukum dan etika fotografi di era digital, terutama yang melibatkan teknologi AI.

Selain itu, Komdigi juga mendorong peningkatan literasi digital agar masyarakat semakin sadar pentingnya etika penggunaan teknologi dan pelindungan data pribadi dalam fotografi serta pemanfaatan AI generatif.

Alexander menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan adil bagi semua pihak.

Tags: AIAlexanderKomdigiMetapos.idUU ITE
Previous Post

Ahli Gizi Ungkap Kunci Sukses dan Tantangan Program Makanan Bergizi di Sekolah

Next Post

Prudential Syariah dan NU Care–LAZISNU Edukasi Santri soal Keuangan Syariah di Hari Santri Nasional

Related Posts

Ini 10 Menteri dengan Kinerja Terbaik Versi Survei IPO, Purbaya Nomor Satu
Nasional

Ini 10 Menteri dengan Kinerja Terbaik Versi Survei IPO, Purbaya Nomor Satu

9 August 2026
Bulan Makin Jauh dari Bumi, Apa yang Akan Terjadi?
Nasional

Deretan Alutsista Canggih TNI Jelang HUT Kemerdekaan Indonesia ke-81

8 August 2026
Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Agustus 2026, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang
Nasional

Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Agustus 2026, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang

7 August 2026
Latihan Integrasi TNI 2026 Tampilkan Kekuatan Rafale hingga Rudal C-705
Nasional

TNI Kerahkan Rafale dan Drone Kamikaze dalam Latihan Integrasi 2026

7 August 2026
Jadi Paskibraka Nasional 2026 Dapat Gaji Berapa? Ini Kisaran Honor dan Bonusnya
Nasional

Jadi Paskibraka Nasional 2026 Dapat Gaji Berapa? Ini Kisaran Honor dan Bonusnya

7 August 2026
Prabowo Soroti Inovasi BRIN, Pengelolaan Sampah dan Genteng Ramah Lingkungan Diapresiasi
Nasional

Prabowo Soroti Inovasi BRIN, Pengelolaan Sampah dan Genteng Ramah Lingkungan Diapresiasi

7 August 2026
Next Post
Prudential Syariah dan NU Care–LAZISNU Edukasi Santri soal Keuangan Syariah di Hari Santri Nasional

Prudential Syariah dan NU Care–LAZISNU Edukasi Santri soal Keuangan Syariah di Hari Santri Nasional

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini