Monday, June 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Jepret Difoto Tanpa Izin di Ruang Publik? Komdigi Warga Berhak Menggugat

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
31 October 2025
in Nasional
Jepret Difoto Tanpa Izin di Ruang Publik? Komdigi Warga Berhak Menggugat

Metapos.id, Jakarta – Fenomena fotografer yang diam-diam memotret orang di ruang publik, terutama saat berolahraga, tengah menuai kontroversi di media sosial.

Belakangan ini, sejumlah unggahan viral menunjukkan foto-foto orang yang diambil tanpa izin di area publik seperti taman dan jalur lari, kemudian dijual melalui aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI).

BACA JUGA

KTP Indonesia Jadi Tiket Nikmati Transportasi dan Wisata Gratis Saat HUT Jakarta ke-499

Pertemuan Prabowo–Rosan Soroti Peran Pariwisata dalam Menggerakkan Ekonomi

Aplikasi tersebut populer di kalangan pelari karena memudahkan mereka mendapatkan potret diri saat berolahraga. Namun, praktik ini memicu perdebatan antara kreativitas dan pelanggaran privasi.

Sebagian masyarakat mengaku merasa tidak nyaman dan khawatir privasinya dilanggar, karena kini banyak fotografer yang dapat memotret tanpa sepengetahuan mereka.

Warga Bisa Menggugat Jika Difoto Tanpa Izin

Menanggapi fenomena tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa masyarakat berhak menggugat jika merasa privasinya dilanggar.

“Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Jumat (31/10).

Alexander menjelaskan, foto seseorang yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi, karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.

Oleh karena itu, fotografer wajib mematuhi aturan hukum dan etika ketika mengambil maupun mempublikasikan hasil foto mereka

Dalam UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap proses pengambilan, penyimpanan, atau penyebarluasan data pribadi — termasuk foto — harus memiliki dasar hukum yang sah, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari pihak yang difoto.

“Fotografer tidak boleh mengomersialkan hasil foto tanpa izin dari orang yang menjadi objek dalam foto tersebut,” tegas Alexander.

“Setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” tambahnya.

Langkah Komdigi ke Depan

Untuk mencegah kasus serupa di masa depan, Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer, asosiasi, dan platform digital guna memperkuat pemahaman hukum dan etika fotografi di era digital, terutama yang melibatkan teknologi AI.

Selain itu, Komdigi juga mendorong peningkatan literasi digital agar masyarakat semakin sadar pentingnya etika penggunaan teknologi dan pelindungan data pribadi dalam fotografi serta pemanfaatan AI generatif.

Alexander menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan adil bagi semua pihak.

Tags: AIAlexanderKomdigiMetapos.idUU ITE
Previous Post

Ahli Gizi Ungkap Kunci Sukses dan Tantangan Program Makanan Bergizi di Sekolah

Next Post

Prudential Syariah dan NU Care–LAZISNU Edukasi Santri soal Keuangan Syariah di Hari Santri Nasional

Related Posts

KTP Indonesia Jadi Tiket Nikmati Transportasi dan Wisata Gratis Saat HUT Jakarta ke-499
Nasional

KTP Indonesia Jadi Tiket Nikmati Transportasi dan Wisata Gratis Saat HUT Jakarta ke-499

22 June 2026
Pertemuan Prabowo–Rosan Soroti Peran Pariwisata dalam Menggerakkan Ekonomi
Nasional

Pertemuan Prabowo–Rosan Soroti Peran Pariwisata dalam Menggerakkan Ekonomi

22 June 2026
Bus TransJakarta Tabrak Separator, Sejumlah Rute Sempat Terdampak
Nasional

Bus TransJakarta Tabrak Separator, Sejumlah Rute Sempat Terdampak

22 June 2026
Warga China Mulai Tinggalkan Nobar Piala Dunia 2026, Ini Penyebabnya
Nasional

MRT Jakarta Berlakukan Tarif Rp1 Selama Tiga Hari, Catat Jadwalnya

22 June 2026
BMKG: Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Pacitan 2026 Tidak Picu Tsunami
Nasional

BMKG: Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Pacitan 2026 Tidak Picu Tsunami

21 June 2026
Program Pilah Sampah Jakarta Jadi Acuan, Zulhas Ajak Daerah Berbenah
Nasional

Program Pilah Sampah Jakarta Jadi Acuan, Zulhas Ajak Daerah Berbenah

21 June 2026
Next Post
Prudential Syariah dan NU Care–LAZISNU Edukasi Santri soal Keuangan Syariah di Hari Santri Nasional

Prudential Syariah dan NU Care–LAZISNU Edukasi Santri soal Keuangan Syariah di Hari Santri Nasional

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini