Metapos.id, Jakarta – Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura akan memperketat aturan masuk bagi wisatawan yang dianggap berisiko tinggi, baik dari sisi kesehatan, keamanan, maupun imigrasi. Mereka yang masuk kategori ini akan ditolak sebelum tiba di Singapura.
ICA menyiapkan kebijakan No Boarding Directive (NBD), yakni arahan larangan naik yang diberikan kepada operator transportasi untuk mencegah pelancong berisiko tinggi menaiki kapal atau pesawat tujuan Singapura. Aturan ini mulai berlaku di pos pemeriksaan udara pada 2026, lalu menyusul di pos laut pada 2028.
Operator transportasi yang melanggar ketentuan NBD terancam denda hingga 10 ribu dolar Singapura. Kebijakan ini muncul setelah disahkannya Undang-Undang Imigrasi (Amandemen) yang efektif berlaku sejak 31 Desember 2024.
Dengan sistem keamanan baru, termasuk teknologi profil dan deteksi canggih, ICA mampu mengidentifikasi lebih banyak pelancong bermasalah sebelum mereka tiba. Hasilnya, jumlah orang asing yang ditolak masuk pada paruh pertama 2025 naik 43% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Mereka yang berpotensi ditolak termasuk individu yang pernah dilarang masuk akibat kejahatan tertentu.
Menteri Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam, saat meresmikan ICA Services Centre (ISC) pada 31 Juli lalu mengatakan bahwa transformasi ICA dilakukan di tengah lonjakan volume pelancong lintas batas. Tercatat, jumlah pelintas naik dari 197 juta pada 2015 menjadi 230 juta pada 2024.
Ia menambahkan, arus pelancong diperkirakan terus meningkat dengan adanya proyek besar seperti Jaringan Sistem Transit Cepat Johor Bahru–Singapura yang dijadwalkan beroperasi Desember 2026, Terminal 5 Bandara Changi yang dibuka pertengahan 2030-an, serta perluasan Woodlands Checkpoint dalam 10–15 tahun mendatang.
“Keterbatasannya adalah jumlah personel ICA tidak bisa terus ditambah tanpa batas, sehingga kami mengandalkan teknologi untuk memenuhi kebutuhan sekaligus menghadapi tantangan keamanan yang makin kompleks,” ujar Shanmugam.