Wednesday, July 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Sidang Perdana Kasus LPEI, Kuasa Hukum Desak Perlakuan Setara dan Audit yang Transparan

Rizki Meirino by Rizki Meirino
8 August 2025
in Nasional
Sidang Perdana Kasus LPEI, Kuasa Hukum Desak Perlakuan Setara dan Audit yang Transparan

Metapos.id – Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Jumat, 8 Agustus 2025. Perkara dengan nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini menghadirkan tiga terdakwa dari PT Petro Energy: Terdakwa I Newin Nugroho (Direktur Utama), Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan)m dan Terdakwa III Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy).

Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, yang memuat tiga tuduhan: kontrak fiktif, ketidaksesuaian invoice, dan penyalahgunaan kredit yang disebut tidak sesuai tujuan awal.

BACA JUGA

BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun

Mengapa Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan?

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa III JM, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., M.Si., resmi mengajukan eksepsi atau keberatan atas pembacaan dakwaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih berada pada tahap mendengarkan dakwaan secara utuh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Sidang pertama ini sudah dibacakan dakwaan. Setelah berdiskusi dengan tim, kita sepakati untuk mengajukan keberatan. Kami sadar penuh bahwa esensi keberatan ini tidak menyangkut materi perkara, melainkan hal-hal yang sifatnya formal. Tetapi dalam eksekusinya memang agak pelik, karena banyak irisan dari beberapa domain hukum seperti Undang-Undang Kepailitan, ketentuan perdata, dan juga pidana,” jelas Soesilo.

Ia menambahkan, hingga saat ini utang kepada LPEI masih berstatus current dan pembayaran tetap berjalan. Menurutnya, hal ini perlu menjadi pertimbangan dalam melihat peristiwa perkara secara utuh.

Pihak penasihat hukum juga menyoroti ketiadaan laporan hasil audit kerugian negara dalam berkas perkara. “Dari tiga hal yang ditangguhkan jaksa, mudah-mudahan kami bisa memberikan klarifikasi. Tetapi di dalam berkas perkara tidak ada laporan hasil audit kerugian negara, padahal itu sangat saya perlukan untuk membela klien saya. Yang ada hanya dokumen yang menurut kami bukan bagian dari alat bukti. Kalau ini terus diperdebatkan, tidak akan ada ujungnya,” tegasnya.

Soesilo menegaskan pihaknya membutuhkan waktu yang memadai untuk mempelajari dokumen tersebut secara menyeluruh.
“Kami selaku penasihat hukum akan menyusun pembelaan khusus terkait LHP ini. Oleh karena itu, saya perlu waktu membaca. Tidak cukup jika hanya bertanya di persidangan lalu langsung melihat hasil pemeriksaan di depan. Mungkin butuh lima sampai enam jam untuk mempelajari metode dan detailnya. Kalau hanya di ruang sidang, waktunya tidak cukup. Maka saya minta dokumen itu diserahkan kepada kami untuk dipelajari,” ujarnya.

Lebih jauh, pihaknya menyoroti proses hukum yang dinilai belum menyentuh pihak penyelenggara negara atau internal LPEI. “Ini yang menjadi pertanyaan kami. Terdakwa seluruhnya dari pihak swasta, sementara dari pihak penyelenggara negara atau internal LPEI belum jelas prosesnya. Kami berharap ada equal treatment. Jangan sampai pihak swasta sudah diputus terlebih dahulu, sedangkan pihak LPEI belum diproses,” tegasnya.

Majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada 15 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi, sebelum berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Tags: Metapos.idSidan LPEITipikor
Previous Post

Prudential Syariah dan Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah Berkolaborasi melalui Program Peningkatan Literasi & Inklusi serta Distribusi Wakaf untuk Pemberdayaan Masyarakat

Next Post

Bupati Pati Akhirnya Batalkan Kenaikan Pajak 250 Persen

Related Posts

BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun
Nasional

BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun

22 July 2026
Mengapa Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan?
Nasional

Mengapa Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan?

21 July 2026
Jabatan Jampidsus Segera Terisi, Prabowo Akan Teken Keppres Baru
Nasional

Jabatan Jampidsus Segera Terisi, Prabowo Akan Teken Keppres Baru

21 July 2026
Mulai 1 Agustus 2026, Sampah di Bantargebang Tak Lagi Ditumpuk Terbuka
Nasional

Mulai 1 Agustus 2026, Sampah di Bantargebang Tak Lagi Ditumpuk Terbuka

21 July 2026
Pertamina Tegas! Motor Bertangki Modifikasi Tak Dilayani Beli Pertalite di SPBU
Nasional

Pertamina Tegas! Motor Bertangki Modifikasi Tak Dilayani Beli Pertalite di SPBU

21 July 2026
Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Ciamis, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Nasional

Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Ciamis, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

21 July 2026
Next Post
Bupati Pati Akhirnya Batalkan Kenaikan Pajak 250 Persen

Bupati Pati Akhirnya Batalkan Kenaikan Pajak 250 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini