• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar di Kafe Tanpa Bayar Royalti

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
6 August 2025
in Nasional
Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar di Kafe Tanpa Bayar Royalti
Share on FacebookShare on Twitter

Metaposid, Jakarta – Musisi Ahmad Dhani mengumumkan bahwa lagu-lagu milik Dewa 19 bisa diputar di kafe dan restoran tanpa harus membayar royalti. Hal itu disampaikan langsung oleh Dhani melalui akun Instagram pribadinya, di tengah polemik soal kewajiban pelaku usaha membayar royalti untuk pemutaran musik di ruang publik.

 

Sebagai pemilik hak atas master lagu Dewa 19, Dhani menegaskan tidak akan menarik biaya dari para pemilik usaha yang ingin memutar lagu-lagunya di tempat umum. Termasuk lagu-lagu yang dibawakan oleh vokalis Dewa 19 saat ini, seperti Virzha dan Ello.

 

“Bagi restoran dengan banyak cabang yang ingin memutar lagu Dewa 19 (dengan vokal Virzha-Ello), saya gratiskan. Silakan DM kalau berminat,” tulis Dhani dalam unggahan yang dikutip pada Rabu (6/8/2025).

 

Pernyataan ini pun langsung ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet memberikan apresiasi, menilai langkah Dhani sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaku UMKM dan industri kuliner yang sedang berjuang di tengah berbagai tantangan.

 

Tak sedikit juga yang membandingkan sikap Dhani dengan musisi lain yang mendukung pemberlakuan tarif royalti sesuai regulasi yang ada.

 

Sebagai catatan, kewajiban membayar royalti untuk pemutaran musik di tempat usaha seperti restoran atau kafe diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Dalam aturan itu, pelaku usaha diwajibkan membayar royalti sebagai bentuk penghargaan kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

 

Adapun tarif yang dikenakan meliputi:

Rp60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu

Rp60.000 per kursi per tahun untuk pemilik hak terkait (artis atau label)

 

Dengan keputusan yang diambil Ahmad Dhani, pelaku usaha kini memiliki opsi legal untuk memutar lagu secara gratis—selama ada izin langsung dari pemilik hak, seperti yang telah disampaikan Dhani.

 

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
online free course
download karbonn firmware
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
Tags: Ahmad DhaniDewa 19Metapos.idRoyalti
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

IM3 menghadirkan fitur SATSPAM (Satuan Anti Scam dan Spam)

IM3 menghadirkan fitur SATSPAM (Satuan Anti Scam dan Spam)

by Rahmat Herlambang
10 August 2025
0

(Dari kiri) Director & Chief Commercial Officer Indosat Bilal Kazmi, Brand Ambassador Najwa Shihab dan Chief of Marketing...

Sambut HUT RI ke-80, Bank Mandiri Akselerasi Generasi Muda Melek Finansial Lewat SimPel

Sambut HUT RI ke-80, Bank Mandiri Akselerasi Generasi Muda Melek Finansial Lewat SimPel

by Afizahri
9 August 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Bank Mandiri memperkuat kontribusinya dalam memperluas literasi keuangan di kalangan...

Dana Result Based Payment Dukung Pengendalian Perubahan Iklim di 15 Provinsi

Dana Result Based Payment Dukung Pengendalian Perubahan Iklim di 15 Provinsi

by Desti Dwi Natasya
9 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta, 7 Agustus 2025 — Di tengah ancaman krisis iklim yang dampaknya semakin nyata, Pemerintah Indonesia terus mengupayakan berbagai...

Tiket KA Libur Natal dan Tahun Baru Baru Terjual 10,1 Persen

Jumlah Pengguna Commuter Line di Jabodetabek Tembus 31,4 Juta Sepanjang Juli 2025

by Rahmat Herlambang
9 August 2025
0

Jakarta, Metapos.id - KAI Commuter mencatat kembali tren pertumbuhan pengguna Commuter Line Jabodetabek pada Juli 2025. Tercatat sebanyak 31.400.484 pengguna...

Next Post
In This Economy, Anak Muda Kalau Sakit Bisa Jadi Tragedi!

In This Economy, Anak Muda Kalau Sakit Bisa Jadi Tragedi!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Kementerian Perindustrian Dongkrak Potensi Industri di Papua

Kemenperin Fasilitasi Tujuh Industri ICT Pamerkan Teknologi di Singapura

12 June 2023
3 PASTI Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa, Angkat Ekonomi Dan Berdayakan Masyarakat Indonesia

3 PASTI Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa, Angkat Ekonomi Dan Berdayakan Masyarakat Indonesia

17 May 2024

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
SMP EMIISC Jakarta Dominasi Kualifikasi Panahan SMP Putra Kejuaraan Pelajar DKI 2025

SMP EMIISC Jakarta Dominasi Kualifikasi Panahan SMP Putra Kejuaraan Pelajar DKI 2025

24 July 2025
Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

7 July 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media