• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, February 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar di Kafe Tanpa Bayar Royalti

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
6 August 2025
in Nasional
Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar di Kafe Tanpa Bayar Royalti
Share on FacebookShare on Twitter

Metaposid, Jakarta – Musisi Ahmad Dhani mengumumkan bahwa lagu-lagu milik Dewa 19 bisa diputar di kafe dan restoran tanpa harus membayar royalti. Hal itu disampaikan langsung oleh Dhani melalui akun Instagram pribadinya, di tengah polemik soal kewajiban pelaku usaha membayar royalti untuk pemutaran musik di ruang publik.

 

Sebagai pemilik hak atas master lagu Dewa 19, Dhani menegaskan tidak akan menarik biaya dari para pemilik usaha yang ingin memutar lagu-lagunya di tempat umum. Termasuk lagu-lagu yang dibawakan oleh vokalis Dewa 19 saat ini, seperti Virzha dan Ello.

 

“Bagi restoran dengan banyak cabang yang ingin memutar lagu Dewa 19 (dengan vokal Virzha-Ello), saya gratiskan. Silakan DM kalau berminat,” tulis Dhani dalam unggahan yang dikutip pada Rabu (6/8/2025).

 

Pernyataan ini pun langsung ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet memberikan apresiasi, menilai langkah Dhani sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaku UMKM dan industri kuliner yang sedang berjuang di tengah berbagai tantangan.

 

Tak sedikit juga yang membandingkan sikap Dhani dengan musisi lain yang mendukung pemberlakuan tarif royalti sesuai regulasi yang ada.

 

Sebagai catatan, kewajiban membayar royalti untuk pemutaran musik di tempat usaha seperti restoran atau kafe diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Dalam aturan itu, pelaku usaha diwajibkan membayar royalti sebagai bentuk penghargaan kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

 

Adapun tarif yang dikenakan meliputi:

Rp60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu

Rp60.000 per kursi per tahun untuk pemilik hak terkait (artis atau label)

 

Dengan keputusan yang diambil Ahmad Dhani, pelaku usaha kini memiliki opsi legal untuk memutar lagu secara gratis—selama ada izin langsung dari pemilik hak, seperti yang telah disampaikan Dhani.

 

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
download intex firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: Ahmad DhaniDewa 19Metapos.idRoyalti
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

100 Gol Tercipta, Barcelona Tunjukkan Konsistensi Serangan Musim Ini

100 Gol Tercipta, Barcelona Tunjukkan Konsistensi Serangan Musim Ini

by Taufik Hidayat
17 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – FC Barcelona kembali menegaskan dominasinya di musim 2025/2026. Klub raksasa asal Catalonia itu resmi menembus torehan 100...

Parkir Capai Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Diamankan Polisi

Sidang Isbat 17 Februari 2026, Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1447 H

by Desti Dwi Natasya
17 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menjadwalkan pelaksanaan Sidang Isbat untuk menentukan awal Ramadan 1447 Hijriah pada Selasa...

Parkir Capai Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Diamankan Polisi

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Batik Rp1,3 Miliar di Pameran Inacraft JCC

by Desti Dwi Natasya
17 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian koleksi batik tulis bernilai fantastis saat pameran Inacraft yang berlangsung di...

Pemantauan Hilal Ramadhan 2026 Digelar Serentak di 96 Titik Nasional

Pemantauan Hilal Ramadhan 2026 Digelar Serentak di 96 Titik Nasional

by Taufik Hidayat
17 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan pemantauan hilal awal Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi di 96 titik yang tersebar...

Next Post
In This Economy, Anak Muda Kalau Sakit Bisa Jadi Tragedi!

In This Economy, Anak Muda Kalau Sakit Bisa Jadi Tragedi!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Uang Pemerasan Rp 2,6 Miliar Bupati Pati Disimpan dalam Karung, KPK Ungkap Fakta

Uang Pemerasan Rp 2,6 Miliar Bupati Pati Disimpan dalam Karung, KPK Ungkap Fakta

20 January 2026
Proyek Strategis Nasional Gunakan Produk Dalam Negeri, Capaian TKDN Pertamina Capai 60 Persen

Pertamina International Shipping Optimistis TKDN Tahun 2022 Lampaui Target

14 June 2022

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini