• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, January 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar di Kafe Tanpa Bayar Royalti

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
6 August 2025
in Nasional
Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar di Kafe Tanpa Bayar Royalti
Share on FacebookShare on Twitter

Metaposid, Jakarta – Musisi Ahmad Dhani mengumumkan bahwa lagu-lagu milik Dewa 19 bisa diputar di kafe dan restoran tanpa harus membayar royalti. Hal itu disampaikan langsung oleh Dhani melalui akun Instagram pribadinya, di tengah polemik soal kewajiban pelaku usaha membayar royalti untuk pemutaran musik di ruang publik.

 

Sebagai pemilik hak atas master lagu Dewa 19, Dhani menegaskan tidak akan menarik biaya dari para pemilik usaha yang ingin memutar lagu-lagunya di tempat umum. Termasuk lagu-lagu yang dibawakan oleh vokalis Dewa 19 saat ini, seperti Virzha dan Ello.

 

“Bagi restoran dengan banyak cabang yang ingin memutar lagu Dewa 19 (dengan vokal Virzha-Ello), saya gratiskan. Silakan DM kalau berminat,” tulis Dhani dalam unggahan yang dikutip pada Rabu (6/8/2025).

 

Pernyataan ini pun langsung ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet memberikan apresiasi, menilai langkah Dhani sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaku UMKM dan industri kuliner yang sedang berjuang di tengah berbagai tantangan.

 

Tak sedikit juga yang membandingkan sikap Dhani dengan musisi lain yang mendukung pemberlakuan tarif royalti sesuai regulasi yang ada.

 

Sebagai catatan, kewajiban membayar royalti untuk pemutaran musik di tempat usaha seperti restoran atau kafe diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Dalam aturan itu, pelaku usaha diwajibkan membayar royalti sebagai bentuk penghargaan kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

 

Adapun tarif yang dikenakan meliputi:

Rp60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu

Rp60.000 per kursi per tahun untuk pemilik hak terkait (artis atau label)

 

Dengan keputusan yang diambil Ahmad Dhani, pelaku usaha kini memiliki opsi legal untuk memutar lagu secara gratis—selama ada izin langsung dari pemilik hak, seperti yang telah disampaikan Dhani.

 

Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
online free course
download mobile firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
Tags: Ahmad DhaniDewa 19Metapos.idRoyalti
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani Berlaku Mulai 2 Januari 2026

DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani Berlaku Mulai 2 Januari 2026

by Taufik Hidayat
2 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat...

Satu Keluarga Di temukan Tewas di Warakas

Satu Keluarga Di temukan Tewas di Warakas

by Taufik Hidayat
2 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Peristiwa menghebohkan terjadi di wilayah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/1). Informasi awal mengenai kejadian...

Pemerintah Tarik Rp75 Triliun Dana Menganggur, Menkeu Purbaya: Langsung Dibelanjakan

Pemerintah Tarik Rp75 Triliun Dana Menganggur, Menkeu Purbaya: Langsung Dibelanjakan

by Taufik Hidayat
2 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik kembali dana pemerintah sebesar Rp75 triliun yang sebelumnya ditempatkan di perbankan....

Imbas Tekanan AS, Venezuela Tahan Beberapa Warga Negara Amerika

Hamas Pastikan Juru Bicara Militer Abu Ubaida Gugur dalam Perang Gaza

by Desti Dwi Natasya
2 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kelompok perlawanan Palestina Hamas secara resmi mengonfirmasi kematian juru bicara militernya, Abu Ubaida, bersama sejumlah komandan senior...

Next Post
In This Economy, Anak Muda Kalau Sakit Bisa Jadi Tragedi!

In This Economy, Anak Muda Kalau Sakit Bisa Jadi Tragedi!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Melayani Dengan Sepenuh Hati, Menjadi Kunci Kesuksesan PT PKSS Selama 25 Tahun

Melayani Dengan Sepenuh Hati, Menjadi Kunci Kesuksesan PT PKSS Selama 25 Tahun

16 August 2024
Industri Batik Sumbang Rp126,8 Miliar untuk Ekspor TPT hingga Triwulan II 2024

Industri Batik Sumbang Rp126,8 Miliar untuk Ekspor TPT hingga Triwulan II 2024

3 October 2024

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

12 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini