Sunday, May 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Aturan Resmi PPN 12 Persen Khusus untuk Barang Mewah, Ini Isi Lengkapnya

Afizahri by Afizahri
2 January 2025
in Ekbis
Sri Mulyani: Eselon I Kementerian Keuangan Harus Mengajar di STAN

Jakarta, Metapos.id – Pemerintah resmi mengeluarkan peraturan terkait kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025 khusus untuk barang mewah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Adapun dalam beleid tersebut selain barang mewah, barang dan jasa akan dikenakan PPN dengan tarif efektif 11 persen lewat mekanisme DPP Nilai Lain.

BACA JUGA

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara

Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan

“Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” tulisnya dalam beleid tersebut, dikutip Kamis, 2 Januari.

Adapun skema pengenaan tarif PPN 12 persen dalam peraturan ini terbagi dua yaitu pertama menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain.

Selain itu, tarif PPN sebesar 12 persen akan dikenakan atas impor Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean, Pemanfaatan BKP tidak terwujud dari luar negeri di dalam negeri, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri di dalam negeri.

Selanjutnya, PMK ini mengatur bahwa nilai lain dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) dalam situasi tertentu, seperti barang mewah.

Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain tersebut dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian barang/jasa.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan khusus bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP tergolong kepada konsumen akhir.

Adapun atas penyerahan BKP tergolong mewah kepada konsumen akhir berlaku dua ketentuan, yaitu :

Pertama, mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Kedua, mulai tanggal 1 Februari 2025 PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

Tags: Metapos.idPpnSri Mulyani
Previous Post

PLN: Konsumsi Listrik Kendaraan Listrik Selama Nataru Meroket hingga 500 Persen

Next Post

Rapat Kinerja Bank BTN 2025

Related Posts

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara
Ekbis

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara

6 May 2026
Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan
Ekbis

Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan

6 May 2026
Harga Bahan Pokok 6 Mei 2026 Fluktuatif, Cabai Turun Tajam Sementara Gula Naik
Ekbis

Harga Bahan Pokok 6 Mei 2026 Fluktuatif, Cabai Turun Tajam Sementara Gula Naik

6 May 2026
Pasar Modal Indonesia Gelar Donor Darah dan Edukasi Talasemia
Ekbis

Pasar Modal Indonesia Gelar Donor Darah dan Edukasi Talasemia

5 May 2026
Tips Menyiapkan Dana Pendidikan Anak di Tengah Kenaikan Biaya Sekolah
Ekbis

Tips Menyiapkan Dana Pendidikan Anak di Tengah Kenaikan Biaya Sekolah

5 May 2026
Transjakarta Blok M–Soetta Segera Beroperasi, Pramono Pastikan Tarif Terjangkau
Ekbis

SPBU Tak Jual Pertalite, Ini Penjelasan Pertamina Soal Status Signature

5 May 2026
Next Post
Rapat Kinerja Bank BTN 2025

Rapat Kinerja Bank BTN 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini