• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, January 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Yusril Pastikan Status WNI di Militer Asing Tak Langsung Dicabut

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
26 January 2026
in Nasional
Yusril Pastikan Status WNI di Militer Asing Tak Langsung Dicabut
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Pemerintah Indonesia akan melakukan penelusuran aktif terkait status kewarganegaraan Kezia Syifa, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikabarkan bergabung dengan militer Amerika Serikat.

Langkah serupa juga dilakukan terhadap sejumlah WNI lain yang disebut menjadi bagian dari angkatan bersenjata Federasi Rusia.
Upaya penelusuran ini dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan para pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pemerintah akan segera berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan RI di luar negeri, termasuk Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskow.

Yusril menjelaskan, isu mengenai WNI yang bergabung dengan militer negara asing mencuat dan menjadi sorotan publik setelah ramai diberitakan serta dibahas di media sosial. Beberapa individu yang disebut dalam pemberitaan diketahui lahir di Indonesia dan diklaim telah resmi menjadi anggota Angkatan Bersenjata Amerika Serikat maupun Federasi Rusia.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kemungkinan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia bagi mereka yang bergabung dengan militer asing.

Menanggapi hal itu, Yusril menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak serta-merta terjadi secara otomatis, meskipun ketentuannya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Ia merujuk pada Pasal 23 UU tersebut yang menyatakan WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas militer asing tanpa izin Presiden. Namun demikian, ketentuan itu harus dijalankan melalui proses administratif yang sah dan tidak berlaku otomatis.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

“Hukum berfungsi sebagai norma pengatur, bukan sebagai keputusan konkret atas status seseorang,” kata Yusril.

Sebagai ilustrasi, ia menyebutkan bahwa meskipun tindak pidana telah diatur dalam KUHP, seseorang tidak dapat langsung dijatuhi hukuman tanpa melalui proses hukum. Prinsip yang sama berlaku dalam penetapan kehilangan kewarganegaraan.

Yusril menegaskan, pencabutan status WNI hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Menteri Hukum. Keputusan tersebut juga harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2022, proses kehilangan kewarganegaraan dapat diajukan melalui permohonan dari yang bersangkutan atau berdasarkan laporan pihak lain, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh Menteri Hukum.

Apabila hasil verifikasi membuktikan bahwa seorang WNI benar-benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, barulah Menteri Hukum menerbitkan keputusan kehilangan kewarganegaraan. Dampak hukum dari keputusan tersebut berlaku sejak diumumkan dalam Berita Negara.

Selama belum ada keputusan resmi dan pengumuman tersebut, Yusril menegaskan bahwa individu yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Terkait kasus Kezia Syifa dan WNI lain yang dikabarkan bergabung dengan militer asing, pemerintah memastikan tidak akan mengambil kesimpulan prematur.

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan berdasarkan asumsi atau opini publik,” tutup Yusril.

Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free online course
download karbonn firmware
Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: Amerika Kezia SyifaBerkoordinasiKementrianKewarganegaraanMetapos.idMiliterpenelusuranWNIYusril Ihza Mahendra
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Kapolri Bawa Seluruh Kapolda ke RDP Komisi III DPR Bahas Reformasi Polri

Kapolri Bawa Seluruh Kapolda ke RDP Komisi III DPR Bahas Reformasi Polri

by Taufik Hidayat
26 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen...

Bos Maktour Klaim Kesulitan Peroleh Kuota Haji Khusus Tambahan

Bos Maktour Klaim Kesulitan Peroleh Kuota Haji Khusus Tambahan

by Taufik Hidayat
26 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, mengaku pihaknya mengalami kesulitan serius dalam mendapatkan kuota haji khusus tambahan...

Prabowo Rapat dengan Menteri di Hambalang Usai Lawatan Eropa

Prabowo Rapat dengan Menteri di Hambalang Usai Lawatan Eropa

by Taufik Hidayat
26 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang,...

Krisis Liverpool Berlanjut, Alan Shearer Sebut Performa The Reds Tak Beres

Krisis Liverpool Berlanjut, Alan Shearer Sebut Performa The Reds Tak Beres

by Taufik Hidayat
25 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Tren negatif Liverpool di Liga Inggris berlanjut setelah mereka menelan kekalahan menyakitkan dari Bournemouth. Hasil ini semakin...

Next Post
Bos Maktour Klaim Kesulitan Peroleh Kuota Haji Khusus Tambahan

Bos Maktour Klaim Kesulitan Peroleh Kuota Haji Khusus Tambahan

Recommended.

Digitalisasi Pasar Kebayoran Lama

Digitalisasi Pasar Kebayoran Lama

11 August 2022
Menutup 2024, Pengguna wondr by BNI Siap-Siap Dapat Kiriman Laporan Transaksi Finansial dari wondr Insight

Menutup 2024, Pengguna wondr by BNI Siap-Siap Dapat Kiriman Laporan Transaksi Finansial dari wondr Insight

31 December 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini