Wednesday, July 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

I’tikaf di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan: Pengertian, Dalil, Waktu, dan Cara Pelaksanaannya

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
14 March 2026
in Nasional
I’tikaf di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan: Pengertian, Dalil, Waktu, dan Cara Pelaksanaannya

Metapos.id, Jakarta – I’tikaf termasuk ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, terutama ketika memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadan.

Ibadah ini dilakukan dengan menetap di masjid sambil memperbanyak amalan seperti salat sunnah, membaca Al-Qur’an, berdzikir, dan berdoa untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

BACA JUGA

PWI Terima Permintaan Maaf Hotman Paris, Laporan Polisi Resmi Dicabut

MUI Jadikan Hukuman Mati Koruptor Rekomendasi KUII VIII, Mahfud MD Beri Dukungan

Banyak umat Muslim ingin mengetahui kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan i’tikaf serta tata cara yang benar. Oleh karena itu, penting memahami pengertian, dalil, rukun, dan syarat agar ibadah ini dapat dilakukan sesuai tuntunan syariat.

Pengertian I’tikaf

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid dalam buku Tuntunan Ramadhan, i’tikaf adalah aktivitas menetap di masjid dalam jangka waktu tertentu untuk memperbanyak ibadah dan mengharap ridha Allah SWT.

Secara bahasa, kata i’tikaf berasal dari bahasa Arab ‘akafa yang bermakna menetap atau menahan diri di suatu tempat. Dalam praktik ibadah, i’tikaf dimaknai sebagai tinggal sementara di masjid untuk fokus melakukan amalan yang mendekatkan diri kepada Allah.

Dalil I’tikaf dalam Al-Qur’an

I’tikaf memiliki dasar dalam Al-Qur’an. Salah satunya terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang melarang suami istri berhubungan ketika sedang i’tikaf di masjid.

Selain itu, Surah Al-Baqarah ayat 125 menyebutkan bahwa rumah Allah diperuntukkan bagi orang yang melakukan tawaf, i’tikaf, rukuk, dan sujud. Hal ini menunjukkan bahwa i’tikaf telah menjadi ibadah yang dikenal sejak zaman para nabi.

Waktu yang Dianjurkan untuk I’tikaf

Sepuluh malam terakhir bulan Ramadan menjadi waktu yang paling utama untuk menjalankan i’tikaf. Sunnah Nabi Muhammad SAW menunjukkan bahwa beliau rutin melaksanakan i’tikaf pada periode ini untuk mendapatkan keutamaan malam Lailatul Qadar.
Biasanya i’tikaf dimulai sejak malam ke-21 Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.

Rukun dan Syarat I’tikaf

Beberapa rukun dan syarat i’tikaf antara lain:

Berniat melakukan i’tikaf karena Allah SWT

Dilaksanakan di masjid

Berdiam diri di masjid dalam waktu tertentu

Dilakukan oleh Muslim yang berakal dan suci dari hadas besar

Tata Cara Melaksanakan I’tikaf

Pelaksanaan i’tikaf cukup sederhana:

Membaca niat ketika memasuki masjid

Berdiam diri di masjid selama waktu i’tikaf

Memperbanyak ibadah seperti salat sunnah, membaca Al-Qur’an, dzikir, dan doa

Menghindari kegiatan yang tidak bermanfaat

Amalan yang Dianjurkan Saat I’tikaf

Selama i’tikaf, umat Islam dianjurkan memperbanyak amalan berikut:

Membaca Al-Qur’an

Melaksanakan salat sunnah

Berdzikir dan berdoa

Memperbanyak istighfar

Melakukan introspeksi diri (muhasabah)

I’tikaf merupakan ibadah sunnah yang dilakukan dengan menetap di masjid untuk memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Waktu terbaik untuk melaksanakannya adalah sepuluh hari terakhir Ramadan, karena pada malam-malam tersebut terdapat kemungkinan hadirnya malam Lailatul Qadar yang penuh keberkahan.

Tags: BerzikirI’tikafibadah sunnahMadjidMembaca AlquranMendekatkanMetapos.idNabi Muhammad SawRamadhansalat sunnahsepuluh hari terakhir
Previous Post

Presiden Meksiko Janji Perketat Keamanan Piala Dunia 2026

Next Post

Mudik Gratis Aman Hati Nyaman Kemenkum Ham

Related Posts

PWI Terima Permintaan Maaf Hotman Paris, Laporan Polisi Resmi Dicabut
Nasional

PWI Terima Permintaan Maaf Hotman Paris, Laporan Polisi Resmi Dicabut

29 July 2026
MUI Jadikan Hukuman Mati Koruptor Rekomendasi KUII VIII, Mahfud MD Beri Dukungan
Nasional

MUI Jadikan Hukuman Mati Koruptor Rekomendasi KUII VIII, Mahfud MD Beri Dukungan

29 July 2026
Resmi Lantik 1.204 Pamong Praja Muda, Prabowo Tekankan Pelayanan untuk Rakyat
Nasional

Resmi Lantik 1.204 Pamong Praja Muda, Prabowo Tekankan Pelayanan untuk Rakyat

29 July 2026
BMKG Pastikan Indonesia Masuki Fase El Nino Kuat, Risiko Kekeringan Meningkat
Nasional

BMKG Pastikan Indonesia Masuki Fase El Nino Kuat, Risiko Kekeringan Meningkat

29 July 2026
Ratusan Pekerja Garmen Terancam PHK, Menaker Pastikan Pemerintah Cari Solusi
Nasional

Ratusan Pekerja Garmen Terancam PHK, Menaker Pastikan Pemerintah Cari Solusi

29 July 2026
Menaker Ungkap Uang Saku Magang Nasional Akan Naik Mulai 2027
Nasional

Menaker Ungkap Uang Saku Magang Nasional Akan Naik Mulai 2027

29 July 2026
Next Post
Mudik Gratis Aman Hati Nyaman Kemenkum Ham

Mudik Gratis Aman Hati Nyaman Kemenkum Ham

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini