Sunday, August 16, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Usai Divonis, Nadiem Makarim Soroti Fakta Persidangan dan Ajukan Banding

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
1 July 2026
in Nasional
Usai Divonis, Nadiem Makarim Soroti Fakta Persidangan dan Ajukan Banding

Metapos.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim dalam perkara Chromebook pada Selasa, 30 Juni 2026. Dalam amar putusan, Nadiem divonis 10 tahun penjara, didenda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta dibebankan uang pengganti Rp809 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun kurungan.

Usai persidangan, Nadiem menyampaikan keberatan atas putusan tersebut dan menilai berbagai fakta yang terungkap selama persidangan tidak dijadikan pertimbangan. Ia juga menyebut putusan itu membuat dirinya seolah menerima hukuman selama 15 tahun karena adanya pidana tambahan berupa uang pengganti.

BACA JUGA

17 Agustus Besok, Warga Diminta Hentikan Aktivitas Saat Indonesia Raya

Prabowo Ungkap Kisah Susanah dan Margarelitha, Penerima Bantuan Pemerintah

“Hari ini kita menanyakan apakah kebenaran dan keadilan masih ada artinya. Semua fakta-fakta pengadilan diabaikan, saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun,” ujar Nadiem di hadapan awak media usai sidang.

Nadiem turut menyoroti adanya dissenting opinion dari Hakim Andi Saputra yang menurutnya memaparkan fakta persidangan secara berbeda. Ia mengapresiasi hakim tersebut karena menyatakan dirinya seharusnya dibebaskan tanpa syarat berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Terkait kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar, Nadiem membantah pernah menerima dana tersebut. Ia menyatakan laporan harta kekayaannya serta dokumen dan keterangan saksi di persidangan menunjukkan dana itu tidak pernah berada dalam penguasaannya.

Tim kuasa hukum Nadiem juga menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut karena menilai sejumlah alat bukti pembelaan diabaikan oleh majelis hakim. Mereka menyebut akan mengajukan banding sekaligus menempuh langkah hukum terkait dugaan obstruction of justice sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kuasa hukum Ari Yusuf Amir menilai putusan tersebut dapat menjadi preseden bagi kalangan profesional atau pengusaha yang dipercaya menduduki jabatan publik. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap dissenting opinion yang disampaikan Hakim Andi Saputra dalam perkara tersebut.

Selain mengajukan banding, tim penasihat hukum menyatakan akan melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial dan penegak hukum lainnya. Menurut mereka, langkah tersebut diambil karena meyakini proses yang dijalani Nadiem merupakan bentuk kriminalisasi, sementara proses hukum akan terus berlanjut melalui upaya hukum berikutnya.

Tags: bandingdugaan kriminalisasiKasus ChromebookKomisi YudisialMetapos.idNadiem Makarimvonis Nadiem Makarim
Previous Post

Raih Penghargaan “Top Company in Banking Transformation 2026”, BTN Tegaskan Keberhasilan Transformasi Digital, Layanan, dan Manajemen Risiko

Next Post

Hasil Piala Dunia 2026: Prancis dan Norwegia Lolos ke Babak 16 Besar

Related Posts

17 Agustus Besok, Warga Diminta Hentikan Aktivitas Saat Indonesia Raya
Nasional

17 Agustus Besok, Warga Diminta Hentikan Aktivitas Saat Indonesia Raya

16 August 2026
Prabowo Ungkap Kisah Susanah dan Margarelitha, Penerima Bantuan Pemerintah
Nasional

Prabowo Ungkap Kisah Susanah dan Margarelitha, Penerima Bantuan Pemerintah

16 August 2026
Bikin Heboh! Prabowo Sebut Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg
Nasional

Bikin Heboh! Prabowo Sebut Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg

15 August 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes PNS, Kebijakan Disiapkan
Nasional

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes PNS, Kebijakan Disiapkan

15 August 2026
Titik Api di Bromo Hilang, Petugas Tetap Lanjutkan Pembasahan
Nasional

Titik Api di Bromo Hilang, Petugas Tetap Lanjutkan Pembasahan

15 August 2026
Kompetensi digital prajurit TNI
Nasional

Bekali Prajurit TNI dengan Kompetensi Digital, ASABRI Dorong Kemandirian di Era Transformasi

14 August 2026
Next Post
Hasil Piala Dunia 2026: Prancis dan Norwegia Lolos ke Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Prancis dan Norwegia Lolos ke Babak 16 Besar

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini