Monday, June 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Update Tax Amnesty: Negara Kantongi Rp8 Triliun dari 41.622 Wajib Pajak

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 May 2022
in Nasional
Update Tax Amnesty: Puluhan Ribu Wajib Pajak Khilaf Ungkap Harta, Negara Berhasil Kantongi Rp7 Triliun

Metapos.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga Minggu, 8 Mei 2022 pukul 08.00 jumlah wajib pajak (WP) yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah mencapai 41.622 WP.

Dari jumlah tersebut kemudian didapatkan 47.963 surat keterangan dengan nilai harta bersih terungkap mencapai Rp79,5 triliun.

BACA JUGA

Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia di Usia 71 Tahun

Roy Suryo dan Tifa Resmi Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan

Nilai itu terdiri dari deklarasi harta di dalam negeri dan dana repatriasi sebesar Rp68,5 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp6,1 triliun, serta dana yang masuk dalam instrumen investasi Rp4,7 triliun.

Sementara nilai harta bersih yang langsung masuk ke kas negara dalam bentuk penerimaan Pajak Penghasilan alias PPh adalah sebesar Rp8 triliun.

Untuk diketahui, PPS rencananya bakal terus digelar hingga 30 Juni 2022 mendatang. Pada program ini para wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan kepada negara.

Sebagai kompensasi, pemerintah lantas memberlakukan pengenaan tarif khusus sebagai insentif yang jauh lebih rendah dari kondisi normal.

Program Pengungkapan Sukarela kerap kali disebut sebagai program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II. Sebelumnya, pemerintah telah menyelenggarakan skema yang sama pada 2016 dan 2017 silam.

Sebagai informasi, pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar dibandingkan dengan sektor lainnya. Mengutip siaran Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan tumbuh 38,4 persen (year on year/yoy) pada Maret 2022 menjadi Rp401,8 triliun dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp290,4 triliun.

Torehan ini turut menyokong postur APBN 2022 dengan catatan surplus sebesar Rp10,3 triliun di akhir pertama tahun ini.

Tags: Metapos.idTax Amnesty
Previous Post

Pertamina Catat Permintaan BBM Melonjak hingga 58 Persen saat Momen Libur Lebaran

Next Post

Kabar Terbaru, Harga Jual BBG untuk Transportasi Naik Jadi Rp4.500

Related Posts

Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia di Usia 71 Tahun
Nasional

Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia di Usia 71 Tahun

22 June 2026
Roy Suryo dan Tifa Resmi Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Nasional

Roy Suryo dan Tifa Resmi Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan

22 June 2026
KTP Indonesia Jadi Tiket Nikmati Transportasi dan Wisata Gratis Saat HUT Jakarta ke-499
Nasional

KTP Indonesia Jadi Tiket Nikmati Transportasi dan Wisata Gratis Saat HUT Jakarta ke-499

22 June 2026
Pertemuan Prabowo–Rosan Soroti Peran Pariwisata dalam Menggerakkan Ekonomi
Nasional

Pertemuan Prabowo–Rosan Soroti Peran Pariwisata dalam Menggerakkan Ekonomi

22 June 2026
Bus TransJakarta Tabrak Separator, Sejumlah Rute Sempat Terdampak
Nasional

Bus TransJakarta Tabrak Separator, Sejumlah Rute Sempat Terdampak

22 June 2026
Warga China Mulai Tinggalkan Nobar Piala Dunia 2026, Ini Penyebabnya
Nasional

MRT Jakarta Berlakukan Tarif Rp1 Selama Tiga Hari, Catat Jadwalnya

22 June 2026
Next Post
Kabar Terbaru, Harga Jual BBG untuk Transportasi Naik Jadi Rp4.500

Kabar Terbaru, Harga Jual BBG untuk Transportasi Naik Jadi Rp4.500

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini