Saturday, July 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Update Tax Amnesty: Negara Kantongi Rp8 Triliun dari 41.622 Wajib Pajak

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 May 2022
in Nasional
Update Tax Amnesty: Puluhan Ribu Wajib Pajak Khilaf Ungkap Harta, Negara Berhasil Kantongi Rp7 Triliun

Metapos.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga Minggu, 8 Mei 2022 pukul 08.00 jumlah wajib pajak (WP) yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah mencapai 41.622 WP.

Dari jumlah tersebut kemudian didapatkan 47.963 surat keterangan dengan nilai harta bersih terungkap mencapai Rp79,5 triliun.

BACA JUGA

Polisi Ungkap Daftar Barang Bukti yang Disita dari 12 Lokasi Penggeledahan

Dicuri Puluhan Tahun Lalu, Dua Arca Buddha Indonesia Akhirnya Kembali dari AS

Nilai itu terdiri dari deklarasi harta di dalam negeri dan dana repatriasi sebesar Rp68,5 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp6,1 triliun, serta dana yang masuk dalam instrumen investasi Rp4,7 triliun.

Sementara nilai harta bersih yang langsung masuk ke kas negara dalam bentuk penerimaan Pajak Penghasilan alias PPh adalah sebesar Rp8 triliun.

Untuk diketahui, PPS rencananya bakal terus digelar hingga 30 Juni 2022 mendatang. Pada program ini para wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan kepada negara.

Sebagai kompensasi, pemerintah lantas memberlakukan pengenaan tarif khusus sebagai insentif yang jauh lebih rendah dari kondisi normal.

Program Pengungkapan Sukarela kerap kali disebut sebagai program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II. Sebelumnya, pemerintah telah menyelenggarakan skema yang sama pada 2016 dan 2017 silam.

Sebagai informasi, pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar dibandingkan dengan sektor lainnya. Mengutip siaran Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan tumbuh 38,4 persen (year on year/yoy) pada Maret 2022 menjadi Rp401,8 triliun dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp290,4 triliun.

Torehan ini turut menyokong postur APBN 2022 dengan catatan surplus sebesar Rp10,3 triliun di akhir pertama tahun ini.

Tags: Metapos.idTax Amnesty
Previous Post

Pertamina Catat Permintaan BBM Melonjak hingga 58 Persen saat Momen Libur Lebaran

Next Post

Kabar Terbaru, Harga Jual BBG untuk Transportasi Naik Jadi Rp4.500

Related Posts

Polisi Ungkap Daftar Barang Bukti yang Disita dari 12 Lokasi Penggeledahan
Nasional

Polisi Ungkap Daftar Barang Bukti yang Disita dari 12 Lokasi Penggeledahan

11 July 2026
Dicuri Puluhan Tahun Lalu, Dua Arca Buddha Indonesia Akhirnya Kembali dari AS
Nasional

Dicuri Puluhan Tahun Lalu, Dua Arca Buddha Indonesia Akhirnya Kembali dari AS

10 July 2026
Prabowo Persilakan Masyarakat Adukan Dugaan Korupsi MBG Lewat TikTok
Nasional

Prabowo Persilakan Masyarakat Adukan Dugaan Korupsi MBG Lewat TikTok

10 July 2026
Tarif Baru Transjakarta Diusulkan, Ada Tiket Langganan dan Sistem 3 Jam
Nasional

Penyebaran Ebola di Kongo Meluas, Upaya Penanganan Terus Diperkuat

10 July 2026
Jampidsus Jelaskan Temuan Uang di Rumah Sentul dan Kafe De’Clan
Nasional

Jampidsus Jelaskan Temuan Uang di Rumah Sentul dan Kafe De’Clan

10 July 2026
KPK Dalami Asal Usul 12.000 Dolar Singapura dalam Kasus Amplop Raja Juli
Nasional

KPK Dalami Asal Usul 12.000 Dolar Singapura dalam Kasus Amplop Raja Juli

10 July 2026
Next Post
Kabar Terbaru, Harga Jual BBG untuk Transportasi Naik Jadi Rp4.500

Kabar Terbaru, Harga Jual BBG untuk Transportasi Naik Jadi Rp4.500

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini