Thursday, July 16, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Update Tax Amnesty: Negara Kantongi Rp8 Triliun dari 41.622 Wajib Pajak

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 May 2022
in Nasional
Update Tax Amnesty: Puluhan Ribu Wajib Pajak Khilaf Ungkap Harta, Negara Berhasil Kantongi Rp7 Triliun

Metapos.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga Minggu, 8 Mei 2022 pukul 08.00 jumlah wajib pajak (WP) yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah mencapai 41.622 WP.

Dari jumlah tersebut kemudian didapatkan 47.963 surat keterangan dengan nilai harta bersih terungkap mencapai Rp79,5 triliun.

BACA JUGA

Polisi Ungkap Motif Ancaman Bom SDN Srengseng Sawah, Dipicu Masalah Seragam Anak

Standar Baru ATR/BPN: Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja

Nilai itu terdiri dari deklarasi harta di dalam negeri dan dana repatriasi sebesar Rp68,5 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp6,1 triliun, serta dana yang masuk dalam instrumen investasi Rp4,7 triliun.

Sementara nilai harta bersih yang langsung masuk ke kas negara dalam bentuk penerimaan Pajak Penghasilan alias PPh adalah sebesar Rp8 triliun.

Untuk diketahui, PPS rencananya bakal terus digelar hingga 30 Juni 2022 mendatang. Pada program ini para wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan kepada negara.

Sebagai kompensasi, pemerintah lantas memberlakukan pengenaan tarif khusus sebagai insentif yang jauh lebih rendah dari kondisi normal.

Program Pengungkapan Sukarela kerap kali disebut sebagai program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II. Sebelumnya, pemerintah telah menyelenggarakan skema yang sama pada 2016 dan 2017 silam.

Sebagai informasi, pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar dibandingkan dengan sektor lainnya. Mengutip siaran Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan tumbuh 38,4 persen (year on year/yoy) pada Maret 2022 menjadi Rp401,8 triliun dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp290,4 triliun.

Torehan ini turut menyokong postur APBN 2022 dengan catatan surplus sebesar Rp10,3 triliun di akhir pertama tahun ini.

Tags: Metapos.idTax Amnesty
Previous Post

Pertamina Catat Permintaan BBM Melonjak hingga 58 Persen saat Momen Libur Lebaran

Next Post

Kabar Terbaru, Harga Jual BBG untuk Transportasi Naik Jadi Rp4.500

Related Posts

Polisi Ungkap Motif Ancaman Bom SDN Srengseng Sawah, Dipicu Masalah Seragam Anak
Nasional

Polisi Ungkap Motif Ancaman Bom SDN Srengseng Sawah, Dipicu Masalah Seragam Anak

16 July 2026
Standar Baru ATR/BPN: Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja
Nasional

Standar Baru ATR/BPN: Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja

15 July 2026
Ketua Komisi II Kritik Pola Kerja Oknum ASN: Absen, Ngopi, Sore Absen Lagi
Nasional

Ketua Komisi II Kritik Pola Kerja Oknum ASN: Absen, Ngopi, Sore Absen Lagi

15 July 2026
Diusulkan Jadi Jampidsus, Begini Rekam Jejak Kuntadi di Kejaksaan Agung
Nasional

Diusulkan Jadi Jampidsus, Begini Rekam Jejak Kuntadi di Kejaksaan Agung

15 July 2026
Ada Apa? Prabowo Panggil Jaksa Agung usai Kasus Febrie Adriansyah Mencuat
Nasional

Ada Apa? Prabowo Panggil Jaksa Agung usai Kasus Febrie Adriansyah Mencuat

15 July 2026
ASABRI Pastikan Hak Pensiun Tetap Tersalurkan lewat Program LKPP
Nasional

ASABRI Pastikan Hak Pensiun Tetap Tersalurkan lewat Program LKPP

15 July 2026
Next Post
Kabar Terbaru, Harga Jual BBG untuk Transportasi Naik Jadi Rp4.500

Kabar Terbaru, Harga Jual BBG untuk Transportasi Naik Jadi Rp4.500

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini