Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Besaran tersebut naik 6,17 persen atau sekitar Rp 333.115 dibandingkan UMP Jakarta tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 5.396.761.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan penetapan UMP tersebut setelah melalui serangkaian rapat bersama unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah. Pengumuman dilakukan di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025).
Pramono menjelaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Pengupahan yang mengatur formula penyesuaian upah minimum. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan, formula kenaikan UMP ditetapkan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9. Indeks alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.














