• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, February 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

TNI dan Polri Sama-Sama Harus Mundur Saat Menempati Jabatan Sipil

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
15 November 2025
in Nasional
TNI dan Polri Sama-Sama Harus Mundur Saat Menempati Jabatan Sipil
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil harus segera dijalankan tanpa alasan penundaan apa pun.

Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, menegaskan bahwa putusan MK bersifat langsung berlaku. Menurutnya, selama tidak ada ketentuan mengenai masa berlaku, maka putusan tersebut wajib dilaksanakan seketika.

“Tidak ada alasan bagi institusi kepolisian, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menunda penerapannya, misalnya dengan menunggu revisi UU Polri,” ujar Ray kepada wartawan, Sabtu, 15 November 2025.

Kapolri sebelumnya telah membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri. Ray menilai putusan MK ini harus menjadi salah satu agenda prioritas tim tersebut.

Lebih jauh, Ray menyebut putusan MK ini seharusnya menjadi dorongan bagi pemerintah untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap praktik rangkap jabatan di berbagai lembaga negara. Ia mengingatkan bahwa MK juga pernah melarang rangkap jabatan menteri maupun wakil menteri dengan jabatan lain di lembaga negara.

“Putusan itu sudah seharusnya dilaksanakan presiden,” ujar Aktivis 1998 tersebut.

Ray juga menyoroti masih banyaknya jabatan sipil yang ditempati oleh prajurit TNI aktif, padahal UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47, dengan jelas mengatur bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif.

“Perlu ada penataan ulang terhadap jabatan-jabatan sipil yang diduduki TNI. Semangat putusan MK adalah memperkuat profesionalisme aparatur negara,” tegas alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Ia menekankan bahwa presiden perlu mengambil langkah tegas agar seluruh aparatur negara, baik Polri maupun TNI, bekerja sesuai fungsi dan profesionalismenya masing-masing tanpa tumpang tindih jabatan.

“Ke arah itu seharusnya presiden melangkah,” tutupnya.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
download xiomi firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
Tags: Lingkar MadaniMetapos.idPolriRay RangkutiTNI
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

AS Siapkan Skenario Operasi Militer Jangka Panjang Jika Konflik dengan Iran Meletus

AS Siapkan Skenario Operasi Militer Jangka Panjang Jika Konflik dengan Iran Meletus

by Taufik Hidayat
15 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Militer Amerika Serikat dilaporkan tengah mempersiapkan skema operasi militer jangka panjang yang diperkirakan dapat berlangsung selama beberapa...

Abbas Minta Israel Hentikan Hambatan Implementasi Gencatan Senjata Tahap Kedua di Gaza

Abbas Minta Israel Hentikan Hambatan Implementasi Gencatan Senjata Tahap Kedua di Gaza

by Desti Dwi Natasya
15 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Palestina Mahmoud Abbas mendesak Israel untuk segera mencabut berbagai hambatan yang dinilai mengganggu pelaksanaan fase kedua...

Tidur Sudah Cukup, Tapi Energi Tetap Habis? Ini Penyebabnya

Tidur Sudah Cukup, Tapi Energi Tetap Habis? Ini Penyebabnya

by Taufik Hidayat
15 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Tidur delapan jam setiap malam belum tentu membuat tubuh terasa segar dan bertenaga. Tidak sedikit orang yang...

Biaya Makan Bergizi Gratis Rp10.000 per Porsi Dinilai Terlalu Kecil

Pemerintah Pastikan Program MBG Tetap Jalan Saat Ramadan

by Desti Dwi Natasya
15 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilaksanakan selama bulan Ramadan. Skema pembagian akan disesuaikan, khususnya bagi...

Next Post
Ara Janji Bangun Rumah Khusus dan Rusun untuk Tokoh serta Masyarakat Adat Papua

Ara Janji Bangun Rumah Khusus dan Rusun untuk Tokoh serta Masyarakat Adat Papua

Recommended.

Kerja Sama KSEI -Bank Jateng Menjadi Pemegang Rekening , Segarkan Investasi Nasabah di Pasar Modal

Kerja Sama KSEI -Bank Jateng Menjadi Pemegang Rekening , Segarkan Investasi Nasabah di Pasar Modal

14 June 2024
Road to IETD 2024: Strategi Mempersiapkan SDM Berdaya Saing Tinggi di Era Transisi Energi

Road to IETD 2024: Strategi Mempersiapkan SDM Berdaya Saing Tinggi di Era Transisi Energi

28 August 2024

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini