Metapos.id, Jakarta – Polisi menangkap seorang guru silat berinisial MY asal Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, atas dugaan melakukan pelecehan terhadap lima murid di bawah umur. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan modus ritual pembersihan diri.
Penangkapan dilakukan oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Banten setelah menerima laporan dari keluarga korban pada 3 April 2026.
Pelaku sempat diamankan warga di sekitar flyover Pelabuhan Merak saat diduga hendak melarikan diri ke Sumatera menggunakan kapal ferry.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyebut peristiwa ini diduga telah berlangsung sejak Mei 2025.
Pelaku menawarkan ritual yang disebut sebagai proses penyucian diri dengan menggunakan air kembang.
Dalam praktiknya, korban dimandikan dan dipijat dengan alasan membersihkan tubuh dan batin. Namun, penyidik menemukan adanya dugaan tindakan asusila dalam proses tersebut.
Hingga kini, polisi telah mengidentifikasi lima korban yang semuanya masih di bawah umur.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti hasil visum dan perlengkapan ritual berupa kain, minyak urut, ember, serta gayung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana asusila terhadap anak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan dugaan tindak kejahatan, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak.














