Monday, April 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
Home Nasional

Temuan Zat Berbahaya di Vape, BNN Ajukan Pelarangan Nasional 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
7 April 2026
in Nasional
Temuan Zat Berbahaya di Vape, BNN Ajukan Pelarangan Nasional 2026

Metapos.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajukan usulan larangan penggunaan vape di Indonesia.

Lembaga ini menilai rokok elektrik kerap dimanfaatkan untuk mengonsumsi zat terlarang.

BACA JUGA

Kecelakaan Kampung Rambutan Tewaskan Dua Orang, Bus dan Motor Terlibat

Prudential Indonesia Edukasi Kesehatan Masyarakat di Hari Kesehatan Dunia 2026

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Selasa (7/4/2026).

Sementara itu, rapat tersebut juga membahas RUU narkotika dan psikotropika. Oleh sebab itu, isu penyalahgunaan zat menjadi perhatian utama.

Suyudi mengungkap adanya peningkatan temuan narkotika dalam cairan vape. Ia menilai fenomena ini terus berkembang dan perlu diwaspadai.

Hasil uji laboratorium menunjukkan sejumlah sampel mengandung zat berbahaya.

Temuan ini menambah kekhawatiran terhadap penggunaan vape.

Dari 341 sampel yang diperiksa, beberapa terbukti mengandung narkotika. Sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis.

Selain itu, satu sampel terdeteksi mengandung methamphetamine atau sabu. Sementara itu, 23 sampel lainnya mengandung etomidate yang termasuk obat bius.

Atas dasar temuan tersebut, BNN mendorong aturan yang lebih ketat. Bahkan, lembaga ini mempertimbangkan pelarangan vape secara menyeluruh.

Melalui langkah ini, BNN berharap dapat menekan penyalahgunaan narkotika. Terlebih, praktik tersebut kini semakin marak melalui media vape.

Tags: BNNDPR RIKomjen Suyudi Ario SetoMelarangmengonsumsi zat terlarang.Metapos.idpenggunaanVape
Previous Post

Kolaborasi BSN–Yayasan Wakaf UMI untuk Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

Next Post

Kholidin Kalahkan Harvinder Singh, Indonesia Raih Tiga Emas di Bangkok 2026

Related Posts

Kecelakaan Kampung Rambutan Tewaskan Dua Orang, Bus dan Motor Terlibat
Nasional

Kecelakaan Kampung Rambutan Tewaskan Dua Orang, Bus dan Motor Terlibat

13 April 2026
Prudential Indonesia Edukasi Kesehatan Masyarakat di Hari Kesehatan Dunia 2026
Nasional

Prudential Indonesia Edukasi Kesehatan Masyarakat di Hari Kesehatan Dunia 2026

13 April 2026
Batas Puasa Syawal 2026 Jatuh 18 April, Ini Penjelasannya
Nasional

Batas Puasa Syawal 2026 Jatuh 18 April, Ini Penjelasannya

11 April 2026
Pendaftaran SNBT 2026 Berlangsung, Catat Jadwal dan Tahapannya
Nasional

Pendaftaran SNBT 2026 Berlangsung, Catat Jadwal dan Tahapannya

11 April 2026
Polemik Ijazah, Jokowi Tegaskan Siap Tunjukkan di Pengadilan
Nasional

Polemik Ijazah, Jokowi Tegaskan Siap Tunjukkan di Pengadilan

11 April 2026
IRGC Tetapkan Rute Baru di Selat Hormuz Usai Gencatan Senjata
Nasional

DPR Pertimbangkan Larangan Vape Masuk RUU Narkotika

10 April 2026
Next Post
Kholidin Kalahkan Harvinder Singh, Indonesia Raih Tiga Emas di Bangkok 2026

Kholidin Kalahkan Harvinder Singh, Indonesia Raih Tiga Emas di Bangkok 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini