Saturday, May 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Temuan Zat Berbahaya di Vape, BNN Ajukan Pelarangan Nasional 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
7 April 2026
in Nasional
Temuan Zat Berbahaya di Vape, BNN Ajukan Pelarangan Nasional 2026

Metapos.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajukan usulan larangan penggunaan vape di Indonesia.

Lembaga ini menilai rokok elektrik kerap dimanfaatkan untuk mengonsumsi zat terlarang.

BACA JUGA

Prof Cecep Darmawan: MBG Program Bagus Jika Dikelola Transparan

Sumatera Kembali Gelap, Warga Pertanyakan Keandalan Layanan Listrik

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Selasa (7/4/2026).

Sementara itu, rapat tersebut juga membahas RUU narkotika dan psikotropika. Oleh sebab itu, isu penyalahgunaan zat menjadi perhatian utama.

Suyudi mengungkap adanya peningkatan temuan narkotika dalam cairan vape. Ia menilai fenomena ini terus berkembang dan perlu diwaspadai.

Hasil uji laboratorium menunjukkan sejumlah sampel mengandung zat berbahaya.

Temuan ini menambah kekhawatiran terhadap penggunaan vape.

Dari 341 sampel yang diperiksa, beberapa terbukti mengandung narkotika. Sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis.

Selain itu, satu sampel terdeteksi mengandung methamphetamine atau sabu. Sementara itu, 23 sampel lainnya mengandung etomidate yang termasuk obat bius.

Atas dasar temuan tersebut, BNN mendorong aturan yang lebih ketat. Bahkan, lembaga ini mempertimbangkan pelarangan vape secara menyeluruh.

Melalui langkah ini, BNN berharap dapat menekan penyalahgunaan narkotika. Terlebih, praktik tersebut kini semakin marak melalui media vape.

Tags: BNNDPR RIKomjen Suyudi Ario SetoMelarangmengonsumsi zat terlarang.Metapos.idpenggunaanVape
Previous Post

Kolaborasi BSN–Yayasan Wakaf UMI untuk Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

Next Post

Kholidin Kalahkan Harvinder Singh, Indonesia Raih Tiga Emas di Bangkok 2026

Related Posts

Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa
Nasional

Prof Cecep Darmawan: MBG Program Bagus Jika Dikelola Transparan

23 May 2026
Sumatera Kembali Gelap, Warga Pertanyakan Keandalan Layanan Listrik
Nasional

Sumatera Kembali Gelap, Warga Pertanyakan Keandalan Layanan Listrik

22 May 2026
KAI Masih Investigasi Insiden Lokomotif dan KA Serayu Tergelincir di Pasar Senen
Nasional

KAI Masih Investigasi Insiden Lokomotif dan KA Serayu Tergelincir di Pasar Senen

22 May 2026
Cek Jadwal Libur Idul Adha 2026, Apakah 29 Mei Termasuk Cuti Bersama?
Nasional

Cek Jadwal Libur Idul Adha 2026, Apakah 29 Mei Termasuk Cuti Bersama?

22 May 2026
Penumpang KA Serayu Tertahan Empat Jam Imbas Gangguan di Pasar Senen
Nasional

Penumpang KA Serayu Tertahan Empat Jam Imbas Gangguan di Pasar Senen

22 May 2026
Anak Usia di Bawah 7 Tahun Kini Bisa Masuk SD, Ini Syaratnya
Nasional

Anak Usia di Bawah 7 Tahun Kini Bisa Masuk SD, Ini Syaratnya

22 May 2026
Next Post
Kholidin Kalahkan Harvinder Singh, Indonesia Raih Tiga Emas di Bangkok 2026

Kholidin Kalahkan Harvinder Singh, Indonesia Raih Tiga Emas di Bangkok 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini