Saturday, October 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Temuan Zat Berbahaya di Vape, BNN Ajukan Pelarangan Nasional 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
7 April 2026
in Nasional
Temuan Zat Berbahaya di Vape, BNN Ajukan Pelarangan Nasional 2026

Metapos.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajukan usulan larangan penggunaan vape di Indonesia.

Lembaga ini menilai rokok elektrik kerap dimanfaatkan untuk mengonsumsi zat terlarang.

BACA JUGA

Pulau Kosong di Indonesia Dibidik Jadi Lokasi Rehabilitasi Napi

Kemendag Sebar Poster Perlindungan Konsumen di Depot Air Isi Ulang

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Selasa (7/4/2026).

Sementara itu, rapat tersebut juga membahas RUU narkotika dan psikotropika. Oleh sebab itu, isu penyalahgunaan zat menjadi perhatian utama.

Suyudi mengungkap adanya peningkatan temuan narkotika dalam cairan vape. Ia menilai fenomena ini terus berkembang dan perlu diwaspadai.

Hasil uji laboratorium menunjukkan sejumlah sampel mengandung zat berbahaya.

Temuan ini menambah kekhawatiran terhadap penggunaan vape.

Dari 341 sampel yang diperiksa, beberapa terbukti mengandung narkotika. Sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis.

Selain itu, satu sampel terdeteksi mengandung methamphetamine atau sabu. Sementara itu, 23 sampel lainnya mengandung etomidate yang termasuk obat bius.

Atas dasar temuan tersebut, BNN mendorong aturan yang lebih ketat. Bahkan, lembaga ini mempertimbangkan pelarangan vape secara menyeluruh.

Melalui langkah ini, BNN berharap dapat menekan penyalahgunaan narkotika. Terlebih, praktik tersebut kini semakin marak melalui media vape.

Tags: BNNDPR RIKomjen Suyudi Ario SetoMelarangmengonsumsi zat terlarang.Metapos.idpenggunaanVape
Previous Post

Kolaborasi BSN–Yayasan Wakaf UMI untuk Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

Next Post

Kholidin Kalahkan Harvinder Singh, Indonesia Raih Tiga Emas di Bangkok 2026

Related Posts

Pulau Kosong di Indonesia Dibidik Jadi Lokasi Rehabilitasi Napi
Nasional

Pulau Kosong di Indonesia Dibidik Jadi Lokasi Rehabilitasi Napi

9 October 2026
Kemendag Sebar Poster Perlindungan Konsumen di Depot Air Isi Ulang
Nasional

Kemendag Sebar Poster Perlindungan Konsumen di Depot Air Isi Ulang

9 October 2026
Sebanyak 30 penerbangan di Bandara SMB II Palembang terdampak kabut asap akibat jarak pandang di bawah standar keselamatan penerbangan.
Nasional

Puluhan Penerbangan Palembang Terdampak Kabut Asap

9 October 2026
Wacana Bilik Asmara di Lapas, Perlukah Diberlakukan?
Nasional

Wacana Bilik Asmara di Lapas, Perlukah Diberlakukan?

9 October 2026
Wantimpres Mulai Bekerja, Ini Agenda Perdana Pratikno
Nasional

Wantimpres Mulai Bekerja, Ini Agenda Perdana Pratikno

9 October 2026
Kecelakaan Kapal Virgo Transport, 3 Tersangka Baru Ditetapkan Polisi
Nasional

Kecelakaan Kapal Virgo Transport, 3 Tersangka Baru Ditetapkan Polisi

8 October 2026
Next Post
Kholidin Kalahkan Harvinder Singh, Indonesia Raih Tiga Emas di Bangkok 2026

Kholidin Kalahkan Harvinder Singh, Indonesia Raih Tiga Emas di Bangkok 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini