Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengungkap keberadaan pabrik tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita narkotika dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp20 miliar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman mengungkapkan bahwa rumah kontrakan petak yang dijadikan lokasi produksi berada tidak jauh dari Stasiun Manggarai.
Tempat tersebut diketahui digunakan sebagai lokasi pengolahan tembakau sintetis secara berkala.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial MA, SA, dan SAS. Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku memperoleh bahan baku serta peralatan produksi dari luar negeri, khususnya China. Para tersangka mengaku telah melakukan produksi sebanyak delapan kali dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari ratusan gram hingga beberapa kilogram setiap kali produksi.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita narkotika jenis MDMB-4en-PINACA dengan berat bruto mencapai 2.342 gram, berikut sejumlah mesin dan bahan prekursor. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat diolah menjadi sekitar 20 kilogram tembakau sintetis siap edar.
Polisi menyebut hasil produksi narkotika tersebut dipasarkan melalui media sosial dengan sasaran utama kalangan remaja dan mahasiswa. Di peredaran ilegal, tembakau sintetis itu dijual dengan harga sekitar Rp1 juta per gram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan pidana terkait lainnya. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.













