Metapos.id, Jakarta – Pemerintah memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak akan dirumahkan meski sejumlah pemerintah daerah (pemda) menghadapi kendala keuangan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pembayaran gaji PPPK merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
Karena itu, kebijakan merumahkan PPPK tidak menjadi pilihan pemerintah.
“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur. Ya harus dibayar gajinya,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Untuk mengatasi persoalan fiskal di sejumlah daerah, pemerintah telah menyalurkan tambahan anggaran sekitar Rp18,9 triliun.
Dana tersebut ditujukan untuk membantu pemda memenuhi kebutuhan belanja wajib, termasuk pembayaran gaji ASN dan PPPK.
Tito menjelaskan tambahan anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah pusat memberikan dukungan kepada daerah yang mengalami keterbatasan fiskal agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan.
Dari total anggaran Rp18,9 triliun, sekitar Rp10 triliun berasal dari pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, lebih dari Rp8 triliun lainnya berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan kepada daerah dalam bentuk top-up.
“Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun,” kata Tito.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah menyiapkan anggaran Rp20,5 triliun bagi 490 pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal.
Anggaran tersebut digunakan untuk membantu daerah memenuhi berbagai belanja wajib. Salah satunya adalah pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK.
Tito juga mengungkapkan bahwa Kemendagri telah mengidentifikasi 79 pemerintah daerah yang membutuhkan dukungan tambahan anggaran untuk memenuhi belanja pegawai.
Kebutuhan dana untuk membayar belanja pegawai di 79 daerah tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp3,5 triliun hingga Rp3,7 triliun.
Jumlah tersebut khusus untuk belanja pegawai. Jika kebutuhan lain di luar belanja pegawai turut dihitung, total kebutuhan anggaran 79 pemerintah daerah itu dapat mencapai sekitar Rp14 triliun.
Pemerintah kemudian menyiapkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebagai salah satu instrumen untuk membantu daerah yang mengalami tekanan keuangan.
Kebijakan penambahan TKD tersebut menjadi langkah terakhir setelah pemerintah menyiapkan beberapa skema untuk menjaga kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada pegawai.
Dengan dukungan anggaran dari pemerintah pusat, persoalan fiskal yang dialami sejumlah pemda diharapkan tidak sampai menyebabkan PPPK kehilangan pekerjaan atau dirumahkan.







