Tuesday, August 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Tak Ada Opsi Merumahkan PPPK, Pemerintah Salurkan Rp19 Triliun ke Pemda

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
11 August 2026
in Nasional
Tak Ada Opsi Merumahkan PPPK, Pemerintah Salurkan Rp19 Triliun ke Pemda

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak akan dirumahkan meski sejumlah pemerintah daerah (pemda) menghadapi kendala keuangan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pembayaran gaji PPPK merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

BACA JUGA

55 Tahun ASABRI, Dedikasi Berkelanjutan untuk Pejuang Bangsa

Panglima TNI dan Kapolri Bahas Pengamanan HUT RI ke-81 di Kompleks DPR

Karena itu, kebijakan merumahkan PPPK tidak menjadi pilihan pemerintah.

“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur. Ya harus dibayar gajinya,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Untuk mengatasi persoalan fiskal di sejumlah daerah, pemerintah telah menyalurkan tambahan anggaran sekitar Rp18,9 triliun.

Dana tersebut ditujukan untuk membantu pemda memenuhi kebutuhan belanja wajib, termasuk pembayaran gaji ASN dan PPPK.

Tito menjelaskan tambahan anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah pusat memberikan dukungan kepada daerah yang mengalami keterbatasan fiskal agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan.

Dari total anggaran Rp18,9 triliun, sekitar Rp10 triliun berasal dari pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, lebih dari Rp8 triliun lainnya berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan kepada daerah dalam bentuk top-up.

“Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun,” kata Tito.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah menyiapkan anggaran Rp20,5 triliun bagi 490 pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal.

Anggaran tersebut digunakan untuk membantu daerah memenuhi berbagai belanja wajib. Salah satunya adalah pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK.

Tito juga mengungkapkan bahwa Kemendagri telah mengidentifikasi 79 pemerintah daerah yang membutuhkan dukungan tambahan anggaran untuk memenuhi belanja pegawai.

Kebutuhan dana untuk membayar belanja pegawai di 79 daerah tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp3,5 triliun hingga Rp3,7 triliun.

Jumlah tersebut khusus untuk belanja pegawai. Jika kebutuhan lain di luar belanja pegawai turut dihitung, total kebutuhan anggaran 79 pemerintah daerah itu dapat mencapai sekitar Rp14 triliun.

Pemerintah kemudian menyiapkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebagai salah satu instrumen untuk membantu daerah yang mengalami tekanan keuangan.

Kebijakan penambahan TKD tersebut menjadi langkah terakhir setelah pemerintah menyiapkan beberapa skema untuk menjaga kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada pegawai.

Dengan dukungan anggaran dari pemerintah pusat, persoalan fiskal yang dialami sejumlah pemda diharapkan tidak sampai menyebabkan PPPK kehilangan pekerjaan atau dirumahkan.

Tags: Anggaran PemdaASN IndonesiaDana Transfer DaerahGaji PPPKMendagri Tito KarnavianMetapos.idPemerintah DaerahPPPK
Previous Post

Netflix Batalkan Spin-Off Squid Game Versi AS, Ini Alasannya

Next Post

Stasiun Manggarai Layani 162 Ribu Pergerakan per Hari, Jadi Pusat Integrasi Transportasi Jakarta

Related Posts

55 tahun ASABRI
Nasional

55 Tahun ASABRI, Dedikasi Berkelanjutan untuk Pejuang Bangsa

10 August 2026
Panglima TNI dan Kapolri Bahas Pengamanan HUT RI ke-81 di Kompleks DPR
Nasional

Panglima TNI dan Kapolri Bahas Pengamanan HUT RI ke-81 di Kompleks DPR

10 August 2026
Kado HUT RI ke-81, Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Ditargetkan Cuma 10 Hari
Nasional

Kado HUT RI ke-81, Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Ditargetkan Cuma 10 Hari

10 August 2026
Asap Karhutla Ganggu Kualitas Udara, Sekolah di Sumsel Bisa Diliburkan
Nasional

Asap Karhutla Ganggu Kualitas Udara, Sekolah di Sumsel Bisa Diliburkan

10 August 2026
Panjat Pinang
Nasional

Mengenal Sejarah Panjat Pinang dan Maknanya dalam Perayaan Kemerdekaan

10 August 2026
Jelang Proklamasi 17 Agustus 1945, Ini 11 Peristiwa yang Mengubah Indonesia
Nasional

Jelang Proklamasi 17 Agustus 1945, Ini 11 Peristiwa yang Mengubah Indonesia

10 August 2026
Next Post
Stasiun Manggarai Layani 162 Ribu Pergerakan per Hari, Jadi Pusat Integrasi Transportasi Jakarta

Stasiun Manggarai Layani 162 Ribu Pergerakan per Hari, Jadi Pusat Integrasi Transportasi Jakarta

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini