• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, February 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
25 December 2025
in Nasional
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia memastikan tidak akan mengeluarkan izin pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026 yang jatuh pada Rabu (31/12). Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk empati nasional menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra pada akhir November 2025.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Mabes Polri tidak memberikan rekomendasi penggunaan kembang api dalam perayaan akhir tahun. Menurutnya, situasi kebatinan masyarakat saat ini masih diliputi duka akibat bencana alam yang menimpa saudara-saudara di Sumatra.

“Kami dari Mabes Polri tidak memberikan izin perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan pada tutup tahun,” kata Listyo di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12).

Kapolri menyampaikan teknis pengawasan, termasuk razia dan sanksi terhadap pelanggaran kebijakan tersebut, diserahkan kepada masing-masing kepolisian daerah. Ia juga mengimbau masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti doa bersama bagi para korban bencana.

Sejumlah pemerintah daerah turut menerapkan kebijakan serupa. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan kembang api dalam seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta, termasuk di hotel, pusat perbelanjaan, dan lokasi keramaian lainnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk keprihatinan atas musibah yang terjadi di berbagai daerah. Meski demikian, Pemprov DKI mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak melakukan razia terhadap pedagang kembang api.

Larangan pesta kembang api juga diberlakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati yang melarang pesta kembang api, konvoi kendaraan, serta aksi kebut-kebutan selama perayaan Tahun Baru 2026. Aturan tersebut berlaku mulai 25 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.

Sementara itu, Pemerintah Kota Denpasar, Bali, meniadakan pesta kembang api dan hiburan musik pada malam pergantian tahun baru. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari prioritas anggaran daerah untuk penanganan dan pemulihan dampak banjir besar yang terjadi pada September 2025. Meski tanpa kembang api, Pemkot Denpasar tetap memfasilitasi kegiatan budaya yang terbuka untuk masyarakat.

Kebijakan pelarangan pesta kembang api di sejumlah daerah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keamanan, sekaligus mencerminkan solidaritas nasional terhadap masyarakat terdampak bencana.

Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download micromax firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: Bencana banjirdukaKapolriKeprihatinanMetapos.idPramonoSumatra
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Nia Ramadhani Jawab Isu Perceraian: “Kami Baik-Baik Saja”

Nia Ramadhani Jawab Isu Perceraian: “Kami Baik-Baik Saja”

by Taufik Hidayat
8 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Aktris Nia Ramadhani akhirnya angkat bicara menanggapi isu perceraian yang belakangan ramai dibicarakan publik. Ia memastikan bahwa...

Viral! Wanita Hilang di Jakbar Ternyata Bersama Teman Online di Jaktim

Viral! Wanita Hilang di Jakbar Ternyata Bersama Teman Online di Jaktim

by Taufik Hidayat
8 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Laporan hilangnya seorang wanita di Jakarta Barat sempat membuat geger warga dan ramai diperbincangkan di media sosial....

Prabowo Hadir di Puncak Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Stadion Gajayana Penuh Jemaah

Prabowo Hadir di Puncak Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Stadion Gajayana Penuh Jemaah

by Taufik Hidayat
8 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menghadiri Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Stadion Gajayana, Malang,...

“Aturan Terbit: Tanah Terlantar Kini Bisa Disita Negara”

“Aturan Terbit: Tanah Terlantar Kini Bisa Disita Negara”

by Taufik Hidayat
7 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah...

Next Post
Liburan Hemat di Jogja: 10 Destinasi Wisata Gratis dari Malioboro hingga Sumbu Filosofi

Liburan Hemat di Jogja: 10 Destinasi Wisata Gratis dari Malioboro hingga Sumbu Filosofi

Recommended.

Dorong Efisiensi Dan Efektivitas Penyaluran Pupuk Subsidi, Petrokimia Gresik Fasilitasi Inovasi Karyawan Hingga Torehkan Nilai Tambah RP357 Miliar

Dorong Efisiensi Dan Efektivitas Penyaluran Pupuk Subsidi, Petrokimia Gresik Fasilitasi Inovasi Karyawan Hingga Torehkan Nilai Tambah RP357 Miliar

19 June 2025
Bappenas: Potensi Kerugian Akibat Sampah Makanan Tembus Rp551 Triliun Setiap Tahun

Bappenas: Potensi Kerugian Akibat Sampah Makanan Tembus Rp551 Triliun Setiap Tahun

4 July 2024

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini