Friday, June 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
25 December 2025
in Nasional
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

Metapos.id, Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia memastikan tidak akan mengeluarkan izin pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026 yang jatuh pada Rabu (31/12). Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk empati nasional menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra pada akhir November 2025.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Mabes Polri tidak memberikan rekomendasi penggunaan kembang api dalam perayaan akhir tahun. Menurutnya, situasi kebatinan masyarakat saat ini masih diliputi duka akibat bencana alam yang menimpa saudara-saudara di Sumatra.

BACA JUGA

Menhaj Irfan Minta Petugas Pastikan Tak Ada Jemaah Haji Terlantar pada Haji 2026

Kapolri Listyo Sigit Laporkan Kondisi Kamtibmas kepada Presiden Prabowo di Istana

“Kami dari Mabes Polri tidak memberikan izin perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan pada tutup tahun,” kata Listyo di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12).

Kapolri menyampaikan teknis pengawasan, termasuk razia dan sanksi terhadap pelanggaran kebijakan tersebut, diserahkan kepada masing-masing kepolisian daerah. Ia juga mengimbau masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti doa bersama bagi para korban bencana.

Sejumlah pemerintah daerah turut menerapkan kebijakan serupa. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan kembang api dalam seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta, termasuk di hotel, pusat perbelanjaan, dan lokasi keramaian lainnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk keprihatinan atas musibah yang terjadi di berbagai daerah. Meski demikian, Pemprov DKI mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak melakukan razia terhadap pedagang kembang api.

Larangan pesta kembang api juga diberlakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati yang melarang pesta kembang api, konvoi kendaraan, serta aksi kebut-kebutan selama perayaan Tahun Baru 2026. Aturan tersebut berlaku mulai 25 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.

Sementara itu, Pemerintah Kota Denpasar, Bali, meniadakan pesta kembang api dan hiburan musik pada malam pergantian tahun baru. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari prioritas anggaran daerah untuk penanganan dan pemulihan dampak banjir besar yang terjadi pada September 2025. Meski tanpa kembang api, Pemkot Denpasar tetap memfasilitasi kegiatan budaya yang terbuka untuk masyarakat.

Kebijakan pelarangan pesta kembang api di sejumlah daerah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keamanan, sekaligus mencerminkan solidaritas nasional terhadap masyarakat terdampak bencana.

Tags: Bencana banjirdukaKapolriKeprihatinanMetapos.idPramonoSumatra
Previous Post

Destinasi Wisata Lereng Merapi Aman Dikunjungi Saat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Next Post

Liburan Hemat di Jogja: 10 Destinasi Wisata Gratis dari Malioboro hingga Sumbu Filosofi

Related Posts

Menhaj Irfan Minta Petugas Pastikan Tak Ada Jemaah Haji Terlantar pada Haji 2026
Nasional

Menhaj Irfan Minta Petugas Pastikan Tak Ada Jemaah Haji Terlantar pada Haji 2026

26 June 2026
Kapolri Listyo Sigit Laporkan Kondisi Kamtibmas kepada Presiden Prabowo di Istana
Nasional

Kapolri Listyo Sigit Laporkan Kondisi Kamtibmas kepada Presiden Prabowo di Istana

26 June 2026
Tak Perlu Keluar Kota, Ini 6 Wisata Alam Jakarta untuk Healing Singkat
Nasional

Jangan Sampai Keliru, Ini 8 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa

26 June 2026
Arab Saudi Salurkan BLT Ramadan 3 Miliar Riyal, Ini Besaran yang Diterima Warga
Nasional

Disebut dalam Al-Quran, Kamper Sumatra Bikin Pedagang Arab Datang Berbondong-bondong

26 June 2026
KSP Dudung Pastikan Stok BBM Aman, Tinjau Terminal Pertamina Plumpang
Nasional

KSP Dudung Pastikan Stok BBM Aman, Tinjau Terminal Pertamina Plumpang

25 June 2026
Magang Nasional 2026 Segera Dibuka, Peserta Berpeluang Jadi Karyawan Tetap
Nasional

Magang Nasional 2026 Segera Dibuka, Peserta Berpeluang Jadi Karyawan Tetap

25 June 2026
Next Post
Liburan Hemat di Jogja: 10 Destinasi Wisata Gratis dari Malioboro hingga Sumbu Filosofi

Liburan Hemat di Jogja: 10 Destinasi Wisata Gratis dari Malioboro hingga Sumbu Filosofi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini