Wednesday, May 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Status Tersangka, Richard Lee Resmi Dicekal Polda Metro Jaya

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
11 February 2026
in Nasional, Tak Berkategori
Status Tersangka, Richard Lee Resmi Dicekal Polda Metro Jaya

Metapos.id, Jakarta – Polda Metro Jaya memberlakukan pencekalan terhadap dr. Richard Lee selama 20 hari, terhitung mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026. Langkah tersebut diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku dalam tahapan penyidikan.

BACA JUGA

Status Ibu Kota Belum Berubah, MK Tegaskan Jakarta Masih Resmi

Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 88 Lokasi Jelang Penetapan Zulhijah 1447 H

Menurutnya, masa pencegahan tersebut masih dapat diperpanjang apabila dibutuhkan oleh penyidik.
“Apabila untuk kepentingan penyidikan diperlukan, pencekalan bisa kembali diajukan dengan jangka waktu hingga enam bulan,” kata Budi, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan, kepolisian belum mengungkap secara detail alasan teknis penerapan pencekalan tersebut. Namun, keputusan itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang menangani perkara.

Budi menegaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri merupakan mekanisme hukum yang sah guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar serta menjamin keberadaan yang bersangkutan tetap berada dalam wilayah hukum Indonesia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan dr. Richard Lee terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan layanan perawatan kecantikan.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Richard Lee terus berlanjut. Perkara ini bermula dari laporan yang masuk pada Desember 2024 mengenai dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk kecantikan miliknya, termasuk produk white tomato yang disebut masih beredar di pasaran.
Atas kasus tersebut, Richard Lee terancam jeratan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga belasan tahun.

Tags: KonsumenMetapos.idpelanggaranPolda Metro JayaRichard Leetersangka
Previous Post

Jeffrey Hendrik Ditunjuk sebagai Pelaksana Sementara Pimpinan BEI

Next Post

PDI-P Soroti Polemik Purbaya–Trenggono, Desak Kekompakan Kabinet Dijaga

Related Posts

Status Ibu Kota Belum Berubah, MK Tegaskan Jakarta Masih Resmi
Nasional

Status Ibu Kota Belum Berubah, MK Tegaskan Jakarta Masih Resmi

12 May 2026
Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 88 Lokasi Jelang Penetapan Zulhijah 1447 H
Nasional

Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 88 Lokasi Jelang Penetapan Zulhijah 1447 H

12 May 2026
Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 88 Lokasi Jelang Penetapan Zulhijah 1447 H
Nasional

Bahlil Laporkan Kesiapan BBM dan LPG ke Prabowo di Istana Merdeka

12 May 2026
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Malapraktik di RS Berinisial S Tahun 2026
Nasional

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Malapraktik di RS Berinisial S Tahun 2026

12 May 2026
Huawei Dikabarkan Kembangkan Smartphone dengan Baterai Jumbo di Atas 10.000 mAh
Nasional

Jelang Idul Adha, Kementan Tingkatkan Pengawasan Kesehatan Hewan dan Keamanan Pangan

12 May 2026
BMKG Pastikan Gempa 2,8 di Blitar Tidak Picu Tsunami
Nasional

BMKG Pastikan Gempa 2,8 di Blitar Tidak Picu Tsunami

12 May 2026
Next Post
PDI-P Soroti Polemik Purbaya–Trenggono, Desak Kekompakan Kabinet Dijaga

PDI-P Soroti Polemik Purbaya–Trenggono, Desak Kekompakan Kabinet Dijaga

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini