• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Sri Mulyani Setujui Perpanjangan Masa Pembebasan Pajak Kesehatan Hingga Akhir Tahun 2022

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
25 July 2022
in Ekbis
Krisis Amerika 2008 karena Bisnis Properti, RI Jangan Sampai Bernasib Sama
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyetujui kebijakan pembebasan perpajakan bagi sektor kesehatan diperpanjang hingga Desember 2022.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2022 tentang insentif kesehatan dan PMK-114/PMK.03/2022 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak (WP) yang terdampak pandemi COVID-19.

“Pemerintah inginnya dengan dukungan yang ada pemulihan dan penanganan pandemi menjadi lebih cepat,” ujarnya dalam keterangan pers dikutip Senin, 25 Juli.

Neil memastikan bahwa ketentuan dalam beleid sebelumnya yang berakhir pada 30 Juni lalu bakal berlaku secara keseluruhan hingga penutupan periode 2022 mendatang.

“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,” tegas dia.

Menurut Neil, PMK-113/PMK.03/2022 berisi tentang insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Lalu, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan, semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.

Hal yang sama juga berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK-114/PMK.03/2022, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP), semua diperpanjang sampai dengan Desember 2022.

“Selain mengatur perpanjangan periode pemberian insentif perpajakan, kedua PMK tersebut juga memiliki beberapa perubahan ketentuan,” katanya.

Neil merinci, pada PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya. Beberapa pokok perubahan tersebut adalah relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023, penegasan untuk WP memungut PPN terutang jika diperoleh data dan/atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan.

Kemudian, penegasan kepada WP untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN dalam PMK ini, serta penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini.

Sementara itu, untuk PMK 114/PMK.03/2022 ketentuan yang berubah adalah perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP.

“Jika sebelumnya adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), sekarang Penanggung Jawab, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” tutup Neil.

Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
download lava firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
Tags: MenkeuMetapos.idPajakSri Mulyani
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Jokowi Berencana Larang Ekspor Bauksit

APBN Surplus Rp106 Triliun, Pemerintah Mampu Berikan Subsidi BBM hingga Listrik

by Rahmat Herlambang
16 August 2022
0

JAKARTA,Metapos.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19, dan keadaan ekonomi di Tanah...

RI Berpotensi Hiperinflasi 12 Persen, Bamsoet: KIta Tak Boleh Lalai

RI Berpotensi Hiperinflasi 12 Persen, Bamsoet: KIta Tak Boleh Lalai

by Rahmat Herlambang
16 August 2022
0

JAKARTA,Metapos.id - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, pemerintah perlu memperhatikan betul tren kenaikan inflasi yang berpotensi memberikan tekanan tambahan...

Kendaraan yang Berhak Isi Pertalite Disarankan Keluaran Tahun 2012 ke Bawah

Harga Bahan Bakar Bersubsidi di Ujung Tanduk

by Rahmat Herlambang
16 August 2022
0

JAKARTA,Metapos.id – Laju konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang semakin kencang membuat pemerintah mau tidak mau memperbesar keran impor...

Dukung Start Up, Pertamina Gelar Pertamuda: Seed & Scale Up 2022

Dukung Start Up, Pertamina Gelar Pertamuda: Seed & Scale Up 2022

by Rahmat Herlambang
16 August 2022
0

JAKARTA,Metapos.id - Pertamina kembali menggelar ajang Pertamuda: Seed & Scale Up 2022. Kick-Off program kompetisi ide bisnis wirausaha muda yang...

Next Post
PLN Teken Kerja Sama dengan Grab dan Produsen Kendaraan Listrik

PLN Teken Kerja Sama dengan Grab dan Produsen Kendaraan Listrik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

GoTo Resmi Menjadi Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia

GoTo Resmi Menjadi Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia

11 April 2022
Bertemu Menteri Energi Australia, Arifin Tasrif Paparkan Rencana Ini

Bertemu Menteri Energi Australia, Arifin Tasrif Paparkan Rencana Ini

13 July 2022

Trending.

Federasi Youth Band Indonesia (FYBI) DKI Jakarta rebut emasdi FORNAS VI Palembang.

Federasi Youth Band Indonesia (FYBI) DKI Jakarta rebut emas
di FORNAS VI Palembang.

18 July 2022
Telkom Ubah Status TelkomSigma dari Cucu Usaha jadi Anak Usaha

Telkom Ubah Status TelkomSigma dari Cucu Usaha jadi Anak Usaha

9 May 2022
Laskala Batik Ajak Milenial Bangga Pakai Batik!

Laskala Batik Ajak Milenial Bangga Pakai Batik!

28 July 2022
BTN Golf Tournament 2022 Sumbang 7.200 Pohon

BTN Golf Tournament 2022 Sumbang 7.200 Pohon

23 May 2022
Aksi CSR Bank JTrust Rayakan Hari Anak Nasional

Aksi CSR Bank JTrust Rayakan Hari Anak Nasional

26 July 2022
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media