• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Sri Mulyani Setujui Perpanjangan Masa Pembebasan Pajak Kesehatan Hingga Akhir Tahun 2022

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
25 July 2022
in Ekbis
Krisis Amerika 2008 karena Bisnis Properti, RI Jangan Sampai Bernasib Sama
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyetujui kebijakan pembebasan perpajakan bagi sektor kesehatan diperpanjang hingga Desember 2022.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2022 tentang insentif kesehatan dan PMK-114/PMK.03/2022 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak (WP) yang terdampak pandemi COVID-19.

“Pemerintah inginnya dengan dukungan yang ada pemulihan dan penanganan pandemi menjadi lebih cepat,” ujarnya dalam keterangan pers dikutip Senin, 25 Juli.

Neil memastikan bahwa ketentuan dalam beleid sebelumnya yang berakhir pada 30 Juni lalu bakal berlaku secara keseluruhan hingga penutupan periode 2022 mendatang.

“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,” tegas dia.

Menurut Neil, PMK-113/PMK.03/2022 berisi tentang insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Lalu, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan, semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.

Hal yang sama juga berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK-114/PMK.03/2022, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP), semua diperpanjang sampai dengan Desember 2022.

“Selain mengatur perpanjangan periode pemberian insentif perpajakan, kedua PMK tersebut juga memiliki beberapa perubahan ketentuan,” katanya.

Neil merinci, pada PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya. Beberapa pokok perubahan tersebut adalah relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023, penegasan untuk WP memungut PPN terutang jika diperoleh data dan/atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan.

Kemudian, penegasan kepada WP untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN dalam PMK ini, serta penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini.

Sementara itu, untuk PMK 114/PMK.03/2022 ketentuan yang berubah adalah perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP.

“Jika sebelumnya adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), sekarang Penanggung Jawab, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” tutup Neil.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
download lenevo firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: MenkeuMetapos.idPajakSri Mulyani
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Kolaborasi MGPA, ITDC, dan BPS NTB: Analisis Pertumbuhan Ekonomi Pasca balap MotoGP dan Acara di The Mandalika

Kolaborasi MGPA, ITDC, dan BPS NTB: Analisis Pertumbuhan Ekonomi Pasca balap MotoGP dan Acara di The Mandalika

by Aulia Fitrie
3 July 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Melanjutkan rangkaian pertemuan strategis pasca-audiensi dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 1 Juli, manajemen Mandalika Grand...

Penghargaan The Best Integrated Tourism Destination Dimenangkan KEK Mandalika

Penghargaan The Best Integrated Tourism Destination Dimenangkan KEK Mandalika

by Afizahri
3 July 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, yang berada di bawah pengelolaan InJourney Tourism Development Corporation (ITDC), sekali lagi...

Zahron Mamdani, Calon Kuat Walikota New York, Ancam Jadi “Mimpi Buruk” Baru Donald Trump

Zahron Mamdani, Calon Kuat Walikota New York, Ancam Jadi “Mimpi Buruk” Baru Donald Trump

by Aulia Fitrie
3 July 2025
0

Jakarta, Metapos.id – 3 Juli 2025 – Gelombang optimisme tengah menyelimuti kubu Zahron Mamdani, yang kini digadang-gadang sebagai kandidat terkuat...

Bahalil Lahadalia Targetkan Harga LPG 3 Kg Seragam di Seluruh Indonesia Mulai 2026

Bahalil Lahadalia Targetkan Harga LPG 3 Kg Seragam di Seluruh Indonesia Mulai 2026

by Rahmat Herlambang
3 July 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, kembali menyuarakan komitmennya untuk mewujudkan pemerataan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung...

Next Post
PLN Teken Kerja Sama dengan Grab dan Produsen Kendaraan Listrik

PLN Teken Kerja Sama dengan Grab dan Produsen Kendaraan Listrik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Pasar Modal Salurkan Bantuan untuk Lingkungan dan Dukung Program Pemerintah pada Sektor Pendidikan

Pasar Modal Salurkan Bantuan untuk Lingkungan dan Dukung Program Pemerintah pada Sektor Pendidikan

20 December 2024
Chandra Asri Group Raih Penghargaan “National Lighthouse Industry 4.0” dari Kementerian Perindustrian

Chandra Asri Group Raih Penghargaan “National Lighthouse Industry 4.0” dari Kementerian Perindustrian

22 February 2024

Trending.

Jatuh Bangun Generasi Sandwich: Anak Driver Taxi, yang Lulus Cumlaude dan Kini Jadi Diaspora di Australia

Jatuh Bangun Generasi Sandwich: Anak Driver Taxi, yang Lulus Cumlaude dan Kini Jadi Diaspora di Australia

30 June 2025
Pentingnya Memahami Polis Asuransi dan Klausul Pengecualiannya untuk Mendapat Perlindungan yang Optimal

Pentingnya Memahami Polis Asuransi dan Klausul Pengecualiannya untuk Mendapat Perlindungan yang Optimal

4 June 2025
Jiva Svastha Nusantara Dorong Akses Air Bersih untuk Cegah Stunting di Jakarta

Jiva Svastha Nusantara Dorong Akses Air Bersih untuk Cegah Stunting di Jakarta

23 June 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

16 June 2022
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media