• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, December 11, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Sri Mulyani Setujui Perpanjangan Masa Pembebasan Pajak Kesehatan Hingga Akhir Tahun 2022

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
25 July 2022
in Ekbis
Krisis Amerika 2008 karena Bisnis Properti, RI Jangan Sampai Bernasib Sama
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyetujui kebijakan pembebasan perpajakan bagi sektor kesehatan diperpanjang hingga Desember 2022.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2022 tentang insentif kesehatan dan PMK-114/PMK.03/2022 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak (WP) yang terdampak pandemi COVID-19.

“Pemerintah inginnya dengan dukungan yang ada pemulihan dan penanganan pandemi menjadi lebih cepat,” ujarnya dalam keterangan pers dikutip Senin, 25 Juli.

Neil memastikan bahwa ketentuan dalam beleid sebelumnya yang berakhir pada 30 Juni lalu bakal berlaku secara keseluruhan hingga penutupan periode 2022 mendatang.

“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,” tegas dia.

Menurut Neil, PMK-113/PMK.03/2022 berisi tentang insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Lalu, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan, semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.

Hal yang sama juga berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK-114/PMK.03/2022, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP), semua diperpanjang sampai dengan Desember 2022.

“Selain mengatur perpanjangan periode pemberian insentif perpajakan, kedua PMK tersebut juga memiliki beberapa perubahan ketentuan,” katanya.

Neil merinci, pada PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya. Beberapa pokok perubahan tersebut adalah relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023, penegasan untuk WP memungut PPN terutang jika diperoleh data dan/atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan.

Kemudian, penegasan kepada WP untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN dalam PMK ini, serta penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini.

Sementara itu, untuk PMK 114/PMK.03/2022 ketentuan yang berubah adalah perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP.

“Jika sebelumnya adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), sekarang Penanggung Jawab, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” tutup Neil.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
download lava firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: MenkeuMetapos.idPajakSri Mulyani
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

KPK Amankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Tangkap Tangan

KPK Amankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Tangkap Tangan

by Taufik Hidayat
10 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal pekan ini dan mengamankan Bupati Lampung...

Terra Drone Jepang Sampaikan Permintaan Maaf atas Kebakaran Kantor di Jakarta yang Tewaskan 22 Orang

Terra Drone Jepang Sampaikan Permintaan Maaf atas Kebakaran Kantor di Jakarta yang Tewaskan 22 Orang

by Taufik Hidayat
10 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Terra Drone Co. Ltd yang berkantor pusat di Jepang akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait kebakaran di kantor...

Wakil Wali Kota Bandung Resmi Ditersangkakan dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Wakil Wali Kota Bandung Resmi Ditersangkakan dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

by Taufik Hidayat
10 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan...

Panitia Natal Nasional Salurkan 1.520 Paket Bantuan untuk Warga Aceh Terdampak Bencana

Panitia Natal Nasional Salurkan 1.520 Paket Bantuan untuk Warga Aceh Terdampak Bencana

by Desti Dwi Natasya
10 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Panitia Natal Nasional 2025 menyalurkan total 1.520 paket bantuan kepada warga yang terdampak bencana di berbagai titik...

Next Post
PLN Teken Kerja Sama dengan Grab dan Produsen Kendaraan Listrik

PLN Teken Kerja Sama dengan Grab dan Produsen Kendaraan Listrik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Resmikan Mandiri Digital Tower, Erick Thohir Tekankan Pentingnya Cyber Security

Resmikan Mandiri Digital Tower, Erick Thohir Tekankan Pentingnya Cyber Security

18 September 2024
Sinergi BSI & BPJS Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Negara

Sinergi BSI & BPJS Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Negara

13 September 2023

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2022 Metapos Media