Friday, June 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Sri Mulyani Senang karena Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Meningkat

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
26 May 2023
in Ekbis
Pemerintah Hemat Rp30 Triliun per Tahun dari Burden Sharing dengan BI

JAKARTA,Metapos.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa terjadi pertumbuhan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah pada April 2023 yang masing-masing sebesar 9,65 persen dan 10,31 persen year on year (yoy).

Menurut Menkeu, penerimaan pajak daerah tercatat sebesar Rp69,7 triliun berbanding Rp63,6 triliun di tahun lalu.

BACA JUGA

Harga Pertamax Masih Bertahan, Pemerintah Tunggu Dampak Pembukaan Selat Hormuz

RUPS KSEI Tetapkan Dewan Komisaris Periode 2026–2030

Sementara retribusi daerah membukukan Rp2,1 triliun dari sebelumnya Rp1,9 triliun.

“Kinerja pajak daerah dan retribusi daerah meningkat, ini menggembirakan,” ujarnya saat memberi pemaparan realisasi APBN, dikutip Kamis, 25 Mei.

Sri Mulyani menjelaskan, pajak daerah tersebut naik didorong oleh pertumbuhan realisasi pajak yang bersifat konsumtif.

“Hal ini mengindikasikan aktivitas ekonomi di daerah yang terus membaik,” tuturnya.

Sementara untuk retribusi, sambung dia, pertumbuhan sebesar dua digit ditopang oleh peningkatan pendapatan jasa usaha.

“Ada juga yang diperoleh dari penerimaan perizinan tertentu,” tegasnya.

Secara umum, per April 2023 pendapatan asli daerah (PAD) didominasi oleh pajak daerah dengan porsi 80,1 persen. Diikuti kemudian oleh PAD lain 13,5 persen.

“Sementara untuk porsi pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan (termasuk dari BUMD) dan retribusi daerah hanya masing-masingh 4 persen dan 2,5 persen,” tutup Menkeu Sri Mulyani.

Tags: MenkeuMetapos.idSri Mulyani
Previous Post

BI Tak Lagi Sebut Pertumbuhan Ekonomi Bias ke Atas, Kenapa?

Next Post

Bank Bank Mandiri Taspen Gelar Program Pelatihan Mantapreneur Naik Kelas

Related Posts

Perkuat Peran Pemda dalam Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi, BPH Migas Gandeng Kemendagri
Ekbis

Harga Pertamax Masih Bertahan, Pemerintah Tunggu Dampak Pembukaan Selat Hormuz

19 June 2026
RUPS KSEI Tetapkan Dewan Komisaris Periode 2026–2030
Ekbis

RUPS KSEI Tetapkan Dewan Komisaris Periode 2026–2030

19 June 2026
Halal Indo 2026 Siap Digelar, Pemerintah Percepat Industri Halal Nasional
Ekbis

Halal Indo 2026 Siap Digelar, Pemerintah Percepat Industri Halal Nasional

18 June 2026
Harga BBM Naik, AISMOLI Dorong Percepatan Transisi Kendaraan Listrik
Ekbis

Harga BBM Naik, AISMOLI Dorong Percepatan Transisi Kendaraan Listrik

18 June 2026
Alasan Elon Musk Pilih Korea Selatan Ketimbang Taiwan untuk Bisnis AI
Ekbis

Waralaba Carl’s Jr. Bangkrut, Puluhan Restoran Terancam Tutup

18 June 2026
Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar
Ekbis

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar

17 June 2026
Next Post
Bank Bank Mandiri Taspen Gelar Program Pelatihan Mantapreneur Naik Kelas

Bank Bank Mandiri Taspen Gelar Program Pelatihan Mantapreneur Naik Kelas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini