Saturday, April 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Sri Mulyani Bakal Pungut Pajak ke Pedagang Eceran dan UMKM

Afizahri by Afizahri
22 August 2025
in Ekbis
Sri Mulyani Bakal Pungut Pajak ke Pedagang Eceran dan UMKM

Jakarta, Metapos.id – Pemerintah berencana melakukan langkah besar untuk mengejar pajak dari aktivitas ekonomi yang selama ini luput dari pengawasan, yang dikenal sebagai shadow economy. Rencana ini akan gencar dilakukan mulai tahun 2026, sesuai dengan dokumen Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.


Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menargetkan beberapa sektor yang dianggap banyak memiliki aktivitas ekonomi tersembunyi. Sektor-sektor ini termasuk perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.

BACA JUGA

OJK Bergerak! Kasus MTF Terus Diproses, Mitra Debt Collector Resmi Dibekukan

PRUFortune Dollar Hadir, Solusi Proteksi dan Cash Flow Tahunan


Menurut Sri Mulyani, pengejaran pajak ini dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,71 triliun tanpa perlu menaikkan tarif. “Ini sebetulnya juga berkaitan dengan shadow economy dan banyak juga illegal activity,” ujarnya.


Untuk mengatasi persoalan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 2025 telah menyusun kajian komprehensif. Mereka juga berencana melakukan analisis intelijen untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.


Langkah konkret yang telah dilakukan mencakup integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang mulai efektif pada Januari 2025. Pemerintah juga aktif mendata dan menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar melalui proses canvassing.


Selain itu, pemerintah juga memanfaatkan data dari sistem Online Single Submission (OSS) milik BKPM untuk menjaring pelaku UMKM. Proses data matching juga akan dilakukan pada pelaku usaha di platform digital yang belum teridentifikasi secara fiskal.


“Pemerintah juga akan melakukan kajian intelijen dalam rangka penggalian potensi shadow economy tersebut,” demikian kutipan dari dokumen RAPBN 2026.

Tags: MenkeuMetapos.idPajakSri MulyaniUmkm
Previous Post

Kronologi Penculikan hingga Penemuan Jasad Kepala Cabang BRI di Bekasi

Next Post

Pasar Modal Bangun Aksesibilitas untuk Kemajuan Masyarakat melalui Pembangunan Jembatan di Lampung

Related Posts

OJK Bergerak! Kasus MTF Terus Diproses, Mitra Debt Collector Resmi Dibekukan
Ekbis

OJK Bergerak! Kasus MTF Terus Diproses, Mitra Debt Collector Resmi Dibekukan

25 April 2026
PRUFortune Dollar Hadir, Solusi Proteksi dan Cash Flow Tahunan
Ekbis

PRUFortune Dollar Hadir, Solusi Proteksi dan Cash Flow Tahunan

23 April 2026
Perkuat UMKM Perempuan, Tokopedia dan TikTok Shop Dorong KI dan Digitalisasi
Ekbis

Perkuat UMKM Perempuan, Tokopedia dan TikTok Shop Dorong KI dan Digitalisasi

22 April 2026
XP+ Relaunch Brand, Perkuat Strategi di Industri Komunikasi
Ekbis

XP+ Relaunch Brand, Perkuat Strategi di Industri Komunikasi

22 April 2026
Harga LPG Nonsubsidi Naik per 18 April 2026, Ini Rinciannya
Ekbis

Harga LPG Nonsubsidi Naik per 18 April 2026, Ini Rinciannya

22 April 2026
Kasus CU Aek Nabara, BNI Komitmen Selesaikan Pengembalian Dana Nasabah
Ekbis

Kasus CU Aek Nabara, BNI Komitmen Selesaikan Pengembalian Dana Nasabah

21 April 2026
Next Post
Pasar Modal Bangun Aksesibilitas untuk Kemajuan Masyarakat melalui Pembangunan Jembatan di Lampung

Pasar Modal Bangun Aksesibilitas untuk Kemajuan Masyarakat melalui Pembangunan Jembatan di Lampung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini