Friday, September 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Soal Pertashop Jual Pertalite, Pengamat: Penyaluran BBM Subsidi Bukan Solusi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
21 July 2023
in Ekbis
Anggota Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga BBM Bersubsidi

JAKARTA,Metapos.id – Pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria menilai, wacana yang membolehkan Pertashop menyalurkan BBM bersubsidi seperti Pertalite bukan solusi untuk mengatasi lesunya bisnis outlet penjualan BBM nonsubsidi tersebut.

“Persoalan yang dikeluhkan pengusaha Pertashop tidaklah dengan serta merta harus diatasi dengan menjadikan Pertashop juga ikut menyalurkan BBM bersubsidi,” ujar Sofyano Zakaria dikutip dari Antara, Jumat, 21 Juli.

BACA JUGA

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

Menurut dia, sangat tidak tepat jika ada pemikiran mengalihkan penyaluran Pertalite dari SPBU ke Pertashop.

Hal itu dikarenakan keberadaan SPBU di seluruh wilayah NKRI sudah sejak awal dirancang buat menyalurkan segala jenis BBM dan sudah memenuhi segala ketentuan perundangan dan peraturan yang berlaku.

Masalah yang dialami pengusaha Pertashop, kata Sofyano, pada intinya adalah tidak atau kurang lakunya BBM nonsubsidi yang dijualnya karena Pertashop harus bersaing dengan pengecer BBM nonsubsidi tak resmi yang dengan bebas bisa menjual BBM nonsubsidi atau bahkan BBM penugasan seperti Pertalite.

“Pertashop ini di kelilingi Pertamini dan Pertabotol yang bisa bebas menjual BBM penugasan Pertalite yang harganya di bawah harga Pertamax,” ujar Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi).

Sofyano menyarankan, pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM dan juga BPH migas harusnya mampu mencegah rembesnya Pertalite ke penjual BBM tidak resmi tersebut yang jadi penyebab tidak lakunya Pertamax yang dijual oleh Pertashop.

“Keberadaan Pertamini dan Pertabotol juga perlu mendapat perhatian pemerintah. Para pelakunya seharusnya bisa dibina dan dijadikan juga sebagai mitranya Pertamina dalam menyalurkan BBM Pertamax dalam skala yang sesuai dengan keberadaan mereka,” katanya.

Di sisi lain, Pertashop seharusnya bisa menjadi peluang bisnis bagi UKM dan mempermudah masyarakat khususnya di pedesaan dalam memperoleh BBM.

Karenanya, keberadaan Pertashop harus mendapat perhatian dan dukungan penuh pemerintah, misalnya dikenakan bunga rendah jika menggunakan kredit dan juga bebas dari pungutan resmi lainnya.

“Pertamina sudah saatnya juga meninjau kembali ketentuan tentang sarana dan fasilitas yang wajib dibangun pada Pertashop sehingga investasi untuk Pertashop tidak lagi sebesar ratusan juta seperti yang terjadi selama ini,” kata Sofyano.

Dengan demikian, maka beban buat usaha Pertashop bisa ditekan serendah mungkin.

Pertamina juga harus memperhatikan dengan benar soal jarak antara SPBU dengan Pertashop yang pada awalnya ditetapkan minimal 10 kilometer (Km) dan juga jarak antar-Pertashop yang idealnya sekitar 5 Km.

“Ini harus jadi aturan yang standar dan wajib dilaksanakan dengan konsisten sehingga tidak merugikan para pihak yang menyalurkan BBM,” tegasnya.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Pertashop dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, pekan lalu, mengeluhkan minimnya nilai transaksi di gerai yang mereka kelola.

Mereka meminta agar pemerintah mengizinkan Pertashop menjual BBM Pertalite dengan harga nonsubsidi seperti yang berlaku di SPBU Vivo.

Tags: BBMMetapos.idPertalite
Previous Post

Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung Dihiasi Motif Khas Budaya Indonesia

Next Post

OJK Rilis Aturan Baru Soal Peran Akuntan Publik

Related Posts

Isu Kenaikan BBM 2026, Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tetap Tidak Berubah
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

15 September 2026
Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen
Ekbis

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

11 September 2026
Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan
Ekbis

Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan

11 September 2026
MSIG Life mencatat laba bersih Rp181 miliar pada semester I 2026, tumbuh 69% secara tahunan, ditopang pengelolaan biaya dan produktivitas.
Ekbis

MSIG Life Catat Laba Rp181 Miliar

10 September 2026
Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk
Ekbis

Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk

10 September 2026
200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol
Ekbis

200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol

10 September 2026
Next Post
OJK: Kinerja Industri Keuangan Non Bank per November 2022 Masih Dalam Kondisi Baik

OJK Rilis Aturan Baru Soal Peran Akuntan Publik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini