Saturday, August 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Skandal Narkotika: Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Polri

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
19 February 2026
in Nasional
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Usai Polisi Temukan Koper Narkoba

Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Putusan itu dihasilkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026). Dalam persidangan tersebut, AKBP Didik dinilai melakukan perbuatan tercela yang dinilai mencoreng marwah dan integritas institusi kepolisian.

BACA JUGA

12.880 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan

OC Kaligis Buka Suara soal Dapur SPPG Nanik

Sidang etik dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri, Irjen Merdisyam, selaku ketua komisi. Selain sanksi etik, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal.

Komisi Kode Etik Polri turut menyimpulkan bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses secara hukum. Barang terlarang tersebut diduga berasal dari jaringan bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta persidangan, Polri kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH, yang secara resmi mengakhiri status keanggotaan Didik di tubuh institusi kepolisian melalui mekanisme sidang etik internal.

Sebelumnya, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkoba setelah aparat menemukan sebuah koper berisi narkotika di salah satu rumah di wilayah Tangerang, Banten. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu, ekstasi, alprazolam, happy five, serta ketamin.

Polri kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pengecualian, termasuk terhadap oknum internal. Institusi kepolisian menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun anggota Polri sendiri.

Tags: AKBP Didik Putra KuncoroKapolres bimamelanggar kode etikMetapos.idpenyalahgunaan narkotikaPolriprofesi kepolisianPTDH
Previous Post

Tak Perlu Keluar Kota, Ini 6 Wisata Alam Jakarta untuk Healing Singkat

Next Post

Jenazah Pilot Pesawat Pelita Air yang Jatuh di Nunukan Berhasil Dievakuasi Tim Gabungan TNI

Related Posts

Pemerintah mengerahkan 12.880 personel gabungan untuk menangani karhutla di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan (Foto/Kemenhut)
Nasional

12.880 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan

21 August 2026
OC Kaligis Buka Suara soal Dapur SPPG Nanik
Nasional

OC Kaligis Buka Suara soal Dapur SPPG Nanik

21 August 2026
Dugaan Febrie Terima Uang dan Emas Batangan Terungkap
Nasional

Dugaan Febrie Terima Uang dan Emas Batangan Terungkap

21 August 2026
BMKG Beri Kabar Terbaru soal Musim Hujan 2026
Nasional

BMKG Beri Kabar Terbaru soal Musim Hujan 2026

20 August 2026
BNN menyita 2,6 ton liquid methamphetamine dari kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania di perairan Bengkalis, Riau.
Nasional

Sabu Cair 2,6 Ton Disita BNN

20 August 2026
kabut asap, karhutla Kalimantan, Malaysia, Sarawak, sekolah ditutup, kualitas udara
Nasional

kabut asap, karhutla Kalimantan, Malaysia, Sarawak, sekolah ditutup, kualitas udara

20 August 2026
Next Post
Jenazah Pilot Pesawat Pelita Air yang Jatuh di Nunukan Berhasil Dievakuasi Tim Gabungan TNI

Jenazah Pilot Pesawat Pelita Air yang Jatuh di Nunukan Berhasil Dievakuasi Tim Gabungan TNI

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini