Metapos.id, Jakarta – Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Dalam agenda tersebut, jaksa membacakan dakwaan atas dugaan penerimaan uang dan rumah dengan nilai keseluruhan Rp 4,8 miliar.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyampaikan bahwa dugaan pemberian itu berkaitan dengan posisi Hery saat bertugas di Ombudsman Republik Indonesia. Karena itu, jaksa mendalami kemungkinan adanya pengaruh terhadap pelaksanaan kewenangan dalam jabatan tersebut.
Jaksa menjelaskan pihak pemberi diduga memiliki kepentingan terhadap hasil pemeriksaan Ombudsman pada sejumlah persoalan administrasi. Kasus itu disebut berkaitan dengan sektor pertambangan dan pengurusan perizinan.
Di sisi lain, jaksa turut menyoroti penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berkaitan dengan perusahaan tambang dan ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain itu, persidangan juga menyinggung proses evaluasi atas permohonan peningkatan izin usaha pertambangan. Proses tersebut mencakup perubahan dari tahap eksplorasi menuju tahap operasi produksi.
Berdasarkan dakwaan, dugaan pemberian itu diarahkan untuk memengaruhi penilaian Ombudsman mengenai adanya maladministrasi dalam keputusan yang diterbitkan instansi pemerintah.
Sementara itu, majelis hakim membuka persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Setelah itu, pengadilan akan melanjutkan pemeriksaan sesuai jadwal persidangan.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan mantan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik. Meski demikian, proses pembuktian masih berlangsung dan putusan akhir berada di tangan pengadilan.







