Saturday, September 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Sidang Perdana Hery Susanto: Jaksa Dakwa Eks Ketua Ombudsman Terima Uang dan Rumah Rp 4,8 Miliar

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
25 June 2026
in Nasional
Sidang Perdana Hery Susanto: Jaksa Dakwa Eks Ketua Ombudsman Terima Uang dan Rumah Rp 4,8 Miliar

Metapos.id, Jakarta – Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Dalam agenda tersebut, jaksa membacakan dakwaan atas dugaan penerimaan uang dan rumah dengan nilai keseluruhan Rp 4,8 miliar.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyampaikan bahwa dugaan pemberian itu berkaitan dengan posisi Hery saat bertugas di Ombudsman Republik Indonesia. Karena itu, jaksa mendalami kemungkinan adanya pengaruh terhadap pelaksanaan kewenangan dalam jabatan tersebut.

BACA JUGA

Bukan Dimusnahkan, Kucing Liar Bandung Ditangkap dan Disterilisasi

Menhub Lantik Ketua Baru KNKT

Jaksa menjelaskan pihak pemberi diduga memiliki kepentingan terhadap hasil pemeriksaan Ombudsman pada sejumlah persoalan administrasi. Kasus itu disebut berkaitan dengan sektor pertambangan dan pengurusan perizinan.

Di sisi lain, jaksa turut menyoroti penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berkaitan dengan perusahaan tambang dan ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain itu, persidangan juga menyinggung proses evaluasi atas permohonan peningkatan izin usaha pertambangan. Proses tersebut mencakup perubahan dari tahap eksplorasi menuju tahap operasi produksi.

Berdasarkan dakwaan, dugaan pemberian itu diarahkan untuk memengaruhi penilaian Ombudsman mengenai adanya maladministrasi dalam keputusan yang diterbitkan instansi pemerintah.

Sementara itu, majelis hakim membuka persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Setelah itu, pengadilan akan melanjutkan pemeriksaan sesuai jadwal persidangan.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan mantan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik. Meski demikian, proses pembuktian masih berlangsung dan putusan akhir berada di tangan pengadilan.

Tags: Hery SusantoKlhkKorupsiMetapos.idOmbudsman RIPNBPSidang perdanasuapTipikor
Previous Post

Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Dorong Hukuman Kebiri dan Proses Hukum Maksimal

Next Post

Komisi X DPR Usulkan Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta per Bulan Mulai Jadi Prioritas 2026

Related Posts

Bukan Dimusnahkan, Kucing Liar Bandung Ditangkap dan Disterilisasi
Nasional

Bukan Dimusnahkan, Kucing Liar Bandung Ditangkap dan Disterilisasi

25 September 2026
Menhub Dudy lantik ketua dan anggota KNKT masa jabatan 2026-2030. (Dok. Kemenhub)
Nasional

Menhub Lantik Ketua Baru KNKT

25 September 2026
Stok Beras Aman, Mengapa Harganya Belum Turun?
Nasional

Stok Beras Aman, Mengapa Harganya Belum Turun?

25 September 2026
Napi Bayar Fasilitas Mewah di Cibinong? Ini Bantahan Kalapas
Nasional

Napi Bayar Fasilitas Mewah di Cibinong? Ini Bantahan Kalapas

25 September 2026
STNK Digital Resmi Diluncurkan, Bayar Tilang Makin Praktis
Nasional

STNK Digital Resmi Diluncurkan, Bayar Tilang Makin Praktis

25 September 2026
ASABRI Serahkan Manfaat JKK Rp352 Juta kepada Ahli Waris
Nasional

ASABRI Serahkan Manfaat JKK Rp352 Juta kepada Ahli Waris

25 September 2026
Next Post
Komisi X DPR Usulkan Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta per Bulan Mulai Jadi Prioritas 2026

Komisi X DPR Usulkan Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta per Bulan Mulai Jadi Prioritas 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini