Metapos.id, Jakarta – Menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat yang akan mengikuti berbagai kegiatan Agustusan. Imbauan tersebut mencakup pelaksanaan karnaval, penggunaan busana yang menyerupai lawan jenis, hingga mekanisme pemberian hadiah dalam perlombaan.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan perayaan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, meningkatkan kepedulian terhadap bangsa, serta mensyukuri kemerdekaan. Menurutnya, kegiatan Agustusan tetap dapat digelar selama memperhatikan ketentuan agama, norma sosial, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian MUI adalah penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis dalam kegiatan pawai atau karnaval kemerdekaan. Muiz menilai praktik tersebut termasuk tasyabbuh dan meminta masyarakat tidak menjadikan kegiatan hiburan sebagai alasan untuk mengabaikan ketentuan yang diyakini dalam ajaran Islam.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ujar Muiz Ali. Ia juga menegaskan bahwa larangan tersebut menurut pandangan yang disampaikannya berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yang sengaja menyerupai lawan jenis.
Selain persoalan busana, MUI turut mengingatkan penyelenggara karnaval agar memperhatikan rute pawai supaya tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Panitia juga diminta memastikan kegiatan berlangsung tertib sehingga kemeriahan perayaan kemerdekaan tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat sekitar.
MUI juga menyoroti mekanisme hadiah dalam lomba Agustusan yang banyak digelar masyarakat menjelang 17 Agustus. Menurut Muiz, perlombaan pada dasarnya diperbolehkan, tetapi uang pendaftaran peserta tidak boleh dikumpulkan kemudian digunakan sebagai sumber hadiah karena dinilai masuk kategori judi atau qimar.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fikih dan haram hukumnya,” jelas Muiz. Sebagai alternatif, dana hadiah dapat berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba.
Melalui imbauan tersebut, MUI berharap perayaan HUT RI ke-81 tetap dapat berlangsung meriah sekaligus memperkuat kebersamaan masyarakat. Berbagai kegiatan Agustusan diharapkan tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga menjadi sarana mempererat persatuan dan menumbuhkan rasa syukur atas kemerdekaan Indonesia.







