Metapos.id, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (21/8/2025). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Direktur Utama Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Jimmy Masrin yang merupakan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy.
Dalam persidangan, JPU menilai eksepsi yang diajukan para terdakwa tidak relevan untuk dijadikan dasar keberatan. Menurut JPU, materi eksepsi sudah masuk ke pokok perkara sehingga sebaiknya dibuktikan dalam tahap pemeriksaan berikutnya. Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian hingga putusan akhir.
Kuasa hukum terdakwa menolak argumen tersebut. Sandra Nangoy, kuasa hukum Susy Mira Dewi, menegaskan bahwa eksepsi mereka berfokus pada aspek formal, bukan materi pokok perkara. Ia menilai tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. “Utang PT Petro Energy sudah dialihkan dan pembayaran berjalan lancar. Perusahaan juga menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajibannya,” jelas Sandra.
Sementara itu, kuasa hukum Jimmy Masrin, Dr. Soesilo Aribowo, menyebut tanggapan JPU belum menyentuh substansi persoalan. Menurutnya, perkara ini berada di luar kewenangan Tipikor. “Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2009, pengawasan LPEI berada di bawah OJK. Seharusnya ini masuk ranah tindak pidana umum, bukan Tipikor,” tegas Soesilo.
Ia juga menekankan bahwa kriminalisasi kasus kredit semacam ini bisa menimbulkan kekhawatiran investor. “Kalau setiap persoalan kredit dengan pemerintah ditarik ke ranah Tipikor, iklim investasi Indonesia bisa terganggu,” tambahnya.
Soesilo menegaskan bahwa perkara ini tidak layak masuk ke tahap pembuktian karena status kredit masih berupa current loan yang tetap terbayar. Ia juga menegaskan kliennya, Jimmy Masrin, tidak pernah menerima dana untuk kepentingan pribadi, sementara PT Petro Energy sendiri telah dinyatakan pailit.