Thursday, May 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Sidang Eksepsi Kasus LPEI: Kuasa Hukum Terdakwa Persoalkan Kewenangan Tipikor

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
22 August 2025
in Nasional
Sidang Eksepsi Kasus LPEI: Kuasa Hukum Terdakwa Persoalkan Kewenangan Tipikor

Metapos.id, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (21/8/2025). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

 

BACA JUGA

Gudang Bulog Dibuka untuk Publik 2026, Stok Beras Bisa Dicek Langsung

KPK Perkuat Pengawasan MBG dan Koperasi Desa Merah Putih

Perkara ini menjerat tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Direktur Utama Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Jimmy Masrin yang merupakan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy.

 

Dalam persidangan, JPU menilai eksepsi yang diajukan para terdakwa tidak relevan untuk dijadikan dasar keberatan. Menurut JPU, materi eksepsi sudah masuk ke pokok perkara sehingga sebaiknya dibuktikan dalam tahap pemeriksaan berikutnya. Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian hingga putusan akhir.

 

Kuasa hukum terdakwa menolak argumen tersebut. Sandra Nangoy, kuasa hukum Susy Mira Dewi, menegaskan bahwa eksepsi mereka berfokus pada aspek formal, bukan materi pokok perkara. Ia menilai tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. “Utang PT Petro Energy sudah dialihkan dan pembayaran berjalan lancar. Perusahaan juga menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajibannya,” jelas Sandra.

 

Sementara itu, kuasa hukum Jimmy Masrin, Dr. Soesilo Aribowo, menyebut tanggapan JPU belum menyentuh substansi persoalan. Menurutnya, perkara ini berada di luar kewenangan Tipikor. “Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2009, pengawasan LPEI berada di bawah OJK. Seharusnya ini masuk ranah tindak pidana umum, bukan Tipikor,” tegas Soesilo.

 

Ia juga menekankan bahwa kriminalisasi kasus kredit semacam ini bisa menimbulkan kekhawatiran investor. “Kalau setiap persoalan kredit dengan pemerintah ditarik ke ranah Tipikor, iklim investasi Indonesia bisa terganggu,” tambahnya.

 

Soesilo menegaskan bahwa perkara ini tidak layak masuk ke tahap pembuktian karena status kredit masih berupa current loan yang tetap terbayar. Ia juga menegaskan kliennya, Jimmy Masrin, tidak pernah menerima dana untuk kepentingan pribadi, sementara PT Petro Energy sendiri telah dinyatakan pailit.

 

Tags: LPEIMetapos.idTipikor
Previous Post

Pasar Modal Bangun Aksesibilitas untuk Kemajuan Masyarakat melalui Pembangunan Jembatan di Lampung

Next Post

Prudential Syariah bersama LAZ Al Azhar Gelar Literasi Keuangan Syariah bagi Ratusan Perempuan di wilayah Karawang

Related Posts

Gudang Bulog Dibuka untuk Publik 2026, Stok Beras Bisa Dicek Langsung
Nasional

Gudang Bulog Dibuka untuk Publik 2026, Stok Beras Bisa Dicek Langsung

7 May 2026
KPK Perkuat Pengawasan MBG dan Koperasi Desa Merah Putih
Nasional

KPK Perkuat Pengawasan MBG dan Koperasi Desa Merah Putih

7 May 2026
Hujan Meteor Eta Lyrids Kembali Muncul Mei 2026, Ini Waktu Terbaik Melihatnya
Nasional

Hujan Meteor Eta Lyrids Kembali Muncul Mei 2026, Ini Waktu Terbaik Melihatnya

7 May 2026
Persija vs Persib Pindah ke Samarinda, Pramono Akui Kecewa
Nasional

Persija vs Persib Pindah ke Samarinda, Pramono Akui Kecewa

7 May 2026
DPR Soroti Profesionalisme dan Pengawasan Homeless Media
Nasional

DPR Soroti Profesionalisme dan Pengawasan Homeless Media

7 May 2026
KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan
Nasional

Kasus Jalan Mempawah Belum Tuntas, Sorotan ke Ria Norsan Menguat

7 May 2026
Next Post
Prudential Syariah bersama LAZ Al Azhar Gelar Literasi Keuangan Syariah bagi Ratusan Perempuan di wilayah Karawang

Prudential Syariah bersama LAZ Al Azhar Gelar Literasi Keuangan Syariah bagi Ratusan Perempuan di wilayah Karawang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini