Monday, June 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Sidang Eksepsi Kasus LPEI: Kuasa Hukum Terdakwa Persoalkan Kewenangan Tipikor

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
22 August 2025
in Nasional
Sidang Eksepsi Kasus LPEI: Kuasa Hukum Terdakwa Persoalkan Kewenangan Tipikor

Metapos.id, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (21/8/2025). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

 

BACA JUGA

KTP Indonesia Jadi Tiket Nikmati Transportasi dan Wisata Gratis Saat HUT Jakarta ke-499

Pertemuan Prabowo–Rosan Soroti Peran Pariwisata dalam Menggerakkan Ekonomi

Perkara ini menjerat tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Direktur Utama Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Jimmy Masrin yang merupakan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy.

 

Dalam persidangan, JPU menilai eksepsi yang diajukan para terdakwa tidak relevan untuk dijadikan dasar keberatan. Menurut JPU, materi eksepsi sudah masuk ke pokok perkara sehingga sebaiknya dibuktikan dalam tahap pemeriksaan berikutnya. Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian hingga putusan akhir.

 

Kuasa hukum terdakwa menolak argumen tersebut. Sandra Nangoy, kuasa hukum Susy Mira Dewi, menegaskan bahwa eksepsi mereka berfokus pada aspek formal, bukan materi pokok perkara. Ia menilai tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. “Utang PT Petro Energy sudah dialihkan dan pembayaran berjalan lancar. Perusahaan juga menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajibannya,” jelas Sandra.

 

Sementara itu, kuasa hukum Jimmy Masrin, Dr. Soesilo Aribowo, menyebut tanggapan JPU belum menyentuh substansi persoalan. Menurutnya, perkara ini berada di luar kewenangan Tipikor. “Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2009, pengawasan LPEI berada di bawah OJK. Seharusnya ini masuk ranah tindak pidana umum, bukan Tipikor,” tegas Soesilo.

 

Ia juga menekankan bahwa kriminalisasi kasus kredit semacam ini bisa menimbulkan kekhawatiran investor. “Kalau setiap persoalan kredit dengan pemerintah ditarik ke ranah Tipikor, iklim investasi Indonesia bisa terganggu,” tambahnya.

 

Soesilo menegaskan bahwa perkara ini tidak layak masuk ke tahap pembuktian karena status kredit masih berupa current loan yang tetap terbayar. Ia juga menegaskan kliennya, Jimmy Masrin, tidak pernah menerima dana untuk kepentingan pribadi, sementara PT Petro Energy sendiri telah dinyatakan pailit.

 

Tags: LPEIMetapos.idTipikor
Previous Post

Pasar Modal Bangun Aksesibilitas untuk Kemajuan Masyarakat melalui Pembangunan Jembatan di Lampung

Next Post

Prudential Syariah bersama LAZ Al Azhar Gelar Literasi Keuangan Syariah bagi Ratusan Perempuan di wilayah Karawang

Related Posts

KTP Indonesia Jadi Tiket Nikmati Transportasi dan Wisata Gratis Saat HUT Jakarta ke-499
Nasional

KTP Indonesia Jadi Tiket Nikmati Transportasi dan Wisata Gratis Saat HUT Jakarta ke-499

22 June 2026
Pertemuan Prabowo–Rosan Soroti Peran Pariwisata dalam Menggerakkan Ekonomi
Nasional

Pertemuan Prabowo–Rosan Soroti Peran Pariwisata dalam Menggerakkan Ekonomi

22 June 2026
Bus TransJakarta Tabrak Separator, Sejumlah Rute Sempat Terdampak
Nasional

Bus TransJakarta Tabrak Separator, Sejumlah Rute Sempat Terdampak

22 June 2026
Warga China Mulai Tinggalkan Nobar Piala Dunia 2026, Ini Penyebabnya
Nasional

MRT Jakarta Berlakukan Tarif Rp1 Selama Tiga Hari, Catat Jadwalnya

22 June 2026
BMKG: Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Pacitan 2026 Tidak Picu Tsunami
Nasional

BMKG: Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Pacitan 2026 Tidak Picu Tsunami

21 June 2026
Program Pilah Sampah Jakarta Jadi Acuan, Zulhas Ajak Daerah Berbenah
Nasional

Program Pilah Sampah Jakarta Jadi Acuan, Zulhas Ajak Daerah Berbenah

21 June 2026
Next Post
Prudential Syariah bersama LAZ Al Azhar Gelar Literasi Keuangan Syariah bagi Ratusan Perempuan di wilayah Karawang

Prudential Syariah bersama LAZ Al Azhar Gelar Literasi Keuangan Syariah bagi Ratusan Perempuan di wilayah Karawang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini