Saturday, April 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Sidang Chromebook: Tim Kuasa Hukum Nadiem Soroti Audit BPKP dan Pengakuan Gratifikasi Saksi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
22 January 2026
in Hukum & Kriminal
Sidang Chromebook: Tim Kuasa Hukum Nadiem Soroti Audit BPKP dan Pengakuan Gratifikasi Saksi

Metapos.id, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali mengemuka sejumlah fakta yang dinilai krusial oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan serius terkait integritas kesaksian, proses kajian pengadaan, serta dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

 

BACA JUGA

Sidang Ammar Zoni: Hakim Sebut Ada Janji Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

Dalam persidangan terungkap bahwa tiga saksi yang merupakan pejabat Eselon di lingkungan Kemendikbudristek, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, mengakui pernah menerima gratifikasi dari pihak yang berkaitan dengan pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pengakuan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai independensi dan integritas kesaksian para saksi, sehingga keterangannya perlu dicermati dan diuji secara ketat oleh Majelis Hakim.

 

Fakta lain yang terungkap berkaitan dengan rapat pada 27 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, Poppy Dewi Puspitawati selaku Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK SD dan SMP Tahun Ajaran 2020 mengusulkan agar seluruh laptop diseragamkan menggunakan Chromebook. Usulan itu disebut bertujuan memudahkan proses lelang serta menghindari potensi temuan pemeriksaan apabila tetap menggunakan skema campuran 14 Chromebook dan 1 Windows.

 

Usulan tersebut dinilai berbeda dengan hasil rapat sebelumnya pada 6 Mei 2020 yang dihadiri Nadiem Makarim, di mana skema 14 Chromebook dan 1 Windows masih disepakati. Fakta ini, menurut Tim Penasihat Hukum, menegaskan bahwa keputusan untuk menjadikan seluruh kajian berbasis Chromebook bukan merupakan arahan atau perintah langsung dari Nadiem.

 

Tim kuasa hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam perlakuan hukum terkait penetapan sistem operasi. Tiga Peraturan Menteri tentang Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan yang diterbitkan pada 2017, 2018, dan 2020 menetapkan Windows sebagai sistem operasi dan tidak pernah dipersoalkan. Namun, penetapan Chrome OS dalam lampiran Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 justru menjadi fokus utama perkara, tanpa penjelasan yang dinilai proporsional.

 

Dari sisi pembuktian, terungkap bahwa perhitungan kerugian negara yang dijadikan alat bukti oleh JPU bersumber dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim Penasihat Hukum menilai audit tersebut hanya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak pernah ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara.

 

Sejalan dengan temuan tersebut, Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa proses pemilihan Chrome OS dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme organisasi dan tata kelola yang berlaku di kementerian. Keputusan tersebut merupakan hasil proses administratif dan teknis internal, bukan didasarkan pada perintah atau arahan langsung dari Nadiem Makarim.

 

Mewakili Tim Penasihat Hukum, Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., menyatakan bahwa tanpa adanya penetapan dari BPK, hasil audit BPKP tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Ia juga menyoroti bahwa proses perhitungan kerugian negara dilakukan tanpa melibatkan kliennya maupun pihak terkait lainnya.

 

“Hasil audit tersebut akan kami uji dan dalami lebih lanjut di hadapan Majelis Hakim pada persidangan berikutnya,” ujarnya.

 

Sementara itu, anggota Tim Penasihat Hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengakuan saksi yang menerima gratifikasi menunjukkan persoalan serius terhadap integritas kesaksian.

 

“Saksi yang terbukti menerima gratifikasi tidak berada dalam posisi independen. Karena itu, keterangannya patut diragukan dan telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari pengujian pembuktian,” katanya.

Tags: KorupsiMetapos.idNadiem Makarimpenasihat hukumSidang Chromebook
Previous Post

Real Madrid Bungkam AS Monaco dan Amankan Peringkat Kedua Liga Champions

Next Post

Nama Cha Eun Woo Muncul dalam Dugaan Penggelapan Pajak Rp229,8 Miliar

Related Posts

Sidang Ammar Zoni: Hakim Sebut Ada Janji Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu
Hukum & Kriminal

Sidang Ammar Zoni: Hakim Sebut Ada Janji Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu

23 April 2026
Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi
Hukum & Kriminal

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

11 April 2026
Ditegur Usai Intip Adik Ipar, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung
Hukum & Kriminal

Ditegur Usai Intip Adik Ipar, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung

10 April 2026
Gara-Gara Judol, Anak di Lahat Habisi Ibu Kandung, Jasad Dibakar dan Dikubur
Hukum & Kriminal

Gara-Gara Judol, Anak di Lahat Habisi Ibu Kandung, Jasad Dibakar dan Dikubur

9 April 2026
Terbongkar! Guru Silat di Serang Diduga Lakukan Pelecehan dengan Dalih Mandi Kembang
Hukum & Kriminal

Terbongkar! Guru Silat di Serang Diduga Lakukan Pelecehan dengan Dalih Mandi Kembang

7 April 2026
Tragedi Purwakarta 2026: Pria Tewas Usai Menolak Permintaan Uang Preman
Hukum & Kriminal

Tragedi Purwakarta 2026: Pria Tewas Usai Menolak Permintaan Uang Preman

5 April 2026
Next Post
Nama Cha Eun Woo Muncul dalam Dugaan Penggelapan Pajak Rp229,8 Miliar

Nama Cha Eun Woo Muncul dalam Dugaan Penggelapan Pajak Rp229,8 Miliar

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini