Metapos.id, Jakarta – Kodim 0501/Jakarta Pusat mengambil langkah tegas dengan menahan Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Kayu, setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin terkait tuduhan terhadap Suderajat (49), pedagang es gabus, yang disebut menggunakan bahan spons dalam produksinya.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan usai Serda Heri menjalani sidang disiplin militer pada Kamis (29/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, Serda Heri dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman disiplin kategori berat.
Menurut Donny, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen TNI AD dalam menegakkan aturan serta menjaga etika dan profesionalisme prajurit di lapangan. Selain menjalani masa penahanan paling lama 21 hari, Serda Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk pembinaan organisasi.
“Penanganan pelanggaran dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan menjunjung prinsip transparansi dan keadilan, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh prajurit,” kata Donny dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, setiap Babinsa diharapkan tetap berpegang pada nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Diketahui sebelumnya, Serda Heri bersama seorang anggota Polri telah menemui Suderajat di Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Selasa (28/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas tuduhan dan tindakan yang berdampak pada kekerasan fisik terhadap pedagang es gabus tersebut.
TNI Angkatan Darat berharap langkah penegakan disiplin ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.











