Thursday, July 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Sengketa CMNP Menang, Hary Tanoe dan MNC Kena Ganti Rugi Rp531,5 Miliar

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 April 2026
in Nasional
Sengketa CMNP Menang, Hary Tanoe dan MNC Kena Ganti Rugi Rp531,5 Miliar

Metapos.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan kepada Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk untuk membayar ganti rugi sebesar Rp531,5 miliar. Dana tersebut harus diserahkan kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk yang dimiliki Jusuf Hamka.

Majelis hakim membacakan amar putusan pada Rabu, 22 April 2026. Dalam sidang itu, hakim juga menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Demi Fokus Pulihkan Kesehatan

Eks Dirut KBS Diduga Selewengkan Dana Rp10,2 Miliar, Satwa Kurus hingga Sekarat

Nilai kewajiban pembayaran mencakup USD 28 juta. Selain itu, nominal tersebut dikenai bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 sampai seluruh pembayaran selesai. Hakim turut menetapkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai transaksi pada 12 Mei 1999 merupakan pertukaran surat berharga. Oleh sebab itu, transaksi tersebut tidak dikategorikan sebagai jual beli biasa.

Hakim juga menilai para tergugat mengetahui penggunaan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tidak sesuai ketentuan Bank Indonesia. Karena itu, unsur tersebut menjadi bagian penting dalam pertimbangan majelis.

Selain itu, pengadilan menerapkan doktrin piercing the corporate veil. Prinsip ini membuka peluang tanggung jawab perusahaan dibebankan kepada pihak pengendali secara pribadi.

Meski begitu, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Para pihak masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari.

Tags: ganti rugiJusuf HamkaMetapos.idPN jakpusPT MNCputusan
Previous Post

WNA Asal Inggris Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Depok

Next Post

NasDem Setuju Usulan KPK, Capres dan Cawapres Berasal dari Kader Partai

Related Posts

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Demi Fokus Pulihkan Kesehatan
Nasional

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Demi Fokus Pulihkan Kesehatan

23 July 2026
Eks Dirut KBS Diduga Selewengkan Dana Rp10,2 Miliar, Satwa Kurus hingga Sekarat
Nasional

Eks Dirut KBS Diduga Selewengkan Dana Rp10,2 Miliar, Satwa Kurus hingga Sekarat

23 July 2026
Hadapi Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan, Hotman Paris Mengaku Tak Khawatir
Nasional

Hadapi Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan, Hotman Paris Mengaku Tak Khawatir

23 July 2026
Tiga Warga Sipil Jadi Korban di Yahukimo, TNI Selidiki dan Buru Pelaku
Nasional

Tiga Warga Sipil Jadi Korban di Yahukimo, TNI Selidiki dan Buru Pelaku

23 July 2026
Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf yang Namanya Mencuat dalam Dugaan Penculikan
Nasional

Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf yang Namanya Mencuat dalam Dugaan Penculikan

23 July 2026
Kekeringan Meluas, Lima Kecamatan di Tangerang Alami Krisis Air Bersih
Nasional

Kekeringan Meluas, Lima Kecamatan di Tangerang Alami Krisis Air Bersih

23 July 2026
Next Post
NasDem Setuju Usulan KPK, Capres dan Cawapres Berasal dari Kader Partai

NasDem Setuju Usulan KPK, Capres dan Cawapres Berasal dari Kader Partai

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini