Thursday, April 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Sengketa CMNP Menang, Hary Tanoe dan MNC Kena Ganti Rugi Rp531,5 Miliar

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 April 2026
in Nasional
Sengketa CMNP Menang, Hary Tanoe dan MNC Kena Ganti Rugi Rp531,5 Miliar

Metapos.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan kepada Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk untuk membayar ganti rugi sebesar Rp531,5 miliar. Dana tersebut harus diserahkan kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk yang dimiliki Jusuf Hamka.

Majelis hakim membacakan amar putusan pada Rabu, 22 April 2026. Dalam sidang itu, hakim juga menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA

Mentan Amran Tegaskan Stok Beras Nasional Aman Hadapi El Nino 15 Bulan

Pemprov DKI Berlakukan Tarif Rp1 untuk Transjakarta, MRT, dan LRT

Nilai kewajiban pembayaran mencakup USD 28 juta. Selain itu, nominal tersebut dikenai bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 sampai seluruh pembayaran selesai. Hakim turut menetapkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai transaksi pada 12 Mei 1999 merupakan pertukaran surat berharga. Oleh sebab itu, transaksi tersebut tidak dikategorikan sebagai jual beli biasa.

Hakim juga menilai para tergugat mengetahui penggunaan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tidak sesuai ketentuan Bank Indonesia. Karena itu, unsur tersebut menjadi bagian penting dalam pertimbangan majelis.

Selain itu, pengadilan menerapkan doktrin piercing the corporate veil. Prinsip ini membuka peluang tanggung jawab perusahaan dibebankan kepada pihak pengendali secara pribadi.

Meski begitu, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Para pihak masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari.

Tags: ganti rugiJusuf HamkaMetapos.idPN jakpusPT MNCputusan
Previous Post

WNA Asal Inggris Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Depok

Next Post

NasDem Setuju Usulan KPK, Capres dan Cawapres Berasal dari Kader Partai

Related Posts

Mentan Amran Tegaskan Stok Beras Nasional Aman Hadapi El Nino 15 Bulan
Nasional

Mentan Amran Tegaskan Stok Beras Nasional Aman Hadapi El Nino 15 Bulan

23 April 2026
Pemprov DKI Berlakukan Tarif Rp1 untuk Transjakarta, MRT, dan LRT
Nasional

Pemprov DKI Berlakukan Tarif Rp1 untuk Transjakarta, MRT, dan LRT

23 April 2026
NasDem Setuju Usulan KPK, Capres dan Cawapres Berasal dari Kader Partai
Nasional

NasDem Setuju Usulan KPK, Capres dan Cawapres Berasal dari Kader Partai

23 April 2026
WNA Asal Inggris Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Depok
Nasional

WNA Asal Inggris Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026
Bocah 2 Tahun di Lombok Bikin Heboh Usai Naik Genteng Rumah
Nasional

Bocah 2 Tahun di Lombok Bikin Heboh Usai Naik Genteng Rumah

23 April 2026
Chelsea Copot Liam Rosenior, Tunjuk Pelatih Interim Hingga Akhir Musim
Nasional

Gangguan Suplai, Listrik di Beberapa Wilayah DKI Jakarta Padam

23 April 2026
Next Post
NasDem Setuju Usulan KPK, Capres dan Cawapres Berasal dari Kader Partai

NasDem Setuju Usulan KPK, Capres dan Cawapres Berasal dari Kader Partai

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini