• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, March 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Seller NAKAL Divonis Penjara Berkat Program Pendampingan E-commerce

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
25 March 2022
in Ekbis
Seller NAKAL Divonis Penjara Berkat Program Pendampingan E-commerce
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos, Jakarta – Semakin berkembangnya dunia digital, sayangnya semakin juga memberikan peluang munculnya aksi penipuan terutama saat bertransaksi online. 

Data dari Kementerian Kominfo, kasus penipuan dari ecommerce dan jualan online di media sosial hingga September 2021 dilaporkan sebanyak 115.756 kasus.

Menurut Managing Partner dari Jetre & Partners Lawfirm dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022), banyaknya aksi penipuan tersebut disebabkan oleh beragam modus pelaku penipuan mulai dari mengaku sebagai pihak perusahaan marketplace, kurir atau pihak lainnya maupun dengan memberikan iming-iming diskon atau hadiah/reward.

Selain itu, banyak konsumen yang belum paham betul pentingnya menjaga kerahasiaan data maupun informasi yang berkaitan dengan akunnya. Contohnya banyak konsumen dengan mudahnya memberikan kode one time password (OTP) kepada pihak ketiga sehingga akunnya dapat diambil alih.

Dari celah itulah, pelaku penipuan bisa memanfaatkan platform e-commerce untuk melancarkan aksi penipuannya. Belum lama ini, Jetre & Partners Lawfirm melakukan pendampingan hukum bersama marketplace, Tokopedia, kepada salah satu konsumen yang mengalami modus penipuan pembelian barang elektronik.

Dalam kasus ini, pelaku berpura-pura sebagai pihak dari jasa pengiriman barang/kurir dan meminta korban mengakses suatu link dimana korban harus memasukkan informasi tentang transaksi beserta kode OTP. Setelah korban memberikan kode OTP tersebut, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan mengambil alih akun korban. 

“Proses hukum atas kasus ini khususnya dari sejak laporan dibuat sampai pelaku tertangkap, dilakukan dan ditangani dengan cukup cepat oleh Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dimana saat ini pelaku telah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akhirnya pelaku (terdakwa) ini menerima hukuman itu,” tukas Jetre & Partners.

Menurut Jetre & Partners, selain kesadaran penuh dari konsumen terhadap pentingnya menjaga kerahasiaan informasi, pelaku e-commerce juga harus mempunyai itikad yang baik, tidak tinggal diam dan aktif membantu ketika konsumen mengalami masalah penipuan terkait dengan transaksinya.

“Kami melihat apa yang dilakukan Tokopedia, yaitu dengan cepat memberikan bantuan berupa pendampingan hukum kepada pembeli untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian, jelas merupakan bentuk itikad baik dan sikap peduli terhadap permasalahan yang dialami oleh penggunanya atau konsumennya. Bahkan, kabarnya Tokopedia juga segera melakukan tindakan moderasi terhadap akun yang melakukan penipuan,” terang Managing Partners Jetre & Partners.

Jika didampingi, maka itu merupakan bentuk perlindungan dan kepedulian yang baik dari pihak e-commerce kepada konsumen. “Jadi sebagai pengguna tidak merasa diabaikan oleh pihak e-commerce,” kata dia.

Jetre & Partners juga menegaskan, jika ada pihak-pihak di luar sana baik itu dari pihak seller nakal di e-commerce maupun pihak ketiga lainnya yang berani menipu ke konsumen, maka akan ada hukuman berat yang akan menanti. Setiap penipuan, pastinya akan diproses secara hukum dan dikejar sampai dapat pelakunya. Tujuannya, agar konsumen tidak lagi menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

KBI Perkuat Sosialisasi Is-Ware Next Gen Jelang Musim Panen 2026

KBI Perkuat Sosialisasi Is-Ware Next Gen Jelang Musim Panen 2026

by Rahmat Herlambang
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), anggota holding BUMN Danareksa, terus memperkuat perannya dalam mendukung swasembada pangan nasional...

Bank Syariah Nasional Sponsor Utama Persiraja

Bank Syariah Nasional Sponsor Utama Persiraja

by Rahmat Herlambang
9 March 2026
0

Direktur Risk Management Bank Syariah Nasional (BSN) Beki Kanuwa dan Direktur Keuangan Persiraja Razami Dek Cut menyaksikan penandatanganan...

Nadiem Bantah Isu Penghasilan Rp6 Triliun, Sebut Salah Tafsir Data SPT

Nadiem Bantah Isu Penghasilan Rp6 Triliun, Sebut Salah Tafsir Data SPT

by Rahmat Herlambang
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memberikan klarifikasi terkait isu lonjakan penghasilan sebesar...

BEI Hadirkan Mode Syariah di Aplikasi IDX Mobile untuk Permudah Investor

BEI Hadirkan Mode Syariah di Aplikasi IDX Mobile untuk Permudah Investor

by Rahmat Herlambang
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan fitur mode syariah pada aplikasi IDX Mobile sebagai upaya memperluas akses...

Next Post
Earth Hour, Hotel Borobudur Matikan Lampu

Earth Hour, Hotel Borobudur Matikan Lampu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

KPEI Ajak Perbankan Bergabung dalam CCP PUVA untuk Penguatan Pasar Keuangan

KPEI Ajak Perbankan Bergabung dalam CCP PUVA untuk Penguatan Pasar Keuangan

25 November 2024
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru, Ada Eks Dirut BJB dan Eks Dirut Bank DKI

Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru, Ada Eks Dirut BJB dan Eks Dirut Bank DKI

22 July 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini