• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Seller NAKAL Divonis Penjara Berkat Program Pendampingan E-commerce

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
25 March 2022
in Ekbis
Seller NAKAL Divonis Penjara Berkat Program Pendampingan E-commerce
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos, Jakarta – Semakin berkembangnya dunia digital, sayangnya semakin juga memberikan peluang munculnya aksi penipuan terutama saat bertransaksi online. 

Data dari Kementerian Kominfo, kasus penipuan dari ecommerce dan jualan online di media sosial hingga September 2021 dilaporkan sebanyak 115.756 kasus.

Menurut Managing Partner dari Jetre & Partners Lawfirm dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022), banyaknya aksi penipuan tersebut disebabkan oleh beragam modus pelaku penipuan mulai dari mengaku sebagai pihak perusahaan marketplace, kurir atau pihak lainnya maupun dengan memberikan iming-iming diskon atau hadiah/reward.

Selain itu, banyak konsumen yang belum paham betul pentingnya menjaga kerahasiaan data maupun informasi yang berkaitan dengan akunnya. Contohnya banyak konsumen dengan mudahnya memberikan kode one time password (OTP) kepada pihak ketiga sehingga akunnya dapat diambil alih.

Dari celah itulah, pelaku penipuan bisa memanfaatkan platform e-commerce untuk melancarkan aksi penipuannya. Belum lama ini, Jetre & Partners Lawfirm melakukan pendampingan hukum bersama marketplace, Tokopedia, kepada salah satu konsumen yang mengalami modus penipuan pembelian barang elektronik.

Dalam kasus ini, pelaku berpura-pura sebagai pihak dari jasa pengiriman barang/kurir dan meminta korban mengakses suatu link dimana korban harus memasukkan informasi tentang transaksi beserta kode OTP. Setelah korban memberikan kode OTP tersebut, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan mengambil alih akun korban. 

“Proses hukum atas kasus ini khususnya dari sejak laporan dibuat sampai pelaku tertangkap, dilakukan dan ditangani dengan cukup cepat oleh Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dimana saat ini pelaku telah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akhirnya pelaku (terdakwa) ini menerima hukuman itu,” tukas Jetre & Partners.

Menurut Jetre & Partners, selain kesadaran penuh dari konsumen terhadap pentingnya menjaga kerahasiaan informasi, pelaku e-commerce juga harus mempunyai itikad yang baik, tidak tinggal diam dan aktif membantu ketika konsumen mengalami masalah penipuan terkait dengan transaksinya.

“Kami melihat apa yang dilakukan Tokopedia, yaitu dengan cepat memberikan bantuan berupa pendampingan hukum kepada pembeli untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian, jelas merupakan bentuk itikad baik dan sikap peduli terhadap permasalahan yang dialami oleh penggunanya atau konsumennya. Bahkan, kabarnya Tokopedia juga segera melakukan tindakan moderasi terhadap akun yang melakukan penipuan,” terang Managing Partners Jetre & Partners.

Jika didampingi, maka itu merupakan bentuk perlindungan dan kepedulian yang baik dari pihak e-commerce kepada konsumen. “Jadi sebagai pengguna tidak merasa diabaikan oleh pihak e-commerce,” kata dia.

Jetre & Partners juga menegaskan, jika ada pihak-pihak di luar sana baik itu dari pihak seller nakal di e-commerce maupun pihak ketiga lainnya yang berani menipu ke konsumen, maka akan ada hukuman berat yang akan menanti. Setiap penipuan, pastinya akan diproses secara hukum dan dikejar sampai dapat pelakunya. Tujuannya, agar konsumen tidak lagi menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

ITDC Latih Masyarakat Mengolah dan Mengemas Produk Hasil Kebun

ITDC Latih Masyarakat Mengolah dan Mengemas Produk Hasil Kebun

by Afizahri
28 January 2023
0

JAKARTA,Metapos.id - Dalam mengembangkan kreativitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Dusun Ngolang, Desa Kuta, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB),...

PT Jasa Berdikari Logistics Tbk Berkode Saham LAJU Resmi Tercatat di Bursa Efek Indonesia.

PT Jasa Berdikari Logistics Tbk Berkode Saham LAJU Resmi Tercatat di Bursa Efek Indonesia.

by Afizahri
27 January 2023
0

JAKARTA,Metapos.id - Langkah LAJU semakin lapang dalam meraih target pendapatan ke depan melalui strategi Smart Logistics. Sesuai dengan Visi &...

Bank Indonesia Sudah Bicara Proyeksi Inflasi 2024, Ini Perkiraannya

Gubernur BI Perry Warjiyo: Perlu Konsistensi, Inovasi, dan Sinergi dalam Menghadapi Tantangan Perekonomian Global

by Rahmat Herlambang
27 January 2023
0

JAKARTA,Metapos.id – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo optimistis kinerja ekonomi RI yang sangat baik saat ini akan terus berlanjut...

Samsung Indonesia Sambut Baik Pencabutan PPKM

Samsung Indonesia Sambut Baik Pencabutan PPKM

by Rahmat Herlambang
27 January 2023
0

JAKARTA,Metapos.id - Presiden Direktur PT Samsung Elektronics Indonesia Hong Yeun Seuk mengatakan, pihaknya merasakan betul dampak pandemi COVID-19 yang membuat...

Next Post
Earth Hour, Hotel Borobudur Matikan Lampu

Earth Hour, Hotel Borobudur Matikan Lampu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Sri Mulyani: Eselon I Kementerian Keuangan Harus Mengajar di STAN

Cegah Korupsi Penerimaan Negara, Sri Mulyani Kembangkan Sistem Digital

3 August 2022
Revitalisasi Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Berakad Syariah

Bank Muamalat Gandeng NRA Group Salurkan Pembiayaan Haji Khusus dan Umrah

14 October 2022

Trending.

Kereta Bandara Yogyakarta Perbanyak Jadwal

Kereta Bandara Yogyakarta Perbanyak Jadwal

16 August 2022
DPR dan KLHK Datangi Penampungan Arang Bakau di Batam, Langsung Disegel

DPR dan KLHK Datangi Penampungan Arang Bakau di Batam, Langsung Disegel

27 January 2023
BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

16 June 2022
Tesla Dikabarkan Sudah Kirim Tim ke Indonesia dan Kagum dengan Tambang Nikel Milik Vale Indonesia

Tesla Dikabarkan Sudah Kirim Tim ke Indonesia dan Kagum dengan Tambang Nikel Milik Vale Indonesia

9 June 2022
Jumlah Pesawat Terbatas, Bos AP I Khawatir Harga Tiket Naik SaatMomen Nataru

Jumlah Pesawat Terbatas, Bos AP I Khawatir Harga Tiket Naik SaatMomen Nataru

15 December 2022
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media