Metapos.id, Jakarta – Kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Gerendong 1, Pandeglang, Banten, dihentikan sementara menyusul penyegelan area sekolah oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan.
Aksi penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk berisi klaim kepemilikan tanah atas nama H. Isa bin Sumantri di pagar sekolah.
Kepala SDN Gerendong 1, Karniti, mengungkapkan hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait sengketa lahan tersebut. Pihak sekolah masih menanti langkah lanjutan dari Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah.
“Belum ada keputusan yang diambil. Kami masih menunggu hasil koordinasi antara dinas dan pihak penggugat,” ujar Karniti, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, upaya musyawarah sebelumnya telah dilakukan dengan melibatkan pihak sekolah, pemerintah daerah, dan ahli waris. Namun karena belum tercapai kesepakatan, pihak ahli waris akhirnya melaksanakan penyegelan sebagaimana telah disampaikan sebelumnya.
Akibat penyegelan tersebut, siswa yang sempat datang ke sekolah tidak dapat mengikuti kegiatan belajar dan terpaksa kembali ke rumah. Untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan, pihak sekolah mempertimbangkan penerapan pembelajaran jarak jauh apabila permasalahan ini belum menemukan titik terang.
“Jika belum ada penyelesaian, pembelajaran akan dialihkan ke rumah agar siswa tetap menerima materi pelajaran,” kata Karniti.
Ia berharap pemerintah kabupaten dapat segera menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut agar aktivitas pendidikan dapat kembali berlangsung normal dan para siswa bisa belajar dengan aman dan nyaman.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Zainal Abidin, menyatakan kliennya memiliki dokumen yang memperkuat klaim kepemilikan tanah, termasuk bukti transaksi jual beli yang masih dapat diverifikasi karena pihak penjual dan pembeli masih hidup.
Menurut Zainal, hingga kini pemerintah daerah belum mampu menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan status kepemilikan atau hibah atas lahan yang digunakan untuk bangunan sekolah.
“Jika tanah tersebut diklaim sebagai milik negara atau hasil hibah, maka harus ada dasar hukum yang jelas, baik melalui pelepasan hak, jual beli, maupun hibah,” tegasnya.













