Sunday, September 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Sekolah Disegel Klaim Ahli Waris, Siswa SD di Pandeglang Tak Bisa Belajar

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
19 January 2026
in Nasional
Sekolah Disegel Klaim Ahli Waris, Siswa SD di Pandeglang Tak Bisa Belajar

Metapos.id, Jakarta – Kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Gerendong 1, Pandeglang, Banten, dihentikan sementara menyusul penyegelan area sekolah oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan.

Aksi penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk berisi klaim kepemilikan tanah atas nama H. Isa bin Sumantri di pagar sekolah.

BACA JUGA

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

Kepala SDN Gerendong 1, Karniti, mengungkapkan hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait sengketa lahan tersebut. Pihak sekolah masih menanti langkah lanjutan dari Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah.

“Belum ada keputusan yang diambil. Kami masih menunggu hasil koordinasi antara dinas dan pihak penggugat,” ujar Karniti, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, upaya musyawarah sebelumnya telah dilakukan dengan melibatkan pihak sekolah, pemerintah daerah, dan ahli waris. Namun karena belum tercapai kesepakatan, pihak ahli waris akhirnya melaksanakan penyegelan sebagaimana telah disampaikan sebelumnya.

Akibat penyegelan tersebut, siswa yang sempat datang ke sekolah tidak dapat mengikuti kegiatan belajar dan terpaksa kembali ke rumah. Untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan, pihak sekolah mempertimbangkan penerapan pembelajaran jarak jauh apabila permasalahan ini belum menemukan titik terang.

“Jika belum ada penyelesaian, pembelajaran akan dialihkan ke rumah agar siswa tetap menerima materi pelajaran,” kata Karniti.
Ia berharap pemerintah kabupaten dapat segera menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut agar aktivitas pendidikan dapat kembali berlangsung normal dan para siswa bisa belajar dengan aman dan nyaman.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Zainal Abidin, menyatakan kliennya memiliki dokumen yang memperkuat klaim kepemilikan tanah, termasuk bukti transaksi jual beli yang masih dapat diverifikasi karena pihak penjual dan pembeli masih hidup.

Menurut Zainal, hingga kini pemerintah daerah belum mampu menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan status kepemilikan atau hibah atas lahan yang digunakan untuk bangunan sekolah.

“Jika tanah tersebut diklaim sebagai milik negara atau hasil hibah, maka harus ada dasar hukum yang jelas, baik melalui pelepasan hak, jual beli, maupun hibah,” tegasnya.

Tags: Ahli warisBelajardihentikankepemilikan tanahMetapos.idPandeglangSD Negeri Gerendong 1Zainal Abidin
Previous Post

Kasatgas Nasional Tunjuk Safrizal ZA Pimpin Tim Wilayah Percepatan Rehab-Rekon di Aceh

Next Post

Nama Thomas Djiwandono Masuk Daftar Calon Deputi Gubernur BI

Related Posts

ASABRI hadir di Timika, Papua Tengah, untuk memberikan edukasi manfaat program sekaligus literasi keuangan bagi prajurit TNI.
Nasional

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

4 September 2026
Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus
Nasional

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

4 September 2026
BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?
Nasional

BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?

4 September 2026
Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan
Nasional

Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan

4 September 2026
Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota
Nasional

Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota

4 September 2026
Kemensos menjelaskan penyebab perubahan desil DTSEN yang sempat signifikan setelah masuknya 12 juta data baru dari BKKBN.
Nasional

Kemensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Berubah

4 September 2026
Next Post
Nama Thomas Djiwandono Masuk Daftar Calon Deputi Gubernur BI

Nama Thomas Djiwandono Masuk Daftar Calon Deputi Gubernur BI

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini