Thursday, May 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Satgas PKH Tarik Kembali 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
18 February 2026
in Nasional
Satgas PKH Tarik Kembali 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Metapos.id, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menguasai kembali lahan seluas 1.583 hektare yang sebelumnya dikelola oleh PT Sukses Jaya Wood di wilayah Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan setelah izin usaha perusahaan tersebut dicabut oleh Kementerian Kehutanan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa pencabutan izin merupakan keputusan pemerintah yang telah ditetapkan sejak Januari lalu dan kini mulai direalisasikan melalui tindakan langsung di lapangan.

BACA JUGA

Menlu Sugiono Upayakan Pembebasan 9 WNI yang Ditahan Israel

Prabowo Soroti Pertumbuhan Ekonomi 35 Persen Tapi Kemiskinan Naik

Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya penertiban dan pembenahan tata kelola kawasan hutan yang tidak berjalan sesuai regulasi.

Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lahan sebagaimana mestinya, karena tidak memenuhi batas minimal pemanfaatan kawasan hutan sebesar 30 persen sesuai ketentuan pemerintah. Akibat kelalaian tersebut, sebagian area konsesi justru dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki legalitas dalam pengelolaan kawasan hutan.

Barita menegaskan bahwa setiap pemegang izin konsesi memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga, mengelola, dan mengamankan wilayah yang telah diberikan negara. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, maka negara memiliki kewenangan untuk menarik kembali penguasaan kawasan sebagai bentuk penegakan hukum dan ketertiban pengelolaan sumber daya hutan.

Saat ini, Satgas PKH masih melakukan tahapan verifikasi lanjutan guna menentukan kemungkinan penerapan sanksi tambahan berupa denda administratif. Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pemanfaatan lahan, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, jika tidak terdapat pelanggaran lanjutan, maka sanksi terbatas pada pencabutan izin usaha serta penguasaan kembali lahan oleh negara.

Tags: Barita Simanjuntaklahan seluas 1.583 hektareMetapos.idPembenahanPencabutan izinPT Sukses Jaya WoodSatgas pkhSumbar
Previous Post

KAI Commuter Izinkan Penumpang Buka Puasa di KRL, Ini Ketentuannya

Next Post

Waspada! Ini 43 Titik Rawan Tawuran di Jakarta Saat Ramadan

Related Posts

Fear The Night Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya
Nasional

Menlu Sugiono Upayakan Pembebasan 9 WNI yang Ditahan Israel

20 May 2026
Prabowo Soroti Pertumbuhan Ekonomi 35 Persen Tapi Kemiskinan Naik
Nasional

Prabowo Soroti Pertumbuhan Ekonomi 35 Persen Tapi Kemiskinan Naik

20 May 2026
Dasco Bicara Soal Apresiasi Prabowo kepada PDIP
Nasional

Dasco Bicara Soal Apresiasi Prabowo kepada PDIP

20 May 2026
DPR RI Nilai Mecca Route Bantu Percepat Kedatangan Jemaah Haji
Nasional

DPR RI Nilai Mecca Route Bantu Percepat Kedatangan Jemaah Haji

20 May 2026
Prabowo Hadiri Sidang DPR untuk Paparkan Arah Ekonomi 2027
Nasional

Prabowo Hadiri Sidang DPR untuk Paparkan Arah Ekonomi 2027

20 May 2026
Ibas Ajak Mahasiswa Jadi Penggerak Inovasi Indonesia di Hari Kebangkitan Nasional 2026
Nasional

Ibas Ajak Mahasiswa Jadi Penggerak Inovasi Indonesia di Hari Kebangkitan Nasional 2026

20 May 2026
Next Post
Waspada! Ini 43 Titik Rawan Tawuran di Jakarta Saat Ramadan

Waspada! Ini 43 Titik Rawan Tawuran di Jakarta Saat Ramadan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini