Tuesday, October 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Satgas PKH Tarik Kembali 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
18 February 2026
in Nasional
Satgas PKH Tarik Kembali 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Metapos.id, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menguasai kembali lahan seluas 1.583 hektare yang sebelumnya dikelola oleh PT Sukses Jaya Wood di wilayah Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan setelah izin usaha perusahaan tersebut dicabut oleh Kementerian Kehutanan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa pencabutan izin merupakan keputusan pemerintah yang telah ditetapkan sejak Januari lalu dan kini mulai direalisasikan melalui tindakan langsung di lapangan.

BACA JUGA

Putusan MK Gibran Malam Ini, Dudung Ungkap Situasi Terkini

Demo Buruh Digelar di DPR, Polda Metro Siapkan 11 Ribu Polisi

Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya penertiban dan pembenahan tata kelola kawasan hutan yang tidak berjalan sesuai regulasi.

Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lahan sebagaimana mestinya, karena tidak memenuhi batas minimal pemanfaatan kawasan hutan sebesar 30 persen sesuai ketentuan pemerintah. Akibat kelalaian tersebut, sebagian area konsesi justru dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki legalitas dalam pengelolaan kawasan hutan.

Barita menegaskan bahwa setiap pemegang izin konsesi memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga, mengelola, dan mengamankan wilayah yang telah diberikan negara. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, maka negara memiliki kewenangan untuk menarik kembali penguasaan kawasan sebagai bentuk penegakan hukum dan ketertiban pengelolaan sumber daya hutan.

Saat ini, Satgas PKH masih melakukan tahapan verifikasi lanjutan guna menentukan kemungkinan penerapan sanksi tambahan berupa denda administratif. Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pemanfaatan lahan, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, jika tidak terdapat pelanggaran lanjutan, maka sanksi terbatas pada pencabutan izin usaha serta penguasaan kembali lahan oleh negara.

Tags: Barita Simanjuntaklahan seluas 1.583 hektareMetapos.idPembenahanPencabutan izinPT Sukses Jaya WoodSatgas pkhSumbar
Previous Post

KAI Commuter Izinkan Penumpang Buka Puasa di KRL, Ini Ketentuannya

Next Post

Waspada! Ini 43 Titik Rawan Tawuran di Jakarta Saat Ramadan

Related Posts

Putusan MK Gibran Malam Ini, Dudung Ungkap Situasi Terkini
Nasional

Putusan MK Gibran Malam Ini, Dudung Ungkap Situasi Terkini

6 October 2026
Demo Buruh Digelar di DPR, Polda Metro Siapkan 11 Ribu Polisi
Nasional

Demo Buruh Digelar di DPR, Polda Metro Siapkan 11 Ribu Polisi

6 October 2026
KPK Tegaskan Pejabat Baru Wajib Lapor LHKPN Maksimal 2 Bulan
Nasional

KPK Tegaskan Pejabat Baru Wajib Lapor LHKPN Maksimal 2 Bulan

6 October 2026
Rutan Depok Digeledah Polisi Setelah Napi Viral Pesta Narkoba
Nasional

Rutan Depok Digeledah Polisi Setelah Napi Viral Pesta Narkoba

6 October 2026
Minta Polri di Bawah Kementerian, Tiga WNI Ajukan Uji UU ke MK
Nasional

Minta Polri di Bawah Kementerian, Tiga WNI Ajukan Uji UU ke MK

6 October 2026
Satpol PP DKI Tutup 18 Depot Air Minum Isi Ulang
Nasional

Prudential Indonesia Perkuat Sanitasi dan Pengelolaan Sampah di Bogor

5 October 2026
Next Post
Waspada! Ini 43 Titik Rawan Tawuran di Jakarta Saat Ramadan

Waspada! Ini 43 Titik Rawan Tawuran di Jakarta Saat Ramadan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini